=====================================================================
TKMKB TINGKAT PUSAT 2025 — FULL KNOWLEDGE CORPUS UNTUK FAISS RAG
=====================================================================

SUMBER: TKMKBTingkatPusat2025.pdf
JUDUL: Rekomendasi Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya Tingkat Pusat atas Hasil Audit Medis, Bagian I
PENERBIT: BPJS Kesehatan
EDISI: Cetakan 1, 3 Januari 2025
JUMLAH HALAMAN PDF: 88
BAHASA: Bahasa Indonesia dengan istilah medis/Inggris sebagaimana sumber
PENGOLAHAN: Ekstraksi teks native PDF; OCR per halaman bahasa Indonesia + Inggris; analisis visual diagram/tabel; pemetaan flowchart menjadi node dan relasi.

PETUNJUK PEMAKAIAN UNTUK FAISS:
1. Gunakan file ini sebagai satu corpus sumber, tetapi lakukan chunking berdasarkan marker === PDF_PAGE n === atau === VISUAL ... ===.
2. Simpan metadata minimal: source_file, pdf_page, section, content_type, visual_id bila ada.
3. Untuk retrieval, embed PAGE_TEXT dan VISUAL_EXPLANATION sebagai dokumen yang dapat berdiri sendiri.
4. Jangan menghapus nomor halaman karena diperlukan untuk sitasi jawaban AI.
5. Untuk angka, kode, ambang batas, atau teks yang kurang terbaca, verifikasi dengan PDF asli.
6. Bagian VISUAL_EXPLANATION adalah interpretasi tekstual dari gambar/diagram; bagian PAGE_TEXT adalah teks sumber yang diekstrak.

FORMAT MARKER:
=== PDF_PAGE n === = batas halaman sumber dan unit metadata halaman.
=== PAGE_TEXT_START/END === = isi teks halaman.
=== VISUAL_EXPLANATION_START/END === = penjelasan semantik diagram/tabel pada halaman.
=== VISUAL_RULES_START/END === = aturan machine-readable yang terlihat pada visual.

=== PDF_PAGE 1 ===
SOURCE_FILE: TKMKBTingkatPusat2025.pdf
PDF_PAGE: 1
CONTENT_TYPE: page_text
=== PAGE_TEXT_START ===
er
33 BPJS @
-4@ Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ~

REKOMENDASI TIM KENDALI MUTU
DAN KENDALI BIAYA TINGKAT PUSAT

ATAS HASIL AUDIT MEDIS

BAGIAN |

JAKARTA, 2025
=== PAGE_TEXT_END ===

=== PDF_PAGE 2 ===
SOURCE_FILE: TKMKBTingkatPusat2025.pdf
PDF_PAGE: 2
CONTENT_TYPE: page_text
=== PAGE_TEXT_START ===
REKOMENDASI TIM KENDALI

MUTU DAN KENDALI BIAYA

TINGKAT PUSAT ATAS HASIL
AUDIT MEDIS

BAGIAN |

Jakarta, 2025
=== PAGE_TEXT_END ===

=== PDF_PAGE 3 ===
SOURCE_FILE: TKMKBTingkatPusat2025.pdf
PDF_PAGE: 3
CONTENT_TYPE: page_text
=== PAGE_TEXT_START ===
Copyright ©2025 BPJS Kesehatan
All Rights Reserved

REKOMENDASI TIM KENDALI MUTU DAN KENDALI BIAYA
TINGKAT PUSAT ATAS HASIL AUDIT MEDIS
BAGIAN I

Penulis :
Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya
Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI)
Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI)
Perhimpunan Dokter Spesialis Mata Indonesia (PERDAMI)
Perhimpunan Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi Insentif (PERDATIN)
Perhimpunan Dokter Spesialis Neurologi Indonesia (PERDOSNI)
Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi Indonesia
(PERDOSRI)
Ikatan Ahli Urologi Indonesia (IAUI)
Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI)

Editor/Penyunting:
Kedeputian Bidang Kebijakan Penjaminan Manfaat
Cetakan 1    : 3 Januari 2025

Diterbitkan oleh:
BPJS Kesehatan
Kantor Pusat
Jl. Letjen Suprapto – Cempaka Putih
PO BOX 1391 JKT 10510
021-4212938
Website: https://bpjs-Kesehatan.go.id

                                        iii
=== PAGE_TEXT_END ===

=== PDF_PAGE 4 ===
SOURCE_FILE: TKMKBTingkatPusat2025.pdf
PDF_PAGE: 4
CONTENT_TYPE: page_text
=== PAGE_TEXT_START ===
DAFTAR ISI

DAFTAR ISI_____________________________________________________________________ iv
DAFTAR TABEL__________________________________________________________________v
DAFTAR GAMBAR_____________________________________________________________ vi
DAFTAR SINGKATAN_________________________________________________________ vii
TIM PENYUSUN_________________________________________________________________x
KATA PENGANTAR ___________________________________________________________ xii
KETUA TKMKB PUSAT PERIODE 2023 – 2024_________________________________ xii
KATA SAMBUTAN ___________________________________________________________ xiv
DIREKTUR UTAMA BPJS KESEHATAN_________________________________________ xiv
DAFTAR ICD-10 2010 (BLOCKS DAN TITLE)__________________________________ xvi
DAFTAR KLASIFIKASI PROSEDUR ICD-9-CM 2010___________________________ xvii
BAB 1 PENDAHULUAN_______________________________________________________ 1
1.1. Latar Belakang___________________________________________________________ 1
1.2. Tujuan___________________________________________________________________ 2
1.3. Mekanisme Pelaksanaan Penyusunan Buku_____________________________ 2
BAB 2 REKOMENDASI TKMKB PUSAT________________________________________ 3
2.1. Stroke____________________________________________________________________ 3
2.2. Asma Bronkial___________________________________________________________ 5
2.3. Pneumonia pada Dewasa_______________________________________________ 11
2.4. Gastroesophageal Reflux Disease (GERD)______________________________ 18
2.5. Diare dan Gastroenteritis Akut (GEA)___________________________________ 19
2.6. Bayi Ikterus/ Jaundice___________________________________________________ 21
2.7. Bayi Asfiksia____________________________________________________________ 25
2.8. Bayi Hipoglikemia______________________________________________________ 29
2.9. Sepsis___________________________________________________________________ 33
2.10. Demam Tifoid/Typhoid Fever___________________________________________ 37
2.11. Demam Berdarah Dengue (DBD)_______________________________________ 39
2.12. Katarak – Fakoemulsifikasi______________________________________________ 42
2.13. Ventilator_______________________________________________________________ 44
2.14. Percutaneous Coronary Intervention (PCI) pada Penyakit Sindroma
      Koroner Kronik_________________________________________________________ 50
2.15. Extracorporeal Shock Wave Lithotripsy (ESWL)__________________________ 61
2.16. Rehabilitasi Medik______________________________________________________ 64
BAB 3 PENUTUP_____________________________________________________________ 68

                                        iv
=== PAGE_TEXT_END ===

=== PDF_PAGE 5 ===
SOURCE_FILE: TKMKBTingkatPusat2025.pdf
PDF_PAGE: 5
CONTENT_TYPE: page_text
=== PAGE_TEXT_START ===
DAFTAR TABEL

Tabel 1. Daftar ICD-10 2010 (Blocks dan Title)________________________________ xvi
Tabel 2. Daftar Klasifikasi Prosedur ICD-9-CM 2010_________________________ xvii
Tabel 3. Tingkat Keparahan Serangan Asma___________________________________ 7
Tabel 4. Klasifikasi Asma Menurut Derajat Asma Berdasarkan Gambaran Klinis
         Secara Umum Pada Orang Dewasa___________________________________ 8
Tabel 5. Klasifikasi Derajat Asma pada Anak__________________________________ 10
Tabel 6. Skor CURB-65________________________________________________________ 14
Tabel 7. Pneumonia Severity Index (PSI)______________________________________ 15
Tabel 8. Derajat Skor Risiko PSI_______________________________________________ 17
Tabel 9. Pemeriksaan Derajat Dehidrasi______________________________________ 20
Tabel 10. Faktor Risiko Jaundice______________________________________________ 24
Tabel 11. Nilai Downe dan Interpretasinya___________________________________ 28
Tabel 12. Stratifikasi Risiko Hasil Pemeriksaan Non-Invasif___________________ 52
Tabel 13. Tanda Viabilitas pada Pencitraan Kardiak__________________________ 56

                                        v
=== PAGE_TEXT_END ===

=== PDF_PAGE 6 ===
SOURCE_FILE: TKMKBTingkatPusat2025.pdf
PDF_PAGE: 6
CONTENT_TYPE: page_text
=== PAGE_TEXT_START ===
DAFTAR GAMBAR

Gambar 1. Alur Pelaksanaan Penyusunan Buku_______________________________ 2
Gambar 2. Alur Penatalaksanaan Serangan Asma pada Dewasa______________ 9
Gambar 3. Alur Tata Laksana Hipoglikemia pada Neonatus__________________ 32
Gambar 4. Alur Tata Laksana Infeksi Dengue pada Dewasa__________________ 41
Gambar 5. Alur Tata Laksana Dengue pada Anak dan Remaja_______________ 42

                                     vi
=== PAGE_TEXT_END ===

=== PDF_PAGE 7 ===
SOURCE_FILE: TKMKBTingkatPusat2025.pdf
PDF_PAGE: 7
CONTENT_TYPE: page_text
=== PAGE_TEXT_START ===
DAFTAR SINGKATAN

3C		: Correct, Clear, Complete
ACE		: Angiotensin-converting-enzyme
AGD		: Analisis Gas Darah
AKP		: Angiografi Koroner Perkutan
ARB		: Angiotensin Receptor Blocker
ARNI		: Angiotensin receptor-neprilysin Inhibitor
BBLR		: Bayi Berat Lahir Rendah
BMI		: Body Mass Index
BMK		: Besar Masa Kehamilan
BPJS		: Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
BTKV		: Bedah Toraks dan Kardiovaskular
CABG		: Coronary Artery Bypass Graft
CAD		: Coronary Artery Disease
CAG		: Coronary Angiograph
CAP		: Community-acquired Pneumonia
CKD		: Chronic Kidney Disease
CPAP		: Continous Positive Airway Pressure
CT-FFR		: Computed Tomography Fractional Flow Reserve
CURB-65 : Confusion, Ureum, Respiratory Rate, Blood Pressure, Age>65
CTO     : Chronic Total Occlusion
CVD		: Cardiovascular Disease
DAP		: Dose Area Product
DBD		: Demam Berdarah Dengue
DD		: Demam Dengue
DFR		: Diastolic Hyperemia-Free Ratio
DPJP		: Dokter Penanggung Jawab Pelayanan
eGFR		: Estimated Glomerular Filtration Rate
EKG		: Elektrokardiogram
ESWL		: Extracorporeal Shock Wave Lithotripsy
EWS		: Early Warning System
FEV1		: Forced Expiratory Volume in one second
FFR		: Fractional Flow Reserve
FiO2		  : Fraction of Inspired Oxygen

                                  vii
=== PAGE_TEXT_END ===

=== PDF_PAGE 8 ===
SOURCE_FILE: TKMKBTingkatPusat2025.pdf
PDF_PAGE: 8
CONTENT_TYPE: page_text
=== PAGE_TEXT_START ===
FKTP		: Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
FKRTL		: Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan
GCS		: Glasgow Coma Scale
GDA		: Gula Darah Acak
GEA		: Gastroenteritis Akut
GERD		: Gastroesophageal Reflux Disease
HAP		: Hospital-Acquired Pneumonia
ICD-10		: International Classification of Disesase – Tenth Revision
ICS		: Inhaled Corticosteroid
ICU		: Intensive Care Unit
IDAI		: Ikatan Dokter Anak Indonesia
IDM		: Ibu Diabetes Melitus
iFR		: Instantaneous Wave-Free Pressure Ratio
IGD		: Instalasi Gawat Darurat
IKP		: Intervensi Koroner Perkutan
INA-CBG : Indonesian-Case-Based Groups
IVUS		: Intravascular Ultrasound
JKN		: Jaminan Kesehatan Nasional
KIE		: Komunikasi, Informasi, dan Edukasi
KMK		: Kecil Masa Kehamilan
LAD		: Left Axis Deviation
LMD		: Left Main Disease
LOS		: Length of Stay
LM		: Left Main
LVEF		: Left Ventricular Ejection Fraction
MRI		: Magnetic Resonance Imaging
MSCT		: Multislice Computed Tomography
OAS		: Orbital Atherectomy System
OCT		: Optical Coherence Tomography
PaCO2		 : Partial Pressure of Carbondioxide
PELOD-2 : Pediatric Logistic Organ Dysfunction-2
PEEP		: Positive End Expiratory Pressure
PEF		: Peak Expiratory Flow
PO2		   : Partial Pressure of Oxygen
PNPK		: Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran
PPK		: Panduan Praktik Klinis

                                    viii
=== PAGE_TEXT_END ===

=== PDF_PAGE 9 ===
SOURCE_FILE: TKMKBTingkatPusat2025.pdf
PDF_PAGE: 9
CONTENT_TYPE: page_text
=== PAGE_TEXT_START ===
PCI		: Percutaneous Coronary Intervention
PET		: Positron Emission Tomography
PERDOSRI : Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi
           Indonesia
PSI		: Pneumonia Severity Index
QFR		: Quantitative Flow Ratio
RDS		: Respiratory Distress Syndrome
RR		: Respiratory Rate
RS		: Rumah Sakit
SABA		: Short Acting Beta-Agonist
SCCM		: Society of Critical Care Medicine
SDM		: Sumber Daya Manusia
SGLT 2		: Sodium-Glukosa Cotransporter-2
SIMV		: Synchronized Intermitten Mandatory Ventilation
SIRS		: Systemic Inflammatory Response Syndrome
SKRT		: Survei Kesehatan Rumah Tangga
SOAP		: Subjective, Objective, Assessment, dan Plan
SOFA		: Sequential Organ Failure Assessment
SPECT		: Single Photon Emission Computed Tomography
SPO		: Standar Prosedur Operasional
STS      : Society of Thoracic Surgery
SYNTAX   : Synergy between Percutaneous Coronary Intervention with
           TAXUS and Cardiac Surgery
TcB      : Transcutaneous bilirubin
TKMKB		: Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya
TTV		: Tanda-tanda Vital
TVD		: Three Vessel Disease
UKK		: Unit Kerja Koordinasi
USG		: Ultrasonografi
VAP		: Ventilitator-Acquired Pneumonia
VAS		: Visual Analog Scale
VT		: Ventricular Tachycardia
VTP		: Ventilasi Tekanan Positif
WHO		: World Health Organization

                                   ix
=== PAGE_TEXT_END ===

=== PDF_PAGE 10 ===
SOURCE_FILE: TKMKBTingkatPusat2025.pdf
PDF_PAGE: 10
CONTENT_TYPE: page_text
=== PAGE_TEXT_START ===
TIM PENYUSUN

Redaksi Ahli:

Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya (TKMKB) Pusat Periode 2023-2024:
Prof. dr. Adang Bachtiar, M.P.H., D.Sc., Dr. dr. Slamet Budiarto, S.H., M.H. Kes., Dr.
drg. Julita Hendrartini, M.Kes., AAK., Dr. dr. Eka Ginanjar, Sp.PD, K-KV, M.A.R.S.,
S.H., Prof. dr. Muchtaruddin Mansyur, M.S., Sp.OK., Ph.D., Dr. Pujiyanto, S.KM.,
M.Kes., dr. Noor Arida Sofiana, MBA, M.H., dr. Fazilet Soeprapto, M.P.H., drg.
Usman Sumantri, M.Sc., Dr. Emi Nurjasmi, M.Kes., Dr. Ade Jubaedah, SSiT, M.M.,
M.KM., apt. Lilik Yusuf Indrajaya, S.E., S.Si., MBA., apt. Drs. Abdul Rahem, M.Kes.,
Ahmad Eru Saprudin, S.Kp., M.Kep., Sp.Kom., Dr. Sigit Mulyono, S.Kp., MN.,
Wawan Arif Sawana, S.Kp., M.M., Prof. Dr. drg. Mardiati Nadjib, M.S., Prof. Dr.
Dumilah Ayuningtyas, M.A.R.S., Dr. Rosyidah, S.E., M.Kes., Ph.D., Dr. Dra. Diah
Ayu Puspandari, Akt., MBA., M.Kes

Kontributor Ahli:

Dr. Hamzah, dr, Sp.An, KNA (Ketua TKMKB Provinsi Jawa Timur)
dr. Mardianto, Sp.PD-KEMD, FINASIM (Ketua TKMKB Provinsi Sumatera Utara)
Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya Provinsi Periode 2023-2024
Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya Cabang Periode 2023-2024
Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI)
Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI)
Perhimpunan Dokter Spesialis Mata Indonesia (PERDAMI)
Perhimpunan Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi Insentif
(PERDATIN)
Perhimpunan Dokter Spesialis Neurologi Indonesia (PERDOSNI)
Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi Indonesia
(PERDOSRI)
Ikatan Ahli Urologi Indonesia (IAUI)
Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI)

                                          x
=== PAGE_TEXT_END ===

=== PDF_PAGE 11 ===
SOURCE_FILE: TKMKBTingkatPusat2025.pdf
PDF_PAGE: 11
CONTENT_TYPE: page_text
=== PAGE_TEXT_START ===
Tim Penunjang Teknis Penerbitan:

Sekretariat TKMKB Pusat Periode 2023-2024:
Dr. dr. Ari Dwi Aryani, M.KM., dr. Mokhamad Cucu Zakaria, dr. Rahmad Asri
Ritonga, apt. Rahma Anindita, M.KM., drg. Andina Rahmayani, M.H., dr. Rena
Octora, M.H., apt. Sedy Fajar Muhammad, M.M., drg. Herly Dwi Putra, MPHM.,
dr. Aditya Darmasurya, dr. Trisnasari, MPHM., drg. Tiffany Monica, drg. Inka
Chaditiany, Alika Shameela, S.KM., Aini Qur’ani Sam, S.KM., M.Epid., drg. Bayu
Yudanto, apt. Tedo Arya Trisnanto, Awwaliyah Muzayyanah, S.Pd, Pranatawati
N. Tsani, S.KM, M.KM.

TAPK Pusat Periode 2023-2024:
dr. Erwinsyah, M.Kom., dr. M. Ersad Fadila, dr. Handhika, Julia Gultom, dr. Intan
Corina, Fallah Adi Wijayanti, Herawati

                                       xi
=== PAGE_TEXT_END ===

=== PDF_PAGE 12 ===
SOURCE_FILE: TKMKBTingkatPusat2025.pdf
PDF_PAGE: 12
CONTENT_TYPE: page_text
=== PAGE_TEXT_START ===
KATA PENGANTAR
               KETUA TKMKB PUSAT PERIODE 2023 – 2024

                            Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
                                   Dengan menyebut nama Allah SWT yang
                            Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, puja dan
                            puji syukur dipanjatkan atas kehadirat-Nya yang
                            telah melimpahkan rahmat, hidayah dan inayah
                            sehingga buku rekomendasi ini dapat disusun dan
                            dipublikasikan sebagai hasil dari audit medis.
                                   Terima kasih kepada Perhimpunan Profesi,
                            Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL),
                            Tim Kendali Mutu Kendali Biaya (TKMKB) Tingkat
Pusat, Tim Kendali Mutu Kendali Biaya (TKMKB) Tingkat Provinsi, Tim Kendali
Mutu Kendali Biaya (TKMKB) Tingkat Cabang, Bapak-Ibu BPJS Kesehatan yang
sudah turut serta terlibat dalam rangkaian pelaksanaan audit medis.
      Mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013
tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional, dalam
menyelenggarakan kendali mutu dan kendali biaya maka BPJS Kesehatan
membentuk tim kendali mutu dan kendali biaya (TKMKB) yang terdiri dari unsur
organisasi profesi, akademisi dan pakar klinis. Tim kendali mutu dan kendali
biaya dapat melakukan (a) sosialisasi kewenangan tenaga kesehatan dalam
menjalan praktik profesi sesuai kompetensi, (b) utilization review dan audit
medis dan (c) pembinaan etika dan disiplin profesi kepada tenaga kesehatan.
      Audit medis merupakan salah satu langkah penting dalam menilai dan
mengevaluasi praktik medis yang ada. Melalui proses ini, TKMKB berupaya
mengidentifikasi potensi perbaikan serta memberikan rekomendasi yang
konstruktif untuk mendukung pengembangan sistem pelayanan kesehatan
yang lebih baik. Kami berharap bahwa rekomendasi yang disusun dalam buku ini
dapat menjadi pedoman bagi para profesional kesehatan dalam meningkatkan
standar pelayanan, serta memberikan dampak positif bagi pasien.
      Kami menyadari bahwa keberhasilan implementasi rekomendasi ini
sangat bergantung pada komitmen dan kolaborasi semua pihak terkait. Oleh
karena itu, kami mengajak semua pemangku kepentingan untuk bersama-sama

                                      xii
=== PAGE_TEXT_END ===

=== PDF_PAGE 13 ===
SOURCE_FILE: TKMKBTingkatPusat2025.pdf
PDF_PAGE: 13
CONTENT_TYPE: page_text
=== PAGE_TEXT_START ===
mewujudkan pelayanan kesehatan yang berkualitas, aman, dan berorientasi
pada pasien.
      Akhir kata, kami berharap buku ini dapat memberikan manfaat yang besar
bagi seluruh pembaca dan menjadi acuan dalam upaya peningkatan kualitas
pelayanan medis di Indonesia.

                                                     Jakarta, Oktober 2024
                     Ketua Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya Tingkat Pusat
                                        Prof.dr. Adang Bachtiar, M.P.H., D.Sc.

                                    xiii
=== PAGE_TEXT_END ===

=== PDF_PAGE 14 ===
SOURCE_FILE: TKMKBTingkatPusat2025.pdf
PDF_PAGE: 14
CONTENT_TYPE: page_text
=== PAGE_TEXT_START ===
KATA SAMBUTAN
                    DIREKTUR UTAMA BPJS KESEHATAN

                           Puji syukur atas kehadirat Tuhan Yang Maha Esa,
                           karena atas limpahan berkat dan karunia-Nya
                           sehingga Buku ini hadir di tengah masyarakat,
                           khususnya dalam penguatan sistem kendali mutu
                           dan kendali biaya Program Jaminan Kesehatan atau
                           dikenal dengan Program Jaminan Kesehatan
                           Nasional (JKN). Buku ini memaparkan Hasil
                           Rekomendasi Audit Medis yang dilakukan oleh Tim
                           Kendali Mutu Kendali Biaya (TKMKB) di Seluruh
                           Indonesia baik Tingkat Pusat, Tingkat Provinsi,
hingga Tingkat Cabang pada tahun 2023. Hasil dari audit medis berupa temuan-
temuan yang diperoleh dan direkomendasi oleh TKMKB kepada BPJS Kesehatan,
baik rekomendasi medis maupun rekomendasi manajerial yang semuanya
dibahas di tingkat Pusat dan menjadi standardisasi secara Nasional dalam
upaya peningkatan kendali mutu dan kendali biaya pelayanan kesehatan.
         Sebagaimana diketahui bahwa dalam kurun waktu satu dekade BPJS
Kesehatan beroperasi, kini sudah lebih dari 98% penduduk Indonesia terlindungi
Program JKN. Indonesia patut berbangga sebab menjadi salah satu negara yang
tercepat mewujudkan Universal Health Coverage (UHC). Predikat UHC adalah
bukti bahwa cakupan akses kesehatan di Indonesia sudah semakin luas. UHC ini
bukan hanya tersirat melalui angka statistik, tetapi juga merupakan wujud konkrit
pertanggungjawaban negara dalam memastikan setiap penduduk Indonesia
bisa mengakses layanan kesehatan yang memadai. Di sisi lain, pemerataan
fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan masih menjadi tantangan. Ada lebih
dari 17.000 pulau yang membentang sepanjang nusantara, dengan kondisi
geografis yang tidak serupa. Kualitas dan aksesibilitas pelayanan kesehatan di
ibu kota, belum tentu sama dengan di daerah pedesaan, apalagi di wilayah
tertinggal, terdepan, dan terluar.
         Banyak negara yang hadir di kantor BPJS Kesehatan untuk berdiskusi
dan benchmark untuk utilization review menggunakan data riil di command
centre BPJS Kesehatan seperti yang dilakukan oleh Tim Kendali Mutu Kendali
Biaya (TKMKB). Tim Kendali Mutu Kendali Biaya terdiri dari unsur organisasi

                                       xiv
=== PAGE_TEXT_END ===

=== PDF_PAGE 15 ===
SOURCE_FILE: TKMKBTingkatPusat2025.pdf
PDF_PAGE: 15
CONTENT_TYPE: page_text
=== PAGE_TEXT_START ===
profesi, akademisi, dan pakar klinis memiliki peranan, salah satunya dalam
melakukan utilization review dan audit medis. Hal tersebut telah diatur dalam
Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penerapan Kendali
Mutu dan Kendali Biaya pada Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan
Nasional dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang
Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional.
        Melalui kesempatan ini, saya ingin menyampaikan apresiasi kepada
tim penyusun buku yang telah bekerja keras dan memberikan dedikasi
terbaiknya demi menambah literasi seputar utilization review dan audit medis.
Tentunya dengan hadirnya buku ini tidak hanya menjadi penambah literasi
bagi semua pihak namun juga merupakan bagian dalam kendali mutu kendali
biaya sebagaimana amanah regulasi serta sebagai bagian dalam memastikan
keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan. Harapan saya, dengan hadirnya
buku ini juga menjadi pengingat bagi semua pembacanya bahwa Program JKN
merupakan buah kerja kita semua, JKN MILIK KITA BERSAMA. Semoga Program
JKN tetap berkesinambungan sebagai bagian dalam mewujudkan masyarakat
Indonesia yang sehat dan sejahtera. Sumbang saran terhadap buku ini tentu
diharapkan bila terdapat perkembangan ketentuan terbaru ke depannya.
        Sebagai penutup, program JKN adalah tugas mulia yang kita emban
bersama untuk diwariskan ke anak cucu di masa mendatang, untuk berkarya
dari masa ke masa, mengembangkan terobosan demi terobosan, membangun
bangsa yang sehat dan sejahtera sembari menabur benih kebaikan. Bersama
kita melayani dengan hati, mengabdi untuk negeri. Dengan gotong royong,
semua tertolong. Salam Sehat.

                                                      Jakarta, Oktober 2024
                                              Direktur Utama BPJS Kesehatan
                                                               Ghufron Mukti

                                     xv
=== PAGE_TEXT_END ===

=== PDF_PAGE 16 ===
SOURCE_FILE: TKMKBTingkatPusat2025.pdf
PDF_PAGE: 16
CONTENT_TYPE: page_text
=== PAGE_TEXT_START ===
DAFTAR ICD-10 2010 (BLOCKS DAN TITLE)

           Tabel 1. Daftar ICD-10 2010 (Blocks dan Title)
BLOCKS                                   TITLE
A00-B99    Certain infectious and parasitic diseases
C00-D48    Neoplasms
D50-D89    Diseases of the blood and blood-forming organs and certain
           disorders involving the immune mechanism
E00-E90    Endocrine, nutritional and metabolic diseases
F00-F99    Mental and behavioural disorders
G00-G99    Diseases of the nervous system
H00-H59    Diseases of the eye and adnexa
H60-H95    Diseases of the ear and mastoid process
 I00-I99   Diseases of the circulatory system
 J00-J99   Diseases of the respiratory system
K00-K93    Diseases of the digestive system
L00-L99    Diseases of the skin and subcutaneous tissue
M00-M99    Diseases of the musculoskeletal system and connective tissue
N00-N99    Diseases of the genitourinary system
O00-O99    Pregnancy, childbirth and the puerperium
P00-P96    Certain conditions originating in the perinatal period
Q00-Q99    Congenital malformations, deformations and chromosomal
           abnormalities
R00-R99    Symptoms, signs and abnormal clinical and laboratory findings,
           not elsewhere classified
S00-T98    Injury, poisoning and certain other consequences of external
           causes
V01-Y98    External causes of morbidity and mortality
Z00-Z99    Factors influencing health status and contact with health
           services
U00-U99    Codes for special purposes

                                xvi
=== PAGE_TEXT_END ===

=== VISUAL_EXPLANATION_START visual_id=table_1 pdf_page=16 ===
VISUAL_ID: table_1
VISUAL_TITLE: Tabel 1. Daftar ICD-10 2010 (Blocks dan Title)
VISUAL_TYPE: table
SOURCE_PAGE: 16
PURPOSE:
Menyajikan daftar klasifikasi penyakit berdasarkan blok kode ICD-10 versi 2010 beserta judul kategorinya.

TRANSCRIPTION:
DAFTAR ICD-10 2010 (BLOCKS DAN TITLE) Tabel 1. Daftar ICD-10 2010 (Blocks dan Title) BLOCKS | TITLE A00-B99 | Certain infectious and parasitic diseases C00-D48 | Neoplasms D50-D89 | Diseases of the blood and blood-forming organs and certain disorders involving the immune mechanism E00-E90 | Endocrine, nutritional and metabolic diseases F00-F99 | Mental and behavioural disorders G00-G99 | Diseases of the nervous system H00-H59 | Diseases of the eye and adnexa H60-H95 | Diseases of the ear and mastoid process I00-I99 | Diseases of the circulatory system J00-J99 | Diseases of the respiratory system K00-K93 | Diseases of the digestive system L00-L99 | Diseases of the skin and subcutaneous tissue M00-M99 | Diseases of the musculoskeletal system and connective tissue N00-N99 | Diseases of the genitourinary system O00-O99 | Pregnancy, childbirth and the puerperium P00-P96 | Certain conditions originating in the perinatal period Q00-Q99 | Congenital malformations, deformations and chromosomal abnormalities R00-R99 | Symptoms, signs and abnormal clinical and laboratory findings, not elsewhere classified S00-T98 | Injury, poisoning and certain other consequences of external causes V01-Y98 | External causes of morbidity and mortality Z00-Z99 | Factors influencing health status and contact with health services U00-U99 | Codes for special purposes

TABLE_ROWS / BARIS TABEL:
- label=1 | cells=A00-B99; Certain infectious and parasitic diseases | source=A00-B99 | Certain infectious and parasitic diseases
- label=2 | cells=C00-D48; Neoplasms | source=C00-D48 | Neoplasms
- label=3 | cells=D50-D89; Diseases of the blood and blood-forming organs and certain disorders involving the immune mechanism | source=D50-D89 | Diseases of the blood and blood-forming organs and certain disorders involving the immune mechanism
- label=4 | cells=E00-E90; Endocrine, nutritional and metabolic diseases | source=E00-E90 | Endocrine, nutritional and metabolic diseases
- label=5 | cells=F00-F99; Mental and behavioural disorders | source=F00-F99 | Mental and behavioural disorders
- label=6 | cells=G00-G99; Diseases of the nervous system | source=G00-G99 | Diseases of the nervous system
- label=7 | cells=H00-H59; Diseases of the eye and adnexa | source=H00-H59 | Diseases of the eye and adnexa
- label=8 | cells=H60-H95; Diseases of the ear and mastoid process | source=H60-H95 | Diseases of the ear and mastoid process
- label=9 | cells=I00-I99; Diseases of the circulatory system | source=I00-I99 | Diseases of the circulatory system
- label=10 | cells=J00-J99; Diseases of the respiratory system | source=J00-J99 | Diseases of the respiratory system
- label=11 | cells=K00-K93; Diseases of the digestive system | source=K00-K93 | Diseases of the digestive system
- label=12 | cells=L00-L99; Diseases of the skin and subcutaneous tissue | source=L00-L99 | Diseases of the skin and subcutaneous tissue
- label=13 | cells=M00-M99; Diseases of the musculoskeletal system and connective tissue | source=M00-M99 | Diseases of the musculoskeletal system and connective tissue
- label=14 | cells=N00-N99; Diseases of the genitourinary system | source=N00-N99 | Diseases of the genitourinary system
- label=15 | cells=O00-O99; Pregnancy, childbirth and the puerperium | source=O00-O99 | Pregnancy, childbirth and the puerperium
- label=16 | cells=P00-P96; Certain conditions originating in the perinatal period | source=P00-P96 | Certain conditions originating in the perinatal period
- label=17 | cells=Q00-Q99; Congenital malformations, deformations and chromosomal abnormalities | source=Q00-Q99 | Congenital malformations, deformations and chromosomal abnormalities
- label=18 | cells=R00-R99; Symptoms, signs and abnormal clinical and laboratory findings, not elsewhere classified | source=R00-R99 | Symptoms, signs and abnormal clinical and laboratory findings, not elsewhere classified
- label=19 | cells=S00-T98; Injury, poisoning and certain other consequences of external causes | source=S00-T98 | Injury, poisoning and certain other consequences of external causes
- label=20 | cells=V01-Y98; External causes of morbidity and mortality | source=V01-Y98 | External causes of morbidity and mortality
- label=21 | cells=Z00-Z99; Factors influencing health status and contact with health services | source=Z00-Z99 | Factors influencing health status and contact with health services
- label=22 | cells=U00-U99; Codes for special purposes | source=U00-U99 | Codes for special purposes

=== VISUAL_RULES_START ===
RULE: Classification Mapping
WHEN: ICD-10 code falls within block A00-B99
THEN: Category is Certain infectious and parasitic diseases
SOURCE_TEXT: A00-B99 | Certain infectious and parasitic diseases

RULE: Classification Mapping
WHEN: ICD-10 code falls within block C00-D48
THEN: Category is Neoplasms
SOURCE_TEXT: C00-D48 | Neoplasms

RULE: Classification Mapping
WHEN: ICD-10 code falls within block D50-D89
THEN: Category is Diseases of the blood and blood-forming organs and certain disorders involving the immune mechanism
SOURCE_TEXT: D50-D89 | Diseases of the blood and blood-forming organs and certain disorders involving the immune mechanism

RULE: Classification Mapping
WHEN: ICD-10 code falls within block E00-E90
THEN: Category is Endocrine, nutritional and metabolic diseases
SOURCE_TEXT: E00-E90 | Endocrine, nutritional and metabolic diseases

RULE: Classification Mapping
WHEN: ICD-10 code falls within block F00-F99
THEN: Category is Mental and behavioural disorders
SOURCE_TEXT: F00-F99 | Mental and behavioural disorders

RULE: Classification Mapping
WHEN: ICD-10 code falls within block G00-G99
THEN: Category is Diseases of the nervous system
SOURCE_TEXT: G00-G99 | Diseases of the nervous system

RULE: Classification Mapping
WHEN: ICD-10 code falls within block H00-H59
THEN: Category is Diseases of the eye and adnexa
SOURCE_TEXT: H00-H59 | Diseases of the eye and adnexa

RULE: Classification Mapping
WHEN: ICD-10 code falls within block H60-H95
THEN: Category is Diseases of the ear and mastoid process
SOURCE_TEXT: H60-H95 | Diseases of the ear and mastoid process

RULE: Classification Mapping
WHEN: ICD-10 code falls within block I00-I99
THEN: Category is Diseases of the circulatory system
SOURCE_TEXT: I00-I99 | Diseases of the circulatory system

RULE: Classification Mapping
WHEN: ICD-10 code falls within block J00-J99
THEN: Category is Diseases of the respiratory system
SOURCE_TEXT: J00-J99 | Diseases of the respiratory system

RULE: Classification Mapping
WHEN: ICD-10 code falls within block K00-K93
THEN: Category is Diseases of the digestive system
SOURCE_TEXT: K00-K93 | Diseases of the digestive system

RULE: Classification Mapping
WHEN: ICD-10 code falls within block L00-L99
THEN: Category is Diseases of the skin and subcutaneous tissue
SOURCE_TEXT: L00-L99 | Diseases of the skin and subcutaneous tissue

RULE: Classification Mapping
WHEN: ICD-10 code falls within block M00-M99
THEN: Category is Diseases of the musculoskeletal system and connective tissue
SOURCE_TEXT: M00-M99 | Diseases of the musculoskeletal system and connective tissue

RULE: Classification Mapping
WHEN: ICD-10 code falls within block N00-N99
THEN: Category is Diseases of the genitourinary system
SOURCE_TEXT: N00-N99 | Diseases of the genitourinary system

RULE: Classification Mapping
WHEN: ICD-10 code falls within block O00-O99
THEN: Category is Pregnancy, childbirth and the puerperium
SOURCE_TEXT: O00-O99 | Pregnancy, childbirth and the puerperium

RULE: Classification Mapping
WHEN: ICD-10 code falls within block P00-P96
THEN: Category is Certain conditions originating in the perinatal period
SOURCE_TEXT: P00-P96 | Certain conditions originating in the perinatal period

RULE: Classification Mapping
WHEN: ICD-10 code falls within block Q00-Q99
THEN: Category is Congenital malformations, deformations and chromosomal abnormalities
SOURCE_TEXT: Q00-Q99 | Congenital malformations, deformations and chromosomal abnormalities

RULE: Classification Mapping
WHEN: ICD-10 code falls within block R00-R99
THEN: Category is Symptoms, signs and abnormal clinical and laboratory findings, not elsewhere classified
SOURCE_TEXT: R00-R99 | Symptoms, signs and abnormal clinical and laboratory findings, not elsewhere classified

RULE: Classification Mapping
WHEN: ICD-10 code falls within block S00-T98
THEN: Category is Injury, poisoning and certain other consequences of external causes
SOURCE_TEXT: S00-T98 | Injury, poisoning and certain other consequences of external causes

RULE: Classification Mapping
WHEN: ICD-10 code falls within block V01-Y98
THEN: Category is External causes of morbidity and mortality
SOURCE_TEXT: V01-Y98 | External causes of morbidity and mortality

RULE: Classification Mapping
WHEN: ICD-10 code falls within block Z00-Z99
THEN: Category is Factors influencing health status and contact with health services
SOURCE_TEXT: Z00-Z99 | Factors influencing health status and contact with health services

RULE: Classification Mapping
WHEN: ICD-10 code falls within block U00-U99
THEN: Category is Codes for special purposes
SOURCE_TEXT: U00-U99 | Codes for special purposes

=== VISUAL_RULES_END ===

SOURCE_IMAGE: rendered_pages/page-16.png
=== VISUAL_EXPLANATION_END visual_id=table_1 ===

=== PDF_PAGE 17 ===
SOURCE_FILE: TKMKBTingkatPusat2025.pdf
PDF_PAGE: 17
CONTENT_TYPE: page_text
=== PAGE_TEXT_START ===
DAFTAR KLASIFIKASI PROSEDUR ICD-9-CM 2010

         Tabel 2. Daftar Klasifikasi Prosedur ICD-9-CM 2010
CODE                                 Prosedur
 00        Procedures and interventions, not elsewhere classified
01-05      Operations on the nervous system
06-07      Operations on the endocrine system
08-16      Operations on the eye
 17        Other miscellaneous diagnostic and therapeutic procedures
18-20      Operations on the ear
21-29      Operations on the nose, mouth, and pharynx
30-34      Operations on the respiratory system
35-39      Operations on the cardiovascular system
40-41      Operations on the hemic and lymphatic system
42-54      Operations on the digestive system
55-59      Operations on the urinary system
60-64      Operations on the male genital organs
65-71      Operations on the female genital organs
72-75      Obstetrical procedures
76-84      Operations on the musculoskeletal system
85-86      Operations on the integumentary system
87-99      Miscellaneous diagnostic and therapeutic procedures

                                 xvii
=== PAGE_TEXT_END ===

=== VISUAL_EXPLANATION_START visual_id=table_2_icd_9_cm_2010 pdf_page=17 ===
VISUAL_ID: table_2_icd_9_cm_2010
VISUAL_TITLE: Tabel 2. Daftar Klasifikasi Prosedur ICD-9-CM 2010
VISUAL_TYPE: table
SOURCE_PAGE: 17
PURPOSE:
Menyajikan ringkasan klasifikasi prosedur medis berdasarkan rentang kode ICD-9-CM versi 2010.

TRANSCRIPTION:
Tabel 2. Daftar Klasifikasi Prosedur ICD-9-CM 2010 CODE | Prosedur 00 | Procedures and interventions, not elsewhere classified 01-05 | Operations on the nervous system 06-07 | Operations on the endocrine system 08-16 | Operations on the eye 17 | Other miscellaneous diagnostic and therapeutic procedures 18-20 | Operations on the ear 21-29 | Operations on the nose, mouth, and pharynx 30-34 | Operations on the respiratory system 35-39 | Operations on the cardiovascular system 40-41 | Operations on the hemic and lymphatic system 42-54 | Operations on the digestive system 55-59 | Operations on the urinary system 60-64 | Operations on the male genital organs 65-71 | Operations on the female genital organs 72-75 | Obstetrical procedures 76-84 | Operations on the musculoskeletal system 85-86 | Operations on the integumentary system 87-99 | Miscellaneous diagnostic and therapeutic procedures

TABLE_ROWS / BARIS TABEL:
- label=00 | cells=Procedures and interventions, not elsewhere classified | source=00 | Procedures and interventions, not elsewhere classified
- label=01-05 | cells=Operations on the nervous system | source=01-05 | Operations on the nervous system
- label=06-07 | cells=Operations on the endocrine system | source=06-07 | Operations on the endocrine system
- label=08-16 | cells=Operations on the eye | source=08-16 | Operations on the eye
- label=17 | cells=Other miscellaneous diagnostic and therapeutic procedures | source=17 | Other miscellaneous diagnostic and therapeutic procedures
- label=18-20 | cells=Operations on the ear | source=18-20 | Operations on the ear
- label=21-29 | cells=Operations on the nose, mouth, and pharynx | source=21-29 | Operations on the nose, mouth, and pharynx
- label=30-34 | cells=Operations on the respiratory system | source=30-34 | Operations on the respiratory system
- label=35-39 | cells=Operations on the cardiovascular system | source=35-39 | Operations on the cardiovascular system
- label=40-41 | cells=Operations on the hemic and lymphatic system | source=40-41 | Operations on the hemic and lymphatic system
- label=42-54 | cells=Operations on the digestive system | source=42-54 | Operations on the digestive system
- label=55-59 | cells=Operations on the urinary system | source=55-59 | Operations on the urinary system
- label=60-64 | cells=Operations on the male genital organs | source=60-64 | Operations on the male genital organs
- label=65-71 | cells=Operations on the female genital organs | source=65-71 | Operations on the female genital organs
- label=72-75 | cells=Obstetrical procedures | source=72-75 | Obstetrical procedures
- label=76-84 | cells=Operations on the musculoskeletal system | source=76-84 | Operations on the musculoskeletal system
- label=85-86 | cells=Operations on the integumentary system | source=85-86 | Operations on the integumentary system
- label=87-99 | cells=Miscellaneous diagnostic and therapeutic procedures | source=87-99 | Miscellaneous diagnostic and therapeutic procedures

=== VISUAL_RULES_START ===
RULE: Classification Mapping
WHEN: ICD-9-CM code is 00
THEN: Procedure is 'Procedures and interventions, not elsewhere classified'
SOURCE_TEXT: 00 | Procedures and interventions, not elsewhere classified

RULE: Classification Mapping
WHEN: ICD-9-CM code is in range 01-05
THEN: Procedure is 'Operations on the nervous system'
SOURCE_TEXT: 01-05 | Operations on the nervous system

RULE: Classification Mapping
WHEN: ICD-9-CM code is in range 06-07
THEN: Procedure is 'Operations on the endocrine system'
SOURCE_TEXT: 06-07 | Operations on the endocrine system

RULE: Classification Mapping
WHEN: ICD-9-CM code is in range 08-16
THEN: Procedure is 'Operations on the eye'
SOURCE_TEXT: 08-16 | Operations on the eye

RULE: Classification Mapping
WHEN: ICD-9-CM code is 17
THEN: Procedure is 'Other miscellaneous diagnostic and therapeutic procedures'
SOURCE_TEXT: 17 | Other miscellaneous diagnostic and therapeutic procedures

RULE: Classification Mapping
WHEN: ICD-9-CM code is in range 18-20
THEN: Procedure is 'Operations on the ear'
SOURCE_TEXT: 18-20 | Operations on the ear

RULE: Classification Mapping
WHEN: ICD-9-CM code is in range 21-29
THEN: Procedure is 'Operations on the nose, mouth, and pharynx'
SOURCE_TEXT: 21-29 | Operations on the nose, mouth, and pharynx

RULE: Classification Mapping
WHEN: ICD-9-CM code is in range 30-34
THEN: Procedure is 'Operations on the respiratory system'
SOURCE_TEXT: 30-34 | Operations on the respiratory system

RULE: Classification Mapping
WHEN: ICD-9-CM code is in range 35-39
THEN: Procedure is 'Operations on the cardiovascular system'
SOURCE_TEXT: 35-39 | Operations on the cardiovascular system

RULE: Classification Mapping
WHEN: ICD-9-CM code is in range 40-41
THEN: Procedure is 'Operations on the hemic and lymphatic system'
SOURCE_TEXT: 40-41 | Operations on the hemic and lymphatic system

RULE: Classification Mapping
WHEN: ICD-9-CM code is in range 42-54
THEN: Procedure is 'Operations on the digestive system'
SOURCE_TEXT: 42-54 | Operations on the digestive system

RULE: Classification Mapping
WHEN: ICD-9-CM code is in range 55-59
THEN: Procedure is 'Operations on the urinary system'
SOURCE_TEXT: 55-59 | Operations on the urinary system

RULE: Classification Mapping
WHEN: ICD-9-CM code is in range 60-64
THEN: Procedure is 'Operations on the male genital organs'
SOURCE_TEXT: 60-64 | Operations on the male genital organs

RULE: Classification Mapping
WHEN: ICD-9-CM code is in range 65-71
THEN: Procedure is 'Operations on the female genital organs'
SOURCE_TEXT: 65-71 | Operations on the female genital organs

RULE: Classification Mapping
WHEN: ICD-9-CM code is in range 72-75
THEN: Procedure is 'Obstetrical procedures'
SOURCE_TEXT: 72-75 | Obstetrical procedures

RULE: Classification Mapping
WHEN: ICD-9-CM code is in range 76-84
THEN: Procedure is 'Operations on the musculoskeletal system'
SOURCE_TEXT: 76-84 | Operations on the musculoskeletal system

RULE: Classification Mapping
WHEN: ICD-9-CM code is in range 85-86
THEN: Procedure is 'Operations on the integumentary system'
SOURCE_TEXT: 85-86 | Operations on the integumentary system

RULE: Classification Mapping
WHEN: ICD-9-CM code is in range 87-99
THEN: Procedure is 'Miscellaneous diagnostic and therapeutic procedures'
SOURCE_TEXT: 87-99 | Miscellaneous diagnostic and therapeutic procedures

=== VISUAL_RULES_END ===

SOURCE_IMAGE: rendered_pages/page-17.png
=== VISUAL_EXPLANATION_END visual_id=table_2_icd_9_cm_2010 ===

=== PDF_PAGE 18 ===
SOURCE_FILE: TKMKBTingkatPusat2025.pdf
PDF_PAGE: 18
CONTENT_TYPE: page_text
=== PAGE_TEXT_START ===
a an
=== PAGE_TEXT_END ===

=== PDF_PAGE 19 ===
SOURCE_FILE: TKMKBTingkatPusat2025.pdf
PDF_PAGE: 19
CONTENT_TYPE: page_text
=== PAGE_TEXT_START ===
BAB 1
                                PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang
           Dalam program Jaminan Kesehatan, pelaksanaan kendali mutu dan
     kendali biaya didasarkan pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004
     tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Peraturan Presiden Nomor 82
     Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dan perubahannya, Peraturan
     Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan
     pada Jaminan Kesehatan Nasional, dan Peraturan Badan Penyelenggara
     Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penerapan
     Kendali Mutu dan Kendali Biaya pada Penyelenggaraan Program Jaminan
     Kesehatan Nasional. Penyelenggaraan kendali mutu dan kendali biaya
     pada tingkat Fasilitas Kesehatan dilaksanakan oleh Fasilitas Kesehatan
     dan BPJS Kesehatan.
           Sebagai penyelenggara program Jaminan Kesehatan, BPJS
     Kesehatan diamanatkan untuk mengembangkan sistem pelayanan
     kesehatan, sistem kendali mutu dan kendali biaya, serta sistem
     pembayaran pelayanan kesehatan yang efektif dan efisien. Pelayanan
     yang diberikan BPJS Kesehatan diberikan secara komprehensif dan tetap
     mengacu pada prinsip “managed care” untuk menjaga mutu pelayanan
     dengan pembiayaan yang efisien, sesuai dengan indikasi medis, dan
     menjaga keberlanjutan program Jaminan Kesehatan.
           Upaya penyelenggaraan kendali mutu dan kendali biaya dilakukan
     melalui pembentukan Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya (TKMKB) oleh
     BPJS Kesehatan, baik pada tingkat pusat, provinsi, maupun cabang yang
     meliputi unsur organisasi profesi, akademisi, dan pakar klinis. Salah satu
     tugas dari TKMKB adalah melakukan utilization review dan audit medis.
     Sepanjang tahun 2023-2024, TKMKB telah menyelenggarakan audit
     medis pada tingkat pusat hingga tingkat daerah baik provinsi maupun
     cabang yang membawahi kota/kabupaten.
           Hasil audit medis tersebut meliputi temuan-temuan yang diperoleh
     beserta rekomendasi yang dilaksanakan oleh TKMKB Daerah yang
     kemudian dilaporkan oleh Kedeputian Wilayah dan Kantor Cabang BPJS
     Kesehatan kepada Kantor Pusat, termasuk audit medis yang dilaksanakan

                                      1
=== PAGE_TEXT_END ===

=== PDF_PAGE 20 ===
SOURCE_FILE: TKMKBTingkatPusat2025.pdf
PDF_PAGE: 20
CONTENT_TYPE: page_text
=== PAGE_TEXT_START ===
BAB 1 PENDAHULUAN

     oleh TKMKB Pusat bersama dengan TKMKB Daerah yang melibatkan
     Perhimpunan Profesi. Upaya untuk mendukung terlaksananya kendali
     mutu dan kendali biaya dalam program Jaminan Kesehatan tersebut
     diwujudkan dalam penyusunan buku hasil rekomendasi audit medis
     TKMKB yang disusun bersama dengan para pakar dan tim ahli. Buku ini
     juga diharapkan mampu berperan dalam menentukan arah ke depan
     untuk menjadi acuan nasional dalam penjaminan manfaat program
     Jaminan Kesehatan.

1.2. Tujuan
         Tujuan dan luaran dari penyusunan buku ini adalah:
     a. Mendapatkan hasil pengelompokan atas rekomendasi audit medis
         TKMKB Pusat, Provinsi dan Cabang tahap 1.
     b. Memperoleh kumpulan hasil rekomendasi audit medis yang telah
         dilakukan dan dilaporkan oleh TKMKB untuk digunakan sebagai acuan
         nasional dalam penjaminan manfaat program Jaminan Kesehatan.

1.3. Mekanisme Pelaksanaan Penyusunan Buku

                Gambar 1. Alur Pelaksanaan Penyusunan Buku

                                    2
=== PAGE_TEXT_END ===

=== VISUAL_EXPLANATION_START visual_id=visual_1 pdf_page=20 ===
VISUAL_ID: visual_1
VISUAL_TITLE: Gambar 1. Alur Pelaksanaan Penyusunan Buku
VISUAL_TYPE: flowchart
SOURCE_PAGE: 20
PURPOSE:
Menjelaskan mekanisme dan alur kerja antar unit organisasi dalam penyusunan buku hasil rekomendasi audit medis.

TRANSCRIPTION:
Gambar 1. Alur Pelaksanaan Penyusunan Buku. Diagram alir menunjukkan proses dari penyediaan data utilisasi oleh Kantor Cabang/Wilayah/Pusat, pemberian rekomendasi oleh TKMKB, pembuatan laporan, rekapitulasi nasional oleh Kantor Pusat, pelaksanaan FGD oleh TKMKB Pusat bersama Tim Ahli, persetujuan standar nasional, hingga pencetakan buku.

NODES / TAHAPAN:
- node_1 | label=Kantor Cabang / Kedeputian Wilayah / Kantor Pusat | kondisi/input=Persiapan data | tindakan/output=Memberikan data utilisasi untuk pelaksanaan audit medis | source=Memberikan data utilisasi untuk pelaksanaan audit medis
- node_2 | label=TKMKB Cabang / TKMKB Provinsi / TKMKB Pusat | kondisi/input=Menerima data utilisasi | tindakan/output=Memberikan hasil rekomendasi audit medis | source=Memberikan hasil rekomendasi audit medis
- node_3 | label=Kantor Cabang / Kedeputian Wilayah / Kantor Pusat | kondisi/input=Menerima hasil rekomendasi | tindakan/output=Membuat laporan hasil rekomendasi audit medis | source=Membuat laporan hasil rekomendasi audit medis
- node_4 | label=Kantor Pusat | kondisi/input=Menerima laporan dari daerah | tindakan/output=Rekapitulasi hasil rekomendasi TKMKB seluruh Indonesia | source=Rekapitulasi hasil rekomendasi TKMKB seluruh Indonesia
- node_5 | label=TKMKB Pusat | kondisi/input=Menerima rekapitulasi nasional | tindakan/output=Mengadakan pertemuan berupa focus group discussion (FGD) yang menghasilkan keputusan: 1. Menganalisis dan merumuskan hasil rekomendasi audit medis 2. Berkoordinasi dengan tim ahli untuk memberikan masukan hasil rekomendasi audit medis | source=Mengadakan pertemuan berupa focus group discussion (FGD) yang menghasilkan keputusan sebagai berikut: 1. Menganalisis dan merumuskan hasil rekomendasi audit medis 2. Berkoordinasi dengan tim ahli untuk memberikan masukan hasil rekomendasi audit medis
- node_6 | label=Tim Ahli | kondisi/input=Koordinasi FGD | tindakan/output=Memberikan masukan hasil rekomendasi | source=Memberikan masukan hasil rekomendasi
- node_7 | label=TKMKB Pusat | kondisi/input=Menerima masukan tim ahli | tindakan/output=Menyetujui hasil rekomendasi audit medis standar nasional | source=Menyetujui hasil rekomendasi audit medis standar nasional
- node_8 | label=Kantor Pusat | kondisi/input=Hasil rekomendasi disetujui | tindakan/output=Melakukan pencetakan buku hasil rekomendasi audit medis | source=Melakukan pencetakan buku hasil rekomendasi audit medis

EDGES / RELASI PANAH:
- from=node_1 -> to=node_2 | kondisi/cabang=Data utilisasi diberikan | source=Panah dari Kantor Cabang/Wilayah/Pusat ke TKMKB
- from=node_2 -> to=node_3 | kondisi/cabang=Rekomendasi diberikan | source=Panah dari TKMKB ke pembuatan laporan
- from=node_3 -> to=node_4 | kondisi/cabang=Laporan selesai | source=Panah dari pembuatan laporan ke Kantor Pusat (Rekapitulasi)
- from=node_4 -> to=node_5 | kondisi/cabang=Rekapitulasi selesai | source=Panah dari Kantor Pusat ke TKMKB Pusat (FGD)
- from=node_5 -> to=node_6 | kondisi/cabang=Koordinasi dilakukan | source=Panah dari TKMKB Pusat ke Tim Ahli
- from=node_6 -> to=node_7 | kondisi/cabang=Masukan diberikan | source=Panah dari Tim Ahli ke TKMKB Pusat (Persetujuan)
- from=node_7 -> to=node_8 | kondisi/cabang=Disetujui | source=Panah dari TKMKB Pusat ke Kantor Pusat (Pencetakan)

=== VISUAL_RULES_START ===
RULE: Penyediaan data utilisasi
WHEN: Kantor Cabang / Kedeputian Wilayah / Kantor Pusat menyediakan data
THEN: TKMKB Cabang / Provinsi / Pusat memberikan hasil rekomendasi audit medis
SOURCE_TEXT: Memberikan data utilisasi untuk pelaksanaan audit medis -> Memberikan hasil rekomendasi audit medis

RULE: Pelaporan hasil audit
WHEN: Hasil rekomendasi audit medis tersedia
THEN: Kantor Cabang / Kedeputian Wilayah / Kantor Pusat membuat laporan hasil rekomendasi
SOURCE_TEXT: Memberikan hasil rekomendasi audit medis -> Membuat laporan hasil rekomendasi audit medis

RULE: Rekapitulasi Nasional
WHEN: Laporan hasil rekomendasi audit medis selesai dibuat
THEN: Kantor Pusat melakukan rekapitulasi hasil rekomendasi TKMKB seluruh Indonesia
SOURCE_TEXT: Membuat laporan hasil rekomendasi audit medis -> Rekapitulasi hasil rekomendasi TKMKB seluruh Indonesia

RULE: Analisis dan Perumusan
WHEN: Rekapitulasi hasil rekomendasi nasional tersedia
THEN: TKMKB Pusat mengadakan FGD untuk menganalisis, merumuskan, dan berkoordinasi dengan tim ahli
SOURCE_TEXT: Rekapitulasi hasil rekomendasi TKMKB seluruh Indonesia -> Mengadakan pertemuan berupa focus group discussion (FGD)

RULE: Persetujuan Standar Nasional
WHEN: Masukan dari Tim Ahli telah diterima
THEN: TKMKB Pusat menyetujui hasil rekomendasi audit medis standar nasional
SOURCE_TEXT: Memberikan masukan hasil rekomendasi -> Menyetujui hasil rekomendasi audit medis standar nasional

RULE: Pencetakan Buku
WHEN: Hasil rekomendasi audit medis standar nasional disetujui
THEN: Kantor Pusat melakukan pencetakan buku hasil rekomendasi audit medis
SOURCE_TEXT: Menyetujui hasil rekomendasi audit medis standar nasional -> Melakukan pencetakan buku hasil rekomendasi audit medis

=== VISUAL_RULES_END ===

SOURCE_IMAGE: rendered_pages/page-20.png
=== VISUAL_EXPLANATION_END visual_id=visual_1 ===

=== PDF_PAGE 21 ===
SOURCE_FILE: TKMKBTingkatPusat2025.pdf
PDF_PAGE: 21
CONTENT_TYPE: page_text
=== PAGE_TEXT_START ===
BAB 2
                       REKOMENDASI TKMKB PUSAT

2.1. Stroke
           Tema pada Bab 2 adalah mengenai diagnosis stroke. Berdasarkan
     Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Stroke Nomor
     HK.01.07/MENKES/394/2019, stroke adalah manifestasi klinis akut akibat
     disfungsi neurologis pada otak, medulla spinalis, dan retina baik sebagian
     atau menyeluruh yang menetap selama ≥24 jam atau menimbulkan
     kematian akibat gangguan pembuluh darah.
           Berdasarkan data utilisasi reviu bahwa jumlah kasus rawat jalan
     dan rawat inap penyakit stroke di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat
     Lanjut (FKRTL) terus meningkat dari tahun 2019 sampai dengan 2023.
     Jumlah kasus stroke di rawat jalan dan rawat inap pada tahun 2023
     sebesar 5.602.323 kasus dengan biaya Rp6.827.714.806.485,00. Angka
     ini meningkat dari utilisasi tahun 2022 sebesar 4.260.007 kasus dengan
     biaya Rp4.452.820.297.499,00.

     2.1.1.    Klasifikasi ICD
               ICD yang berhubungan dengan diagnosis stroke yaitu:
               a. blocks ICD-10: I00-I99 (Diseases of the circulatory system)
               b. kode diagnosis: I60-I69 (Cerebrovascular diseases)

     2.1.2.    Permasalahan
                    Terdapat penambahan diagnosis stroke pada penyakit-
               penyakit yang berkaitan dengan penyakit cerebrovascular yang
               belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, penegakan
               diagnosis stroke tidak disertai pemeriksaan klinis maupun
               penunjang. Selain itu ditemukan adanya potensi upcoding
               dalam satu kondisi.

                                      3
=== PAGE_TEXT_END ===

=== PDF_PAGE 22 ===
SOURCE_FILE: TKMKBTingkatPusat2025.pdf
PDF_PAGE: 22
CONTENT_TYPE: page_text
=== PAGE_TEXT_START ===
BAB 2 REKOMENDASI TKMKB PUSAT

     2.1.3.   Rekomendasi
              2.1.3.1. Rekomendasi Medis
                       a. Pemeriksaan klinis dan penunjang untuk
                          penegakan stroke mengacu pada Pedoman
                          Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana
                          Stroke Nomor HK.01.07/MENKES/394/2019.
                       b. Untuk menegakkan diagnosis stroke diperlukan
                          proses anamnesis, pemeriksaan klinis neurologis,
                          dan ditunjang oleh pemeriksaan penunjang
                          (seperti CT Scan) sesuai indikasi.
                       c. Pemeriksaan CT Scan kepala (salah satu
                          pemeriksaan      penunjang)     diperlukan   dan
                          dianjurkan segera untuk menyingkirkan adanya
                          stroke perdarahan.
                       d. Penegakan diagnosis dan terapi pada pasien
                          stroke selama perawatan dapat diberikan oleh
                          dr Sp. Saraf dan/atau dr Sp. Bedah Saraf selaku
                          konsulen. Pelayanan dapat diberikan oleh dokter
                          spesialis lain sesuai indikasi atau penyakit lain
                          yang menyertainya sebagai pendukung dalam
                          penatalaksanaan stroke yang termasuk dalam
                          tim pelayanan stroke.

              2.1.3.2.   Rekomendasi Manajerial
                         a. Pemeriksaan klinis dan penunjang untuk
                            penegakan diagnosis stroke dituliskan lengkap
                            dalam rekam medis dan menjadi bagian yang
                            tidak terpisahkan dalam dokumen penagihan.
                         b. Pengodean klinis diagnosis stroke menggunakan
                            kode spesifik sesuai penegakan diagnosis dengan
                            mempertimbangkan penggunaan sumber daya
                            mengacu pada kaidah koding yang berlaku
                            (Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun
                            2021 tentang Pedoman Indonesian Case Base
                            Groups (INA-CBG) Dalam Pelaksanaan Jaminan
                            Kesehatan).

                                     4
=== PAGE_TEXT_END ===

=== PDF_PAGE 23 ===
SOURCE_FILE: TKMKBTingkatPusat2025.pdf
PDF_PAGE: 23
CONTENT_TYPE: page_text
=== PAGE_TEXT_START ===
BAB 2 REKOMENDASI TKMKB PUSAT

     2.1.4.    Referensi
                    Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/
               MENKES/394/2019 tentang Pedoman Nasional Pelayanan
               Kedokteran Tata Laksana Stroke.

2.2. Asma Bronkial
           Tema pada bagian ini adalah mengenai diagnosis asma bronkial.
     Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1023/MENKES/SK/
     XI/2008 tentang Pedoman Pengendalian Penyakit Asma, asma bronkial
     merupakan penyakit inflamasi (peradangan) kronis saluran napas yang
     ditandai dengan adanya mengi episodik, batu, dan rasa sesak di dada
     akibat penyumbatan saluran napas, termasuk dalam kelompok penyakit
     saluran pernapasan kronis.
           Berdasarkan data reviu utilisasi bahwa jumlah kasus rawat jalan dan
     rawat inap penyakit asma bronkial di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat
     Lanjut (FKRTL) terus meningkat dari tahun 2019 sampai dengan 2023.
     Jumlah kasus asma bronkial di rawat jalan dan rawat inap pada tahun
     2023 sebesar 384.827 kasus dengan biaya Rp123.350.657.265,00. Angka
     ini meningkat dari utilisasi tahun 2022 sebesar 277.380 kasus dengan
     biaya Rp83.733.208.400,00.

     2.2.1.    Klasifikasi ICD
               ICD yang berhubungan dengan asma bronkial yaitu:
                a. blocks ICD-10: J00-J99 (Diseases of the respiratory system)
                b. kode diagnosis:
                   1) J45 (Asthma)
                   2) J46 (Status asthmaticus)

     2.2.2.    Permasalahan
                    Belum jelasnya kriteria asma bronkial yang termasuk
               gawat darurat di Rumah Sakit.

                                      5
=== PAGE_TEXT_END ===

=== PDF_PAGE 24 ===
SOURCE_FILE: TKMKBTingkatPusat2025.pdf
PDF_PAGE: 24
CONTENT_TYPE: page_text
=== PAGE_TEXT_START ===
BAB 2 REKOMENDASI TKMKB PUSAT

     2.2.3.   Rekomendasi
                   Penanganan diagnosis asma bronkial pada dewasa di
              rumah sakit:
              1. Bila pada pasien ditemukan rasa ngantuk, kebingungan
                 dan silent chest. Konsul ke ICU, mulai pemberian SABA
                 (beta 2 agonis kerja pendek) dan pemberian oksigen, dan
                 persiapkan pasien untuk di intubasi.
              2. Bila pada pasien tidak ditemukan rasa ngantuk, kebingungan
                 dan silent chest. Selanjutnya triase menilai status klinis :
                 a. Dinyatakan ringan sampai sedang, bila berbicara
                     dalam frase, lebih suka duduk dari pada berbaring,
                     tidak gelisah, kecepatan pernafasan meningkat, otot
                     aksesori tidak digunakan, denyut nadi 100-120x/
                     min, saturasi oksigen 90-95%, PEF >50% prediksi.
                     Penatalaksanaanya berupa pemberian beta agonis
                     kerja pendek, pertimbangkan pemberian ipratropirum
                     bromide, kontrol oksigen untuk menjaga saturasi 93-
                     95%, pemberian kortikosteroid oral.
                 b. Dinyatakan berat bila berbicara terbata-bata, posisi
                     duduk membungkuk ke depan, gelisah, pernafasan
                     >30x/min, menggunakan otot aksesori, denyut nadi
                     >100x/min, saturasi oksigen <90%, PEF <50% prediksi.
                     Penatalaksanaanya berupa pemberian beta agonis kerja
                     pendek, ipratropirum bromida, kontrol oksigen untuk
                     menjaga saturasi 93-95%, pemberian kortikosteroid
                     oral atau IV, pertimbangkan pemberian magnesium
                     sulfat IV, pertimbangkan pemberian ICS dosis tinggi.

                    Jika kondisi terus memburuk, obati sebagai kondisi berat
              dan nilai kembali ke perawatan ICU. Dilakukan juga penilaian
              perbaikan klinis dan mengukur fungsi paru pada pasien satu
              jam setelah pemberian terapi awal
                 a. Jika FEV1 atau PEF 60-80% dari prediksi atau gejala
                     membaik pertimbangkan untuk merencanakan pasien
                     pulang.

                                     6
=== PAGE_TEXT_END ===

=== PDF_PAGE 25 ===
SOURCE_FILE: TKMKBTingkatPusat2025.pdf
PDF_PAGE: 25
CONTENT_TYPE: page_text
=== PAGE_TEXT_START ===
BAB 2 REKOMENDASI TKMKB PUSAT

b. Jika FEV1 atau PEF <60% dari prediksi atau respon
klinisnnya sedikit, maka pengobatan dilanjutkan seperti
pada kondisi berat dan selalu dievaluasi ulang.
Gambaran tingkat keparahan serangan asma dapat
dilihat pada Tabel 3.

Tabel 3. Tingkat Keparahan Serangan Asma

Gejala dan Tanda Ringan/Sedang | Berat Mengancam
Nyawa
Kemampuan bicara Bicara dalam Bicara kata Mengantuk
kalimat perkata
Posisi tubuh pilihan Memilih duduk | Memilih
daripada membungkuk ke
terlentang depan
Status mental Tidak agitasi Agitasi Bingung
Frekuensi napas Meningkat >30 kali/menit Napas pelan
Penggunaan otot napas Tidak ada Ada
tambahan
Frekuensi nadi 100-120 >120 kali/menit
kali/menit
Saturasi oksigen (udara 90-95% <90%
ruangan)
Peak Expiratory Flow (PEF) | >50% dari nilai | <50% dari nilai
prediksi/terbaik | prediksi/terbaik

Kasus diagnosis asma bronkial pada dewasa, yang
termasuk gawat darurat yaitu dengan kriteria persisten sedang
sampai persisten berat (sesuai dengan Keputusan Menteri
Kesehatan Nomor 1023/Menkes/SK/XI/2008 tentang Pedoman
Pengendalian Penyakit Asma). Berikut merupakan tabel
klasifikasi asma menurut derajat serangan.
=== PAGE_TEXT_END ===

=== VISUAL_EXPLANATION_START visual_id=table_3 pdf_page=25 ===
VISUAL_ID: table_3
VISUAL_TITLE: Tabel 3. Tingkat Keparahan Serangan Asma
VISUAL_TYPE: table
SOURCE_PAGE: 25
PURPOSE:
Mengklasifikasikan tingkat keparahan serangan asma berdasarkan gejala klinis dan parameter fisiologis.

TRANSCRIPTION:
Tabel 3. Tingkat Keparahan Serangan Asma Gejala dan Tanda | Ringan/Sedang | Berat | Mengancam Nyawa Kemampuan bicara | Bicara dalam kalimat | Bicara kata perkata | Mengantuk Posisi tubuh pilihan | Memilih duduk daripada terlentang | Memilih membungkuk ke depan | - Status mental | Tidak agitasi | Agitasi | Bingung Frekuensi napas | Meningkat | >30 kali/menit | Napas pelan Penggunaan otot napas tambahan | Tidak ada | Ada | - Frekuensi nadi | 100-120 kali/menit | >120 kali/menit | - Saturasi oksigen (udara ruangan) | 90-95% | <90% | - Peak Expiratory Flow (PEF) | >50% dari nilai prediksi/terbaik | <50% dari nilai prediksi/terbaik | -

TABLE_ROWS / BARIS TABEL:
- label=Kemampuan bicara | cells=Bicara dalam kalimat; Bicara kata perkata; Mengantuk | source=Kemampuan bicara | Bicara dalam kalimat | Bicara kata perkata | Mengantuk
- label=Posisi tubuh pilihan | cells=Memilih duduk daripada terlentang; Memilih membungkuk ke depan; | source=Posisi tubuh pilihan | Memilih duduk daripada terlentang | Memilih membungkuk ke depan
- label=Status mental | cells=Tidak agitasi; Agitasi; Bingung | source=Status mental | Tidak agitasi | Agitasi | Bingung
- label=Frekuensi napas | cells=Meningkat; >30 kali/menit; Napas pelan | source=Frekuensi napas | Meningkat | >30 kali/menit | Napas pelan
- label=Penggunaan otot napas tambahan | cells=Tidak ada; Ada; | source=Penggunaan otot napas tambahan | Tidak ada | Ada
- label=Frekuensi nadi | cells=100-120 kali/menit; >120 kali/menit; | source=Frekuensi nadi | 100-120 kali/menit | >120 kali/menit
- label=Saturasi oksigen (udara ruangan) | cells=90-95%; <90%; | source=Saturasi oksigen (udara ruangan) | 90-95% | <90%
- label=Peak Expiratory Flow (PEF) | cells=>50% dari nilai prediksi/terbaik; <50% dari nilai prediksi/terbaik; | source=Peak Expiratory Flow (PEF) | >50% dari nilai prediksi/terbaik | <50% dari nilai prediksi/terbaik

=== VISUAL_RULES_START ===
RULE: Klasifikasi Ringan/Sedang
WHEN: Kemampuan bicara dalam kalimat, posisi duduk lebih disukai, tidak agitasi, frekuensi napas meningkat, tidak ada otot bantu napas, nadi 100-120, SpO2 90-95%, PEF >50%
THEN: Kategori Ringan/Sedang
SOURCE_TEXT: Tabel 3 kolom Ringan/Sedang

RULE: Klasifikasi Berat
WHEN: Bicara kata perkata, membungkuk ke depan, agitasi, frekuensi napas >30/menit, ada otot bantu napas, nadi >120, SpO2 <90%, PEF <50%
THEN: Kategori Berat
SOURCE_TEXT: Tabel 3 kolom Berat

RULE: Klasifikasi Mengancam Nyawa
WHEN: Mengantuk, bingung, atau napas pelan
THEN: Kategori Mengancam Nyawa
SOURCE_TEXT: Tabel 3 kolom Mengancam Nyawa

=== VISUAL_RULES_END ===

SOURCE_IMAGE: rendered_pages/page-25.png
=== VISUAL_EXPLANATION_END visual_id=table_3 ===

=== PDF_PAGE 26 ===
SOURCE_FILE: TKMKBTingkatPusat2025.pdf
PDF_PAGE: 26
CONTENT_TYPE: page_text
=== PAGE_TEXT_START ===
BAB 2 REKOMENDASI TKMKB PUSAT

Tabel 4. Klasifikasi Asma Menurut Derajat Asma
Berdasarkan Gambaran Klinis Secara Umum Pada Orang

Dewasa
Derajat asma Gejala Gejala malam — Faal paru
Intermitten Bulanan APE>80%
- Gejala<1x/minggu. <2 kali sebulan - VEP128094 nilai prediksi
- Tanpa gejala diluar APE>80%
serangan nilai terbaik
- Serangan singkat. - Variabiliti APE<20%.
Persisten ringan Mingguan APE>80%
- Gejala>1x/minggu >2 kali sebulan - VEP)>80% nilai prediksi
tetapi<1x/hari APE>80% nilai terbaik.
- Serangan dapat - Variabiliti APE 20-30%.
mengganggu aktifiti
dan tidur
Persisten sedang Harian APE 60-80%
- Gejala setiap hari. >2 kali sebulan - VEP; 60-80% nilai
- Serangan prediksi APE 60-
mengganggu aktifiti 80% nilai terbaik.
dan tidur. - Variabiliti APE>30%.
- Membutuhkan
bronkodilator setiap
hari.
Persisten berat Kontinyu APE 60<%
- Gejala terus menerus — Sering - VEP)<60% nilai prediksi
- Sering kambuh APE<60% nilai terbaik
- Aktifiti fisik terbatas - Nariabiliti APE>30%

Sumber : Perhimpunan Dokter Paru Indonesia, Asma Pedoman & Penatalaksanaan di Indonesia, 2004
=== PAGE_TEXT_END ===

=== VISUAL_EXPLANATION_START visual_id=table_4 pdf_page=26 ===
VISUAL_ID: table_4
VISUAL_TITLE: Tabel 4. Klasifikasi Asma Menurut Derajat Asma Berdasarkan Gambaran Klinis Secara Umum Pada Orang Dewasa
VISUAL_TYPE: table
SOURCE_PAGE: 26
PURPOSE:
Memberikan kriteria klasifikasi derajat asma pada orang dewasa berdasarkan gejala klinis dan faal paru.

TRANSCRIPTION:
Tabel 4. Klasifikasi Asma Menurut Derajat Asma Berdasarkan Gambaran Klinis Secara Umum Pada Orang Dewasa Derajat asma | Gejala | Gejala malam | Faal paru Intermitten | Bulanan - Gejala < 1x/minggu. - Tanpa gejala diluar serangan. - Serangan singkat. | ≤ 2 kali sebulan | APE ≥ 80% - VEP1 ≥ 80% nilai prediksi APE ≥ 80% nilai terbaik. - Variabiliti APE < 20%. Persisten ringan | Mingguan - Gejala > 1x/minggu tetapi < 1x/hari. - Serangan dapat mengganggu aktifiti dan tidur | > 2 kali sebulan | APE > 80% - VEP1 ≥ 80% nilai prediksi APE ≥ 80% nilai terbaik. - Variabiliti APE 20-30%. Persisten sedang | Harian - Gejala setiap hari. - Serangan mengganggu aktifiti dan tidur. - Membutuhkan bronkodilator setiap hari. | > 2 kali sebulan | APE 60-80% - VEP1 60-80% nilai prediksi APE 60-80% nilai terbaik. - Variabiliti APE > 30%. Persisten berat | Kontinyu - Gejala terus menerus - Sering kambuh - Aktifiti fisik terbatas | Sering | APE 60 ≤ % - VEP1 ≤ 60% nilai prediksi APE ≤ 60% nilai terbaik - Variabiliti APE > 30%. Sumber: Perhimpunan Dokter Paru Indonesia, Asma Pedoman & Penatalaksanaan di Indonesia, 2004

TABLE_ROWS / BARIS TABEL:
- label=Header | cells=Derajat asma; Gejala; Gejala malam; Faal paru | source=Derajat asma | Gejala | Gejala malam | Faal paru
- label=Intermitten | cells=Bulanan - Gejala < 1x/minggu. - Tanpa gejala diluar serangan. - Serangan singkat.; ≤ 2 kali sebulan; APE ≥ 80% - VEP1 ≥ 80% nilai prediksi APE ≥ 80% nilai terbaik. - Variabiliti APE < 20%. | source=Intermitten | Bulanan - Gejala < 1x/minggu. - Tanpa gejala diluar serangan. - Serangan singkat. | ≤ 2 kali sebulan | APE ≥ 80% - VEP1 ≥ 80% nilai prediksi APE ≥ 80% nilai terbaik. - Variabiliti APE < 20%.
- label=Persisten ringan | cells=Mingguan - Gejala > 1x/minggu tetapi < 1x/hari. - Serangan dapat mengganggu aktifiti dan tidur; > 2 kali sebulan; APE > 80% - VEP1 ≥ 80% nilai prediksi APE ≥ 80% nilai terbaik. - Variabiliti APE 20-30%. | source=Persisten ringan | Mingguan - Gejala > 1x/minggu tetapi < 1x/hari. - Serangan dapat mengganggu aktifiti dan tidur | > 2 kali sebulan | APE > 80% - VEP1 ≥ 80% nilai prediksi APE ≥ 80% nilai terbaik. - Variabiliti APE 20-30%.
- label=Persisten sedang | cells=Harian - Gejala setiap hari. - Serangan mengganggu aktifiti dan tidur. - Membutuhkan bronkodilator setiap hari.; > 2 kali sebulan; APE 60-80% - VEP1 60-80% nilai prediksi APE 60-80% nilai terbaik. - Variabiliti APE > 30%. | source=Persisten sedang | Harian - Gejala setiap hari. - Serangan mengganggu aktifiti dan tidur. - Membutuhkan bronkodilator setiap hari. | > 2 kali sebulan | APE 60-80% - VEP1 60-80% nilai prediksi APE 60-80% nilai terbaik. - Variabiliti APE > 30%.
- label=Persisten berat | cells=Kontinyu - Gejala terus menerus - Sering kambuh - Aktifiti fisik terbatas; Sering; APE 60 ≤ % - VEP1 ≤ 60% nilai prediksi APE ≤ 60% nilai terbaik - Variabiliti APE > 30%. | source=Persisten berat | Kontinyu - Gejala terus menerus - Sering kambuh - Aktifiti fisik terbatas | Sering | APE 60 ≤ % - VEP1 ≤ 60% nilai prediksi APE ≤ 60% nilai terbaik - Variabiliti APE > 30%.

=== VISUAL_RULES_START ===
RULE: Klasifikasi Asma Intermitten
WHEN: Gejala < 1x/minggu DAN Gejala malam ≤ 2 kali sebulan DAN APE ≥ 80% DAN Variabiliti APE < 20%
THEN: Derajat asma = Intermitten
SOURCE_TEXT: Intermitten | Bulanan - Gejala < 1x/minggu. ... | ≤ 2 kali sebulan | APE ≥ 80% ... Variabiliti APE < 20%.

RULE: Klasifikasi Asma Persisten Ringan
WHEN: Gejala > 1x/minggu tetapi < 1x/hari DAN Gejala malam > 2 kali sebulan DAN APE > 80% DAN Variabiliti APE 20-30%
THEN: Derajat asma = Persisten ringan
SOURCE_TEXT: Persisten ringan | Mingguan - Gejala > 1x/minggu tetapi < 1x/hari. ... | > 2 kali sebulan | APE > 80% ... Variabiliti APE 20-30%.

RULE: Klasifikasi Asma Persisten Sedang
WHEN: Gejala setiap hari DAN Gejala malam > 2 kali sebulan DAN APE 60-80% DAN Variabiliti APE > 30%
THEN: Derajat asma = Persisten sedang
SOURCE_TEXT: Persisten sedang | Harian - Gejala setiap hari. ... | > 2 kali sebulan | APE 60-80% ... Variabiliti APE > 30%.

RULE: Klasifikasi Asma Persisten Berat
WHEN: Gejala terus menerus DAN Gejala malam sering DAN APE ≤ 60% DAN Variabiliti APE > 30%
THEN: Derajat asma = Persisten berat
SOURCE_TEXT: Persisten berat | Kontinyu - Gejala terus menerus ... | Sering | APE 60 ≤ % ... Variabiliti APE > 30%.

=== VISUAL_RULES_END ===

UNCERTAINTIES:
- Teks 'APE 60 ≤ %' pada baris Persisten berat kemungkinan merupakan kesalahan penulisan (typo) untuk 'APE ≤ 60%'.
- Nomor halaman pada gambar adalah 8, namun input meminta analisis untuk PDF page 26.

SOURCE_IMAGE: rendered_pages/page-26.png
=== VISUAL_EXPLANATION_END visual_id=table_4 ===

=== PDF_PAGE 27 ===
SOURCE_FILE: TKMKBTingkatPusat2025.pdf
PDF_PAGE: 27
CONTENT_TYPE: page_text
=== PAGE_TEXT_START ===
BAB 2 REKOMENDASI TKMKB PUSAT

Berikut Alur Tata Laksana Serangan Asma pada Dewasa:

Derajat
keparahan

RINGAN/SEDANG BERAT
Bicara dalam kalimat Bicara kata perkata
Lebih nyaman duduk daripadaterlentang Lebih nyaman duduk membungkuk ke di
Tidak agitasi - Agitasi
Frekuensi napas meningkat Frekuensi napas >30 x/menit
Tidak menggunakan otot bantu nap: Menggunakan otot bantu nap
- Frekuensi nadi 100-120 x/menit - uensi nadi »120 x/menit

'SpO, 90-95% (udararuangan) 2 90% (udara ruangan)

% dari nilai prediksi/ terbaik - dari nilai prediksi/terbaik

TATALAKSANA TATALAKSANA

Nebulisasi SABA + ICS dosis tinggi + Nebulisasi SABA + ICS dosis tinggi
(Budesonide) setiap 20 menit selama 1 jam. (Budesonide) + Ipratropium bromida
Pertimbangkan untuk menambahkan nebulisasi setiap 20 menit selama 1 jam
Ipratropium bromida + Pemberian O, dengan targetSpO, 93-95%
Pemberian O, dengan target SpO, 93-95% + Kortikosteroid oral atau kortikosteroid IV
Kortikosteroid oral «Pertimbangkan pemberian MgSO4IV

Respon
dalam 1
jam

Tidak
perbaikan
Perbaikan

Respon secara klinis terhadap terapi 4

Respon secaraklinisterhadapterapi

RINGAN / SEDANG BERAT

RAWAT INAP
+ Nebulisasi SABA-ICS dosis tinggi
(Budesonide) + Ipratropium bromida
+ Lanjutkan pemberian Oz, SpO; 93-95%
+ Kortikosteroid IV
- Pertimbangkan pemberian MgSO, IV
- Monitor PEF, SpO, dan tanda-tanda vital

Nilai
respon
terhadap
terapi

Respon baik

RAWAT JALAN
+ Kombinasi inhalasilCS + LABA
+ Kortikosteroid oral dilanjutkan
selama 5-7 hari
+ Edukasi kepatuhan penggunaan Responbaik
inhaler dan cara pemakaiannya
+ Evaluasifaktor risiko
+ Kontrol kembali dalam 1 minggu

Gambar 2. Alur Penatalaksanaan Serangan Asma pada Dewasa
=== PAGE_TEXT_END ===

=== VISUAL_EXPLANATION_START visual_id=fig_2 pdf_page=27 ===
VISUAL_ID: fig_2
VISUAL_TITLE: Gambar 2. Alur Penatalaksanaan Serangan Asma pada Dewasa
VISUAL_TYPE: flowchart
SOURCE_PAGE: 27
PURPOSE:
Menyediakan panduan klinis untuk penanganan serangan asma pada orang dewasa berdasarkan tingkat keparahan dan respon terhadap terapi.

TRANSCRIPTION:
Berikut Alur Tata Laksana Serangan Asma pada Dewasa: Pasien dengan serangan asma. Derajat keparahan: RINGAN/SEDANG (Bicara dalam kalimat, Lebih nyaman duduk daripada terlentang, Tidak agitasi, Frekuensi napas meningkat, Tidak menggunakan otot bantu napas, Frekuensi nadi 100-120 x/menit, SpO2 90-95% (udara ruangan), PEF >50% dari nilai prediksi/terbaik). TATALAKSANA: Nebulisasi SABA + ICS dosis tinggi (Budesonide) setiap 20 menit selama 1 jam, Pertimbangkan untuk menambahkan Ipratropium bromida, Pemberian O2 dengan target SpO2 93-95%, Kortikosteroid oral. BERAT (Bicara kata per kata, Lebih nyaman duduk membungkuk ke depan, Agitasi, Frekuensi napas >30 x/menit, Menggunakan otot bantu napas, Frekuensi nadi >120 x/menit, SpO2 < 90% (udara ruangan), PEF <= 50% dari nilai prediksi/terbaik). TATALAKSANA: Nebulisasi SABA + ICS dosis tinggi (Budesonide) + Ipratropium bromida nebulisasi setiap 20 menit selama 1 jam, Pemberian O2 dengan target SpO2 93-95%, Kortikosteroid oral atau kortikosteroid IV, Pertimbangkan pemberian MgSO4 IV. Penurunan kesadaran, silent chest: Konsultasi ICU dan persiapan intubasi Dilakukan bersamaan dengan tatalaksana sesuai derajat berat. Respon dalam 1 jam: Perbaikan, Tidak perbaikan. Respon secara klinis terhadap terapi: RINGAN/SEDANG, BERAT. RAWAT INAP: Nebulisasi SABA+ICS dosis tinggi (Budesonide) + Ipratropium bromida, Lanjutkan pemberian O2, SpO2 93-95%, Kortikosteroid IV, Pertimbangkan pemberian MgSO4 IV, Monitor PEF, SpO2 dan tanda-tanda vital. Nilai respon terhadap terapi: Respon baik, Tidak respon. RAWAT JALAN: Kombinasi inhalasi ICS + LABA, Kortikosteroid oral dilanjutkan selama 5-7 hari, Edukasi kepatuhan penggunaan inhaler dan cara pemakaiannya, Evaluasi faktor risiko, Kontrol kembali dalam 1 minggu. RAWAT ICU: Persiapan intubasi & ventilasi mekanik, Pertimbangkan pemberian MgSO4 IV, Pertimbangkan xanthines. Nilai respon terhadap terapi: Respon baik, Tidak respon. Lanjutkan perawatan di ICU.

NODES / TAHAPAN:
- n1 | label=Pasien dengan serangan asma | kondisi/input=Pasien datang dengan gejala asma | tindakan/output=Evaluasi derajat keparahan | source=Pasien dengan serangan asma
- n2 | label=Derajat keparahan | kondisi/input=Pemeriksaan fisik dan klinis | tindakan/output=Klasifikasi tingkat keparahan | source=Derajat keparahan
- n3 | label=RINGAN/SEDANG | kondisi/input=Bicara kalimat, SpO2 90-95%, PEF >50% | tindakan/output=Tatalaksana Ringan/Sedang | source=RINGAN/SEDANG
- n4 | label=BERAT | kondisi/input=Bicara kata per kata, SpO2 < 90%, PEF <= 50% | tindakan/output=Tatalaksana Berat | source=BERAT
- n5 | label=Kondisi Kritis | kondisi/input=Penurunan kesadaran, silent chest | tindakan/output=Konsultasi ICU | source=Penurunan kesadaran, silent chest
- n6 | label=Respon dalam 1 jam | kondisi/input=Setelah terapi awal | tindakan/output=Evaluasi perbaikan | source=Respon dalam 1 jam
- n7 | label=RAWAT INAP | kondisi/input=Perbaikan pada derajat berat | tindakan/output=Terapi lanjutan bangsal | source=RAWAT INAP
- n8 | label=RAWAT JALAN | kondisi/input=Respon baik | tindakan/output=Pemulangan dan kontrol | source=RAWAT JALAN
- n9 | label=RAWAT ICU | kondisi/input=Tidak respon terhadap rawat inap | tindakan/output=Intubasi dan ventilasi mekanik | source=RAWAT ICU

EDGES / RELASI PANAH:
- from=n1 -> to=n2 | kondisi/cabang=Mulai penilaian | source=Pasien dengan serangan asma -> Derajat keparahan
- from=n2 -> to=n3 | kondisi/cabang=Kriteria Ringan/Sedang | source=Derajat keparahan -> RINGAN/SEDANG
- from=n2 -> to=n4 | kondisi/cabang=Kriteria Berat | source=Derajat keparahan -> BERAT
- from=n2 -> to=n5 | kondisi/cabang=Gejala kritis | source=Derajat keparahan -> Penurunan kesadaran, silent chest
- from=n3 -> to=n6 | kondisi/cabang=Setelah tatalaksana awal | source=TATALAKSANA -> Respon dalam 1 jam
- from=n4 -> to=n6 | kondisi/cabang=Setelah tatalaksana awal | source=TATALAKSANA -> Respon dalam 1 jam
- from=n6 -> to=n7 | kondisi/cabang=Perbaikan (Derajat Berat) | source=Perbaikan -> BERAT -> RAWAT INAP
- from=n6 -> to=n8 | kondisi/cabang=Perbaikan (Derajat Ringan/Sedang) | source=Perbaikan -> RINGAN/SEDANG -> RAWAT JALAN
- from=n7 -> to=n8 | kondisi/cabang=Respon baik | source=Nilai respon terhadap terapi -> Respon baik -> RAWAT JALAN
- from=n7 -> to=n9 | kondisi/cabang=Tidak respon | source=Nilai respon terhadap terapi -> Tidak respon -> RAWAT ICU

=== VISUAL_RULES_START ===
RULE: Tatalaksana Ringan/Sedang
WHEN: Pasien asma dengan SpO2 90-95% dan PEF >50%
THEN: Nebulisasi SABA+ICS dosis tinggi tiap 20 menit selama 1 jam, O2 target 93-95%, Kortikosteroid oral.
SOURCE_TEXT: RINGAN/SEDANG ... TATALAKSANA

RULE: Tatalaksana Berat
WHEN: Pasien asma dengan SpO2 <90% dan PEF <=50%
THEN: Nebulisasi SABA+ICS+Ipratropium tiap 20 menit selama 1 jam, O2 target 93-95%, Kortikosteroid IV/oral, pertimbangkan MgSO4 IV.
SOURCE_TEXT: BERAT ... TATALAKSANA

RULE: Kriteria ICU Segera
WHEN: Penurunan kesadaran atau silent chest
THEN: Konsultasi ICU dan persiapan intubasi segera.
SOURCE_TEXT: Penurunan kesadaran, silent chest -> Konsultasi ICU

RULE: Kegagalan Respon Awal
WHEN: Tidak ada perbaikan setelah 1 jam terapi awal
THEN: Konsultasi ICU dan persiapan intubasi.
SOURCE_TEXT: Respon dalam 1 jam -> Tidak perbaikan -> Konsultasi ICU

=== VISUAL_RULES_END ===

UNCERTAINTIES:
- Hubungan antara RINGAN/SEDANG pasca-respon dengan RAWAT JALAN bersifat implisit berdasarkan alur visual tanpa label teks kondisi spesifik di garis penghubung tersebut.

SOURCE_IMAGE: rendered_pages/page-27.png
=== VISUAL_EXPLANATION_END visual_id=fig_2 ===

=== PDF_PAGE 28 ===
SOURCE_FILE: TKMKBTingkatPusat2025.pdf
PDF_PAGE: 28
CONTENT_TYPE: page_text
=== PAGE_TEXT_START ===
BAB 2 REKOMENDASI TKMKB PUSAT

Kasus diagnosis asma bronkial pada anak, yang termasuk
gawat darurat yaitu dengan kriteria sering dan persisten (sesuai
dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1023/Menkes/
SK/X1/2008 tentang Pedoman Pengendalian Penyakit Asma).
Berikut merupakan tabel klasifikasi asma menurut derajat

serangan.

Tabel 5. Klasifikasi Derajat Asma pada Anak

Frekuensi <1x/bulan >1x/bulan Sering
serangan
Lama serangan  <Iminggu 2 Iminggu Hampir sepanjang

tahun, tidak ada
periode bebas
serangan

Intensitas Biasanya ringan Biasanya sedang Biasanya berat
serangan

4 Diantara Tanpa gejala Sering ada gejala Gejala siang dan
serangan malam
Tidur dan Tidak tergganggu Sering tergganggu Sangat tergganggu
aktifitas
Pemeriksaan Normal ( tidak Mungkin tergganggu Tidak pernah normal
fisik diluar ditemukan kelainan) (ditemukan kelainan)
serangan
Obat Tidak perlu Perlu Perlu
pengendali(anti
inflamasi)
Uji faal PEFatauFEV;>80% PEFatauFEV1«60- PEVatauFEV<60%
paru(diluar 80%
serangan)

Variabilitas faal
paru(bila ada
serangan)

Variabilitas> 15%

Variabilitas>30%

Variabilitas 20-30%.
Variabilitas >50%

PEF=Peak expiratory flow (aliran ekspirasi/saat membuang napas puncak). FEV, Forced expiratory volume in
second (volume ekspirasi paksa dalam 1 detik)

Sumber : Rahajoe N, dkk. Pedoman Nasional Asma Anak, UKK Pulmonologi, PP IDAI, 2004

Sejalan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan, dalam

penentuan pelayanan kegawatdaruratan terdapat salah satu

kriteria yang harus dipenuhi meliputi:

a. mengancam nyawa, membahayakan diri dan orang lain/
lingkungan:

b. adanya gangguan pada jalan nafas, pernafasan, dan sirkulasi:

Cc. adanya penurunan kesadaran (GCS <= 8):

d. adanya gangguan hemodinamik: dan/atau

e. memerlukan tindakan segera

Kasus asma bronkial yang termasuk dalam kegawatdaruratan
adalah asma akut (asma persisten sedang dan berat pada

10
=== PAGE_TEXT_END ===

=== VISUAL_EXPLANATION_START visual_id=table_5 pdf_page=28 ===
VISUAL_ID: table_5
VISUAL_TITLE: Tabel 5. Klasifikasi Derajat Asma pada Anak
VISUAL_TYPE: table
SOURCE_PAGE: 28
PURPOSE:
Mengklasifikasikan derajat keparahan asma pada anak berdasarkan frekuensi, durasi, intensitas, dampak aktivitas, pemeriksaan fisik, kebutuhan obat, dan hasil uji faal paru.

TRANSCRIPTION:
Tabel 5. Klasifikasi Derajat Asma pada Anak 1. Frekuensi serangan: <1x/bulan | >1x/bulan | Sering 2. Lama serangan: <1minggu | >1minggu | Hampir sepanjang tahun, tidak ada periode bebas serangan 3. Intensitas serangan: Biasanya ringan | Biasanya sedang | Biasanya berat 4. Diantara serangan: Tanpa gejala | Sering ada gejala | Gejala siang dan malam 5. Tidur dan aktifitas: Tidak terganggu | Sering terganggu | Sangat terganggu 6. Pemeriksaan fisik diluar serangan: Normal ( tidak ditemukan kelainan) | Mungkin terganggu (ditemukan kelainan) | Tidak pernah normal 7. Obat pengendali(anti inflamasi): Tidak perlu | Perlu | Perlu 8. Uji faal paru(diluar serangan): PEF atau FEV1 >80% | PEF atau FEV1 60-80% | PEV atau FEV <60% 9. Variabilitas faal paru(bila ada serangan): Variabilitas >15% | Variabilitas >30% | Variabilitas 20-30%. Variabilitas >50% Keterangan: PEF=Peak expiratory flow (aliran ekspirasi/saat membuang napas puncak), FEV1=Forced expiratory volume in second (volume ekspirasi paksa dalam 1 detik) Sumber: Rahajoe N, dkk. Pedoman Nasional Asma Anak, UKK Pulmonologi, PP IDAI, 2004

TABLE_ROWS / BARIS TABEL:
- label=Frekuensi serangan | cells=<1x/bulan; >1x/bulan; Sering | source=1 Frekuensi serangan <1x/bulan >1x/bulan Sering
- label=Lama serangan | cells=<1minggu; >1minggu; Hampir sepanjang tahun, tidak ada periode bebas serangan | source=2 Lama serangan <1minggu >1minggu Hampir sepanjang tahun, tidak ada periode bebas serangan
- label=Intensitas serangan | cells=Biasanya ringan; Biasanya sedang; Biasanya berat | source=3 Intensitas serangan Biasanya ringan Biasanya sedang Biasanya berat
- label=Diantara serangan | cells=Tanpa gejala; Sering ada gejala; Gejala siang dan malam | source=4 Diantara serangan Tanpa gejala Sering ada gejala Gejala siang dan malam
- label=Tidur dan aktifitas | cells=Tidak terganggu; Sering terganggu; Sangat terganggu | source=5 Tidur dan aktifitas Tidak terganggu Sering terganggu Sangat terganggu
- label=Pemeriksaan fisik diluar serangan | cells=Normal ( tidak ditemukan kelainan); Mungkin terganggu (ditemukan kelainan); Tidak pernah normal | source=6 Pemeriksaan fisik diluar serangan Normal ( tidak ditemukan kelainan) Mungkin terganggu (ditemukan kelainan) Tidak pernah normal
- label=Obat pengendali(anti inflamasi) | cells=Tidak perlu; Perlu; Perlu | source=7 Obat pengendali(anti inflamasi) Tidak perlu Perlu Perlu
- label=Uji faal paru(diluar serangan) | cells=PEF atau FEV1 >80%; PEF atau FEV1 60-80%; PEV atau FEV <60% | source=8 Uji faal paru(diluar serangan) PEFatauFEV1>80% PEFatauFEV1<60-80% PEVatauFEV<60%
- label=Variabilitas faal paru(bila ada serangan) | cells=Variabilitas >15%; Variabilitas >30%; Variabilitas 20-30%. Variabilitas >50% | source=9 Variabilitas faal paru(bila ada serangan) Variabilitas>15% Variabilitas>30% Variabilitas 20-30%. Variabilitas >50%

=== VISUAL_RULES_START ===
RULE: Klasifikasi Asma Kategori 1 (Ringan/Episodik)
WHEN: Frekuensi <1x/bulan DAN Lama <1minggu DAN Intensitas ringan DAN Tanpa gejala diantara serangan DAN Tidur/aktifitas tidak terganggu DAN Fisik normal DAN PEF/FEV1 >80% DAN Variabilitas >15%
THEN: Pasien dikategorikan dalam derajat asma kolom 1 (biasanya asma episodik jarang)
SOURCE_TEXT: Tabel 5 kolom 1

RULE: Klasifikasi Asma Kategori 2 (Sedang)
WHEN: Frekuensi >1x/bulan DAN Lama >1minggu DAN Intensitas sedang DAN Sering ada gejala diantara serangan DAN Tidur/aktifitas sering terganggu DAN Fisik mungkin terganggu DAN Perlu obat pengendali DAN PEF/FEV1 60-80% DAN Variabilitas >30%
THEN: Pasien dikategorikan dalam derajat asma kolom 2 (biasanya asma episodik sering)
SOURCE_TEXT: Tabel 5 kolom 2

RULE: Klasifikasi Asma Kategori 3 (Berat/Persisten)
WHEN: Frekuensi sering DAN Lama hampir sepanjang tahun DAN Intensitas berat DAN Gejala siang dan malam DAN Tidur/aktifitas sangat terganggu DAN Fisik tidak pernah normal DAN Perlu obat pengendali DAN PEV/FEV <60% DAN Variabilitas >50%
THEN: Pasien dikategorikan dalam derajat asma kolom 3 (biasanya asma persisten)
SOURCE_TEXT: Tabel 5 kolom 3

=== VISUAL_RULES_END ===

UNCERTAINTIES:
- Header kolom untuk klasifikasi spesifik (misal: Episodik Jarang, Episodik Sering, Persisten) tidak tertulis secara eksplisit dalam tabel.
- Teks pada baris 8 kolom 3 tertulis 'PEV atau FEV', kemungkinan typo dari 'PEF'.
- Teks pada baris 8 kolom 2 tertulis '<60-80%', simbol '<' mungkin tidak diperlukan jika merujuk pada rentang.

SOURCE_IMAGE: rendered_pages/page-28.png
=== VISUAL_EXPLANATION_END visual_id=table_5 ===

=== PDF_PAGE 29 ===
SOURCE_FILE: TKMKBTingkatPusat2025.pdf
PDF_PAGE: 29
CONTENT_TYPE: page_text
=== PAGE_TEXT_START ===
BAB 2 REKOMENDASI TKMKB PUSAT

              dewasa dan asma episode sering dan persisten pada anak)
              yang memerlukan tindakan segera sesuai regulasi yang berlaku
              (Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri
              Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018). Tindakan segera dibuktikan
              dengan adanya pemberian bronkodilator dan kortikosteroid
              sistemik.

     2.2.4.   Referensi
              a. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1023/Menkes/SK/
                  XI/2008 tentang Pedoman Pengendalian Penyakit Asma.
              b. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018
                  tentang Pelayanan Kegawatdaruratan.
              c. Panduan Penatalaksanaan Serangan Asma pada Orang
                  Dewasa, Perhimpunan Respirologi Indonesia (PERPARI),
                  2023.
              d. Global initiative for asthma management prevention, GINA,
                  2022.

2.3. Pneumonia pada Dewasa
             Tema pada bagian ini adalah mengenai diagnosis pneumonia.
     Berdasarkan Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana
     Pneumonia pada Dewasa Nomor HK.01.07/MENKES/2147/2023,
     pneumonia adalah suatu peradangan akut di parenkim paru yang
     disebabkan oleh infeksi patogen (bakteri, virus, jamur dan parasit),
     namun tidak termasuk Mycobacterium tuberculosis. Berdasarkan klinis
     dan epidemiologis, pneumonia dibedakan atas pneumonia komunitas
     (community-acquired pneumonia = CAP), pneumonia didapat di rumah
     sakit (hospital-acquired pneumonia = HAP) dan pneumonia akibat
     pemakaian ventilator (ventilator associated pneumonia = VAP).
            Berdasarkan data utilisasi reviu
     bahwa jumlah kasus rawat jalan dan
     rawat inap penyakit Pneumonia di
     Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat
     Lanjut (FKRTL) terus meningkat dari
     tahun 2019 sampai dengan 2023.
     Jumlah kasus Pneumonia di rawat jalan

                                   11
=== PAGE_TEXT_END ===

=== PDF_PAGE 30 ===
SOURCE_FILE: TKMKBTingkatPusat2025.pdf
PDF_PAGE: 30
CONTENT_TYPE: page_text
=== PAGE_TEXT_START ===
BAB 2 REKOMENDASI TKMKB PUSAT

     dan rawat inap pada tahun 2023 sebesar 2.128.298 kasus dengan biaya
     Rp8.964.834.355.806,00. Angka ini meningkat dari utilisasi tahun 2022
     sebesar 1.513.995 kasus dengan biaya Rp5.812.834.442.713,00.

     2.3.1.   Klasifikasi ICD
              ICD yang berhubungan dengan diagnosis pneumonia yaitu:
              a. blocks ICD-10: J00-J99 (Diseases of the respiratory system)
              b. kode diagnosis:
                  1) J12 (Viral pneumonia, not elsewhere classified)
                  2) J13 (Pneumonia due to Streptococcus pneumoniae)
                  3) J14 (Pneumonia due to Haemophilus influenzae)
                  4) J15 (Bacterial pneumonia, not elsewhere classified)
                  5) J16 (Pneumonia due to other infectious organisms, not
                      elsewhere classified)
                  6) J17 (Pneumonia in diseases classified elsewhere)
                  7) J18 (Pneumonia, organism unspecified)
                  8) J85.1 (Abscess of lung with pneumonia)

     2.3.2.   Permasalahan 1
                   Penegakan diagnosis pneumonia belum sesuai
              dengan ketentuan yang berlaku. Terdapat kecenderungan
              mencantumkan diagnosis pneumonia baik sebagai diagnosis
              utama maupun diagnosis sekunder tanpa penegakan diagnosis
              yang jelas. Ditemukan pula ketidaksinkronan diagnosis pada
              resume medis dengan dokumen penagihan, contoh diagnosis
              pada resume medis dyspnea sedangkan pada dokumen
              penagihan tertera pneumonia.

     2.3.3.   Rekomendasi 1
              2.3.3.1. Rekomendasi Medis
                       a. Diagnosis    pneumonia      harus   berdasarkan
                          anamnesis, pemeriksaan fisis, pemeriksaan
                          penunjang (radiologi, laboratorium, dll.), dan
                          lainnya sesuai dengan PNPK dan/atau pedoman
                          yang berlaku. Bukti hasil pemeriksaan klinis dan
                          penunjang harus jelas, memiliki keterhubungan

                                    12
=== PAGE_TEXT_END ===

=== PDF_PAGE 31 ===
SOURCE_FILE: TKMKBTingkatPusat2025.pdf
PDF_PAGE: 31
CONTENT_TYPE: page_text
=== PAGE_TEXT_START ===
BAB 2 REKOMENDASI TKMKB PUSAT

              yang dapat memastikan diagnosis akhir.
           b. Diagnosis pasti pneumonia ditegakkan jika
              pada pemeriksaan radiologi ditemukan infiltrat
              baru atau progresif/ opasitas/ konsolidasi/ air
              bronchogram ditambah dengan awitan akut dari
              beberapa gejala dan tanda. Berikut merupakan
              gejala pneumonia.
              1) Batuk
              2) Nyeri dada
              3) Sesak napas
              4) Perubahan karakteristik sputum/ purulent
              5) Suhu tubuh ≥ 38°C (aksila)/riwayat demam
              6) Pada pemeriksaan fisis dapat ditemukan
                  tanda-tanda konsolidasi, suara napas bronkial
                  dan ronki.
              7) Jumlah leukosit ≥ 10.000 sel/µL atau < 4500
                  sel/µL dengan peningkatan neutrofil batang
                  atau immature granulocytes.
           c. Sesuai dengan PNPK Nomor HK.01.07/
              MENKES/2147/2023 tentang Tata Laksana
              Pneumonia pada Dewasa, penanganan kasus
              pneumonia harus disertai pemeriksaan gram
              atau kultur bakteri untuk memastikan terapi yang
              tepat dalam penanganannya.
           d. Diagnosis utama dan diagnosis sekunder harus
              sesuai dengan perjalanan penyakit pasien dan
              terapi yang dilakukan.

2.3.3.2.   Rekomendasi Manajerial
                 Pemeriksaan-pemeriksaan untuk penegakan
           diagnosis pneumonia dituliskan lengkap dalam
           rekam medis dan menjadi bagian yang tidak
           terpisahkan dalam dokumen penagihan. Penulisan
           rekam medis harus dapat dipastikan memberikan
           gambaran yang jelas tentang pasien secara individu
           yang unik (bukan individu yang sama antara satu

                       13
=== PAGE_TEXT_END ===

=== PDF_PAGE 32 ===
SOURCE_FILE: TKMKBTingkatPusat2025.pdf
PDF_PAGE: 32
CONTENT_TYPE: page_text
=== PAGE_TEXT_START ===
BAB 2 REKOMENDASI TKMKB PUSAT

                        pasien dengan pasien lainnya), mulai dari data umum,
                        hasil pemeriksaan awal, proses penegakan diagnosis,
                        penegakan diagnosis berdasarkan hasil pemeriksaan
                        penunjang yang terhubung dengan penilaian klinis,
                        dan lain-lain sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk
                        resume medis dan cara pulang pasien yang dapat
                        menggambarkan secara jelas kebenaran diagnosis
                        yang ditegakkan.

     2.3.4.   Permasalahan 2
                    Penetapan indikasi rawat jalan dan rawat inap kasus
              pneumonia menjadi permasalahan di lapangan. Penentuan
              indikasi rawat jalan atau. rawat inap untuk diagnosis pneumonia
              tidak menggunakan penilaian CURB-65 atau PSI, contoh
              CURB-65 tidak tercapai 2 yang berarti bahwa pasien tidak
              terindikasi rawat inap sedangkan pasien dirawat inap. Terdapat
              kecenderungan untuk rawat inap kasus pneumonia dengan
              Length of Stay (LOS) pendek.

     2.3.5.   Rekomendasi 2
              2.3.5.1. Rekomendasi Medis
                       a. Penentuan pasien pneumonia pada dewasa
                          dirawat jalan atau dirawat inap harus berdasarkan
                          sistem skoring CURB-65 atau PSI.

                                         Tabel 6. Skor CURB-65
                            Confusion
                            Uji mental/ disorientasi ≤ nilai 8 → skor 1
                            Uji mental/ disorientasi > nilai 8 → skor 0
                            Ureum
                            Ureum > 40 mg/dL → skor 1
                            Ureum ≤ 40 mg/dL → skor 0
                            Respiratory Rate (RR)
                            RR > 30x/menit → skor 1
                            RR ≤ 30x/menit → skor 0

                                    14
=== PAGE_TEXT_END ===

=== VISUAL_EXPLANATION_START visual_id=table_6 pdf_page=32 ===
VISUAL_ID: table_6
VISUAL_TITLE: Tabel 6. Skor CURB-65
VISUAL_TYPE: table
SOURCE_PAGE: 32
PURPOSE:
Menyajikan kriteria penilaian untuk sistem skoring CURB-65 yang digunakan dalam penentuan perawatan pasien pneumonia.

TRANSCRIPTION:
Tabel 6. Skor CURB-65. Confusion: Uji mental/ disorientasi ≤ nilai 8 → skor 1; Uji mental/ disorientasi > nilai 8 → skor 0. Ureum: Ureum > 40 mg/dL → skor 1; Ureum ≤ 40 mg/dL → skor 0. Respiratory Rate (RR): RR > 30x/menit → skor 1; RR ≤ 30x/menit → skor 0.

TABLE_ROWS / BARIS TABEL:
- label=Confusion | cells=Uji mental/ disorientasi ≤ nilai 8 → skor 1; Uji mental/ disorientasi > nilai 8 → skor 0 | source=Confusion Uji mental/ disorientasi ≤ nilai 8 → skor 1 Uji mental/ disorientasi > nilai 8 → skor 0
- label=Ureum | cells=Ureum > 40 mg/dL → skor 1; Ureum ≤ 40 mg/dL → skor 0 | source=Ureum Ureum > 40 mg/dL → skor 1 Ureum ≤ 40 mg/dL → skor 0
- label=Respiratory Rate (RR) | cells=RR > 30x/menit → skor 1; RR ≤ 30x/menit → skor 0 | source=Respiratory Rate (RR) RR > 30x/menit → skor 1 RR ≤ 30x/menit → skor 0

=== VISUAL_RULES_START ===
RULE: Confusion Score High
WHEN: Uji mental/ disorientasi ≤ nilai 8
THEN: skor 1
SOURCE_TEXT: Uji mental/ disorientasi ≤ nilai 8 → skor 1

RULE: Confusion Score Low
WHEN: Uji mental/ disorientasi > nilai 8
THEN: skor 0
SOURCE_TEXT: Uji mental/ disorientasi > nilai 8 → skor 0

RULE: Ureum Score High
WHEN: Ureum > 40 mg/dL
THEN: skor 1
SOURCE_TEXT: Ureum > 40 mg/dL → skor 1

RULE: Ureum Score Low
WHEN: Ureum ≤ 40 mg/dL
THEN: skor 0
SOURCE_TEXT: Ureum ≤ 40 mg/dL → skor 0

RULE: Respiratory Rate Score High
WHEN: RR > 30x/menit
THEN: skor 1
SOURCE_TEXT: RR > 30x/menit → skor 1

RULE: Respiratory Rate Score Low
WHEN: RR ≤ 30x/menit
THEN: skor 0
SOURCE_TEXT: RR ≤ 30x/menit → skor 0

=== VISUAL_RULES_END ===

SOURCE_IMAGE: rendered_pages/page-32.png
=== VISUAL_EXPLANATION_END visual_id=table_6 ===

=== PDF_PAGE 33 ===
SOURCE_FILE: TKMKBTingkatPusat2025.pdf
PDF_PAGE: 33
CONTENT_TYPE: page_text
=== PAGE_TEXT_START ===
BAB 2 REKOMENDASI TKMKB PUSAT

 Blood pressure (BP)
 BP < 90/60 mmHg → skor 1
 BP ≥ 90/60 mmHg → skor 0
 Umur
 Umur ≥ 65 tahun → skor 1
 Umur < 65 tahun → skor 0

Penilaian berat pneumonia dengan menggunakan
sistem skor CURB-65 adalah sebagai berikut
1) Skor 0 – 1: risiko kematian rendah, pasien
    dapat berobat jalan.
2) Skor 2: risiko kematian sedang, dapat
    dipertimbangkan untuk dirawat.
3) Skor ≥ 3: risiko kematian tinggi dan dirawat
    harus ditata laksana sebagai pneumonia berat
4) Skor 4 atau 5: harus dipertimbangkan
    perawatan intensif

     Tabel 7. Pneumonia Severity Index (PSI)
       Karakteristik Pasien              Nilai
 Faktor demografik
 »    Umur
       » Laki-Laki                    Umur (tahun)
       » Perempuan                        Umur
                                       (tahun)-10
 »    Penghuni Panti Werda                +10
 Penyakit komorbid
 »    Keganasan                           +30
 »    Penyakit hati                       +20
 »    Penyakit jantung kongestif          +10
 »    Penyakit serebro vaskular           +10
 »    Penyakit ginjal                     +10
 Pemeriksaan fisis
 »    Gangguan kesadaran                  +20
 »    Frekuensi nafas >30x/menit          +20

         15
=== PAGE_TEXT_END ===

=== VISUAL_EXPLANATION_START visual_id=v1 pdf_page=33 ===
VISUAL_ID: v1
VISUAL_TITLE: Kriteria Skor Tekanan Darah dan Umur (CURB-65)
VISUAL_TYPE: table
SOURCE_PAGE: 33
PURPOSE:
Menentukan skor berdasarkan tekanan darah dan usia untuk penilaian pneumonia serta interpretasi total skor.

TRANSCRIPTION:
Blood pressure (BP) BP < 90/60 mmHg -> skor 1 BP >= 90/60 mmHg -> skor 0 Umur Umur >= 65 tahun -> skor 1 Umur < 65 tahun -> skor 0 Penilaian berat pneumonia dengan menggunakan sistem skor CURB-65 adalah sebagai berikut 1) Skor 0 - 1: risiko kematian rendah, pasien dapat berobat jalan. 2) Skor 2: risiko kematian sedang, dapat dipertimbangkan untuk dirawat. 3) Skor >= 3: risiko kematian tinggi dan dirawat harus ditata laksana sebagai pneumonia berat 4) Skor 4 atau 5: harus dipertimbangkan perawatan intensif

TABLE_ROWS / BARIS TABEL:
- label=Blood pressure (BP) | cells=BP < 90/60 mmHg; skor 1 | source=BP < 90/60 mmHg -> skor 1
- label=Blood pressure (BP) | cells=BP >= 90/60 mmHg; skor 0 | source=BP >= 90/60 mmHg -> skor 0
- label=Umur | cells=Umur >= 65 tahun; skor 1 | source=Umur >= 65 tahun -> skor 1
- label=Umur | cells=Umur < 65 tahun; skor 0 | source=Umur < 65 tahun -> skor 0

=== VISUAL_RULES_START ===
RULE: BP Score 1
WHEN: BP < 90/60 mmHg
THEN: score 1
SOURCE_TEXT: BP < 90/60 mmHg -> skor 1

RULE: BP Score 0
WHEN: BP >= 90/60 mmHg
THEN: score 0
SOURCE_TEXT: BP >= 90/60 mmHg -> skor 0

RULE: Age Score 1
WHEN: Umur >= 65 tahun
THEN: score 1
SOURCE_TEXT: Umur >= 65 tahun -> skor 1

RULE: Age Score 0
WHEN: Umur < 65 tahun
THEN: score 0
SOURCE_TEXT: Umur < 65 tahun -> skor 0

RULE: Risk Level 0-1
WHEN: Skor 0 - 1
THEN: risiko kematian rendah, pasien dapat berobat jalan
SOURCE_TEXT: 1) Skor 0 - 1: risiko kematian rendah, pasien dapat berobat jalan.

RULE: Risk Level 2
WHEN: Skor 2
THEN: risiko kematian sedang, dapat dipertimbangkan untuk dirawat
SOURCE_TEXT: 2) Skor 2: risiko kematian sedang, dapat dipertimbangkan untuk dirawat.

RULE: Risk Level >= 3
WHEN: Skor >= 3
THEN: risiko kematian tinggi dan dirawat harus ditata laksana sebagai pneumonia berat
SOURCE_TEXT: 3) Skor >= 3: risiko kematian tinggi dan dirawat harus ditata laksana sebagai pneumonia berat

RULE: Risk Level 4-5
WHEN: Skor 4 atau 5
THEN: harus dipertimbangkan perawatan intensif
SOURCE_TEXT: 4) Skor 4 atau 5: harus dipertimbangkan perawatan intensif

=== VISUAL_RULES_END ===

SOURCE_IMAGE: rendered_pages/page-33.png
=== VISUAL_EXPLANATION_END visual_id=v1 ===

=== VISUAL_EXPLANATION_START visual_id=v2 pdf_page=33 ===
VISUAL_ID: v2
VISUAL_TITLE: Tabel 7. Pneumonia Severity Index (PSI)
VISUAL_TYPE: table
SOURCE_PAGE: 33
PURPOSE:
Memberikan nilai poin untuk berbagai karakteristik pasien guna menghitung Pneumonia Severity Index (PSI).

TRANSCRIPTION:
Tabel 7. Pneumonia Severity Index (PSI) Karakteristik Pasien | Nilai Faktor demografik » Umur » Laki-Laki | Umur (tahun) » Perempuan | Umur (tahun)-10 » Penghuni Panti Werda | +10 Penyakit komorbid » Keganasan | +30 » Penyakit hati | +20 » Penyakit jantung kongestif | +10 » Penyakit serebro vaskular | +10 » Penyakit ginjal | +10 Pemeriksaan fisis » Gangguan kesadaran | +20 » Frekuensi nafas >30x/menit | +20

TABLE_ROWS / BARIS TABEL:
- label=Faktor demografik - Umur (Laki-Laki) | cells=Laki-Laki; Umur (tahun) | source=» Laki-Laki | Umur (tahun)
- label=Faktor demografik - Umur (Perempuan) | cells=Perempuan; Umur (tahun)-10 | source=» Perempuan | Umur (tahun)-10
- label=Faktor demografik - Penghuni Panti Werda | cells=Penghuni Panti Werda; +10 | source=» Penghuni Panti Werda | +10
- label=Penyakit komorbid - Keganasan | cells=Keganasan; +30 | source=» Keganasan | +30
- label=Penyakit komorbid - Penyakit hati | cells=Penyakit hati; +20 | source=» Penyakit hati | +20
- label=Penyakit komorbid - Penyakit jantung kongestif | cells=Penyakit jantung kongestif; +10 | source=» Penyakit jantung kongestif | +10
- label=Penyakit komorbid - Penyakit serebro vaskular | cells=Penyakit serebro vaskular; +10 | source=» Penyakit serebro vaskular | +10
- label=Penyakit komorbid - Penyakit ginjal | cells=Penyakit ginjal; +10 | source=» Penyakit ginjal | +10
- label=Pemeriksaan fisis - Gangguan kesadaran | cells=Gangguan kesadaran; +20 | source=» Gangguan kesadaran | +20
- label=Pemeriksaan fisis - Frekuensi nafas >30x/menit | cells=Frekuensi nafas >30x/menit; +20 | source=» Frekuensi nafas >30x/menit | +20

=== VISUAL_RULES_START ===
RULE: PSI Score Male Age
WHEN: Pasien Laki-Laki
THEN: Nilai = Umur (tahun)
SOURCE_TEXT: » Laki-Laki | Umur (tahun)

RULE: PSI Score Female Age
WHEN: Pasien Perempuan
THEN: Nilai = Umur (tahun) - 10
SOURCE_TEXT: » Perempuan | Umur (tahun)-10

RULE: PSI Score Nursing Home
WHEN: Penghuni Panti Werda
THEN: Nilai +10
SOURCE_TEXT: » Penghuni Panti Werda | +10

RULE: PSI Score Malignancy
WHEN: Keganasan
THEN: Nilai +30
SOURCE_TEXT: » Keganasan | +30

RULE: PSI Score Liver Disease
WHEN: Penyakit hati
THEN: Nilai +20
SOURCE_TEXT: » Penyakit hati | +20

RULE: PSI Score CHF
WHEN: Penyakit jantung kongestif
THEN: Nilai +10
SOURCE_TEXT: » Penyakit jantung kongestif | +10

RULE: PSI Score Cerebrovascular Disease
WHEN: Penyakit serebro vaskular
THEN: Nilai +10
SOURCE_TEXT: » Penyakit serebro vaskular | +10

RULE: PSI Score Renal Disease
WHEN: Penyakit ginjal
THEN: Nilai +10
SOURCE_TEXT: » Penyakit ginjal | +10

RULE: PSI Score Altered Consciousness
WHEN: Gangguan kesadaran
THEN: Nilai +20
SOURCE_TEXT: » Gangguan kesadaran | +20

RULE: PSI Score Respiratory Rate
WHEN: Frekuensi nafas >30x/menit
THEN: Nilai +20
SOURCE_TEXT: » Frekuensi nafas >30x/menit | +20

=== VISUAL_RULES_END ===

SOURCE_IMAGE: rendered_pages/page-33.png
=== VISUAL_EXPLANATION_END visual_id=v2 ===

=== PDF_PAGE 34 ===
SOURCE_FILE: TKMKBTingkatPusat2025.pdf
PDF_PAGE: 34
CONTENT_TYPE: page_text
=== PAGE_TEXT_START ===
BAB 2 REKOMENDASI TKMKB PUSAT

                                »   Tekanan darah sistolik <90    +20
                                    mmHg
                                »   Suhu tubuh <35°C atau         +15
                                    >40°C
                                »   Frekuensi Nadi >125x/menit    +10
                                Hasil laboratorium
                                »   PH < 7.35                     +30
                                »   Ureum> 64,2 mg/dL             +20
                                »   Natrium < 130 mEq/L           +20
                                »   Glukosa > 250 mg/dL           +10
                                »   Hematokrit < 30%              +10
                                »   Tekanan O2 darah arteri< 60   +10
                                    mmHg
                                »   Efusi pleura                  +10

                           PSI digunakan untuk menetapkan indikasi rawat
                           inap pneumonia komunitas.
                           1) Skor PSI lebih dari 70.
                           2) Bila skor PSI kurang dari 70, pasien tetap
                               perlu dirawat inap bila dijumpai salah satu
                               dari kriteria dibawah ini.
                               a) Frekuensi napas > 30 kali/menit
                               b) PaO2/FiO2 kurang dari 250 mmHg
                               c) Radiologi menunjukkan infiltrat/ opasitas/
                                    konsolidasi multi lobus
                               d) Tekanan sistolik < 90 mmHg
                               e) Tekanan diastolik < 60 mmHg.
                           3) Pneumonia pada pengguna NAPZA
                               Total poin yang didapatkan dari PSI dapat
                               digunakan untuk menentukan risiko, kelas
                               risiko, angka kematian, dan jenis perawatan.

                                       16
=== PAGE_TEXT_END ===

=== PDF_PAGE 35 ===
SOURCE_FILE: TKMKBTingkatPusat2025.pdf
PDF_PAGE: 35
CONTENT_TYPE: page_text
=== PAGE_TEXT_START ===
BAB 2 REKOMENDASI TKMKB PUSAT

                                   Tabel 8. Derajat Skor Risiko PSI
                        Total Poin      Risiko    Kelas     Angka      Perawatan
                                                  Risiko   Kematian
                        Tidak           Rendah       I       0.1%     Rawat jalan
                        diprediksi
                        ≤ 70                        II       0.6%     Rawat jalan
                        71 - 90                     III      2.8%     Rawat inap/
                                                                      Rawat jalan
                        91 - 130        Sedang      IV       8.2%     Rawat inap
                        > 130           Berat       V       29.2%     Rawat inap

                    b. Pasien pneumonia yang dirawat, pemberian dan
                       evaluasi antibiotik paling cepat dilakukan dalam
                       72 jam sesuai Pedoman Nasional Pelayanan
                       Kedokteran Tata Laksana Pneumonia pada
                       Dewasa Nomor HK.01.07/MENKES/2147/2023
                       halaman 50.
                    c. Pasien pneumonia yang dirawat inap diperiksa
                       pemeriksaan mikrobiologi sputum (Kultur sputum
                       atau gram sputum sesuai kemampuan Lab RS)
                       sesuai Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran
                       Tata Laksana Pneumonia pada Dewasa Nomor
                       HK.01.07/MENKES/2147/2023 halaman 13-14.
                       Hal ini diperlukan untuk mencegah anti microbial
                       resistance.

         2.3.5.2.   Rekomendasi Manajerial
                           Indikasi rawat, skor dan derajat pneumonia
                    ditulis lengkap dalam rekam medis dan menjadi
                    bagian yang tidak terpisahkan dalam dokumen
                    penagihan.

2.3.6.   Referensi
              Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/
         MENKES/2147/2023 tentang Pedoman Nasional Pelayanan
         Kedokteran Tata Laksana Pneumonia pada Dewasa.

                                   17
=== PAGE_TEXT_END ===

=== VISUAL_EXPLANATION_START visual_id=table_8 pdf_page=35 ===
VISUAL_ID: table_8
VISUAL_TITLE: Tabel 8. Derajat Skor Risiko PSI
VISUAL_TYPE: table
SOURCE_PAGE: 35
PURPOSE:
Menentukan klasifikasi risiko, angka kematian, dan rekomendasi perawatan berdasarkan total poin skor PSI (Pneumonia Severity Index).

TRANSCRIPTION:
Tabel 8. Derajat Skor Risiko PSI Total Poin | Risiko | Kelas Risiko | Angka Kematian | Perawatan Tidak diprediksi | Rendah | I | 0.1% | Rawat jalan ≤ 70 | | II | 0.6% | Rawat jalan 71 - 90 | | III | 2.8% | Rawat inap/ Rawat jalan 91 - 130 | Sedang | IV | 8.2% | Rawat inap > 130 | Berat | V | 29.2% | Rawat inap

TABLE_ROWS / BARIS TABEL:
- label=1 | cells=Tidak diprediksi; Rendah; I; 0.1%; Rawat jalan | source=Tidak diprediksi | Rendah | I | 0.1% | Rawat jalan
- label=2 | cells=≤ 70; ; II; 0.6%; Rawat jalan | source=≤ 70 | | II | 0.6% | Rawat jalan
- label=3 | cells=71 - 90; ; III; 2.8%; Rawat inap/ Rawat jalan | source=71 - 90 | | III | 2.8% | Rawat inap/ Rawat jalan
- label=4 | cells=91 - 130; Sedang; IV; 8.2%; Rawat inap | source=91 - 130 | Sedang | IV | 8.2% | Rawat inap
- label=5 | cells=> 130; Berat; V; 29.2%; Rawat inap | source=> 130 | Berat | V | 29.2% | Rawat inap

=== VISUAL_RULES_START ===
RULE: Klasifikasi Risiko I
WHEN: Total Poin adalah 'Tidak diprediksi'
THEN: Risiko: Rendah, Kelas Risiko: I, Angka Kematian: 0.1%, Perawatan: Rawat jalan
SOURCE_TEXT: Tidak diprediksi | Rendah | I | 0.1% | Rawat jalan

RULE: Klasifikasi Risiko II
WHEN: Total Poin ≤ 70
THEN: Kelas Risiko: II, Angka Kematian: 0.6%, Perawatan: Rawat jalan
SOURCE_TEXT: ≤ 70 | | II | 0.6% | Rawat jalan

RULE: Klasifikasi Risiko III
WHEN: Total Poin 71 - 90
THEN: Kelas Risiko: III, Angka Kematian: 2.8%, Perawatan: Rawat inap/ Rawat jalan
SOURCE_TEXT: 71 - 90 | | III | 2.8% | Rawat inap/ Rawat jalan

RULE: Klasifikasi Risiko IV
WHEN: Total Poin 91 - 130
THEN: Risiko: Sedang, Kelas Risiko: IV, Angka Kematian: 8.2%, Perawatan: Rawat inap
SOURCE_TEXT: 91 - 130 | Sedang | IV | 8.2% | Rawat inap

RULE: Klasifikasi Risiko V
WHEN: Total Poin > 130
THEN: Risiko: Berat, Kelas Risiko: V, Angka Kematian: 29.2%, Perawatan: Rawat inap
SOURCE_TEXT: > 130 | Berat | V | 29.2% | Rawat inap

=== VISUAL_RULES_END ===

UNCERTAINTIES:
- Kolom 'Risiko' untuk baris '≤ 70' dan '71 - 90' dibiarkan kosong secara visual dalam tabel, meskipun kemungkinan mengikuti kategori 'Rendah' dari baris sebelumnya.

SOURCE_IMAGE: rendered_pages/page-35.png
=== VISUAL_EXPLANATION_END visual_id=table_8 ===

=== PDF_PAGE 36 ===
SOURCE_FILE: TKMKBTingkatPusat2025.pdf
PDF_PAGE: 36
CONTENT_TYPE: page_text
=== PAGE_TEXT_START ===
BAB 2 REKOMENDASI TKMKB PUSAT

2.4. Gastroesophageal Reflux Disease (GERD)
            Tema pada bagian ini adalah mengenai diagnosis GERD
     (Gastroesophageal Reflux Disease). Berdasarkan Keputusan Menteri
     Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1186/2022 tentang Panduan Praktik
     Klinis Bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama,
     GERD adalah mekanisme refluks melalui sfingter esofagus. Keluhan yang
     terjadi saat GERD antara lain rasa panas dan terbakar di retrosternal atau
     epigastrik dan dapat menjalar ke leher disertai muntah, atau timbul rasa
     asam di mulut.
           Jumlah kasus rawat inap penyakit GERD di Fasilitas Kesehatan
     Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) terus meningkat dari tahun 2019 sampai
     dengan 2023. Jumlah kasus GERD di rawat inap pada tahun 2023 sebesar
     131.065 kunjungan dengan biaya klaim Rp494.449.257.843,00.

     2.4.1.    Klasifikasi ICD
               ICD yang berhubungan dengan diagnosis GERD adalah:
               a. blocks ICD-10: K00-K93 (Diseases of the digestive system)
               b. kode diagnosis: K21 (Gastro-oesophageal reflux disease)
                   1) K21.0 Gastro-oesophageal reflux disease with
                       oesophagitis
                   2) K21.9 Gastro-oesophageal reflux disease without
                       oesophagitis

     2.4.2.    Permasalahan
                     Pasien dengan gejala dispepsia didiagnosis sebagai
               penyakit GERD walaupun manifestasi klinik spesifik dan data
               penunjang tidak sesuai dengan panduan klinis, contoh: tidak
               ditunjang dengan pemeriksaan penunjang endoskopi.

     2.4.3.    Rekomendasi
               a. Penegakan kasus GERD dengan penggunaan PPI test
                  minimal 2 minggu atau menggunakan form GERD Q. Jika
                  tidak ada respon dalam kurun waktu 4 minggu, maka
                  harus dilakukan tindakan endoskopi dan hasilnya harus
                  ditemukan mucosal break esofagus untuk penegakan
                  kasus diagnosis GERD.

                                      18
=== PAGE_TEXT_END ===

=== PDF_PAGE 37 ===
SOURCE_FILE: TKMKBTingkatPusat2025.pdf
PDF_PAGE: 37
CONTENT_TYPE: page_text
=== PAGE_TEXT_START ===
BAB 2 REKOMENDASI TKMKB PUSAT

               b.   Jika tidak ditemukan mucosal break esofagus dalam
                    pemeriksaan endoskopi maka tidak dapat ditegakkan
                    diagnosis GERD.
               c.   Bila didapatkan GERD berulang, maka dilakukan
                    pemeriksaan endoskopi untuk penegakan diagnosis GERD.

     2.4.4.    Referensi
                     Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/
               MENKES/1186/2022 tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter
               di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama.

2.5. Diare dan Gastroenteritis Akut (GEA)
           Tema pada bagian ini adalah mengenai diagnosis Diare dan
     Gastroenteritis Akut. Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
     HK.01.07/MENKES/1186/2022 tentang Panduan Praktik Klinis Bagi
     Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama. Gastroenteritis
     adalah peradangan mukosa lambung dan usus halus yang ditandai
     dengan diare dengan frekuensi 3 kali atau lebih dalam waktu 24 jam.
     Apabila diare berlangsung selama >30 hari disebut gastroenteritis kronis.
     Gastroenteritis lebih sering terjadi pada anak-anak karena daya tahan
     tubuh yang belum optimal.
           Jumlah kasus penyakit gastroenteritis di Fasilitas Kesehatan
     Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) baik di rawat jalan dan rawat inap
     terus meningkat dari tahun 2019 sampai dengan 2023. Jumlah kasus
     gastroenteritis di rawat jalan terutama di IGD pada tahun 2023 sebesar
     412.294 kunjungan dengan biaya klaim Rp83.452.315.105,00 dan di rawat
     inap pada tahun 2023 sebesar 776.975 kunjungan dengan biaya klaim
     Rp1.517.398.264.390,00.

     2.5.1.    Klasifikasi ICD
                     ICD-10     yang   berhubungan       dengan     diagnosis
               gastroenteritis adalah:
               a. blocks ICD-10
                   1) A00-A09 (Intestinal infectious diseases)
                   2) K00-K93 (Diseases of the digestive system)

                                     19
=== PAGE_TEXT_END ===

=== PDF_PAGE 38 ===
SOURCE_FILE: TKMKBTingkatPusat2025.pdf
PDF_PAGE: 38
CONTENT_TYPE: page_text
=== PAGE_TEXT_START ===
BAB 2 REKOMENDASI TKMKB PUSAT

               b. kode diagnosis
                  1) A09 (Other gastroenteritis and colitis of infectious and
                     unspecified origin)
                  2) K52 (Other noninfective gastroenteritis and colitis)

     2.5.2.   Permasalahan
              a. Peningkatan tajam dari kasus GEA yang di rawat inap dan
                 sebagian besar masuk dari IGD.
              b. Bagaimana penetapan kriteria kegawatdaruratan dan
                 kriteria rawat inap untuk kasus GEA.

     2.5.3.   Rekomendasi
                    Berikut merupakan pemeriksaan untuk menentukan
              derajat dehidrasi.

                               Tabel 9. Pemeriksaan Derajat Dehidrasi
                   Gejala                          Derajat Dehidrasi
                                Minimal (<3%          Ringan sampai      Berat (>9%
                                  dari BB)          sedang (3-9% dari     dari BB)
                                                           BB)
               Status mental   Baik, sadar penuh   Normal, lemas, atau   Apatis,
                                                   gelisah, iritabel     letargi, tidak
                                                                         sadar
               Rasa haus       Minum normal,       Sangat haus, sangat   Tidak dapat
                               mungkin menolak     ingin minum           minum
                               minum
               Denyut          Normal              Normal sampai         Takikardi,
               jantung                             meningkat             pada kasus
                                                                         berat
                                                                         brakikardi
               Kualitas        Normal              Normal sampai         Lemah atau
               denyut nadi                         menurun               tidak teraba
               Pernapasan      Normal               Normal cepat         Dalam
               Mata            Normal               Sedikit cekung       Sangat
                                                                         cekung
               Air mata        Ada                  Menurun              Tidak ada
               Mulut dan       Basah                Kering               Pecah-pecah
               lidah
               Turgor kulit    Baik                 < 2 detik            > 2 detik

                                        20
=== PAGE_TEXT_END ===

=== VISUAL_EXPLANATION_START visual_id=tabel_9 pdf_page=38 ===
VISUAL_ID: tabel_9
VISUAL_TITLE: Tabel 9. Pemeriksaan Derajat Dehidrasi
VISUAL_TYPE: table
SOURCE_PAGE: 38
PURPOSE:
Menentukan klasifikasi derajat dehidrasi (Minimal, Ringan-Sedang, atau Berat) berdasarkan evaluasi tanda klinis pasien.

TRANSCRIPTION:
Tabel 9. Pemeriksaan Derajat Dehidrasi. Kategori Gejala dan Derajat Dehidrasi: Minimal (<3% dari BB), Ringan sampai sedang (3-9% dari BB), Berat (>9% dari BB). Gejala: Status mental (Baik, sadar penuh | Normal, lemas, atau gelisah, iritabel | Apatis, letargi, tidak sadar); Rasa haus (Minum normal, mungkin menolak minum | Sangat haus, sangat ingin minum | Tidak dapat minum); Denyut jantung (Normal | Normal sampai meningkat | Takikardi, pada kasus berat brakikardi); Kualitas denyut nadi (Normal | Normal sampai menurun | Lemah atau tidak teraba); Pernapasan (Normal | Normal cepat | Dalam); Mata (Normal | Sedikit cekung | Sangat cekung); Air mata (Ada | Menurun | Tidak ada); Mulut dan lidah (Basah | Kering | Pecah-pecah); Turgor kulit (Baik | < 2 detik | > 2 detik).

TABLE_ROWS / BARIS TABEL:
- label=Status mental | cells=Baik, sadar penuh; Normal, lemas, atau gelisah, iritabel; Apatis, letargi, tidak sadar | source=Status mental | Baik, sadar penuh | Normal, lemas, atau gelisah, iritabel | Apatis, letargi, tidak sadar
- label=Rasa haus | cells=Minum normal, mungkin menolak minum; Sangat haus, sangat ingin minum; Tidak dapat minum | source=Rasa haus | Minum normal, mungkin menolak minum | Sangat haus, sangat ingin minum | Tidak dapat minum
- label=Denyut jantung | cells=Normal; Normal sampai meningkat; Takikardi, pada kasus berat brakikardi | source=Denyut jantung | Normal | Normal sampai meningkat | Takikardi, pada kasus berat brakikardi
- label=Kualitas denyut nadi | cells=Normal; Normal sampai menurun; Lemah atau tidak teraba | source=Kualitas denyut nadi | Normal | Normal sampai menurun | Lemah atau tidak teraba
- label=Pernapasan | cells=Normal; Normal cepat; Dalam | source=Pernapasan | Normal | Normal cepat | Dalam
- label=Mata | cells=Normal; Sedikit cekung; Sangat cekung | source=Mata | Normal | Sedikit cekung | Sangat cekung
- label=Air mata | cells=Ada; Menurun; Tidak ada | source=Air mata | Ada | Menurun | Tidak ada
- label=Mulut dan lidah | cells=Basah; Kering; Pecah-pecah | source=Mulut dan lidah | Basah | Kering | Pecah-pecah
- label=Turgor kulit | cells=Baik; < 2 detik; > 2 detik | source=Turgor kulit | Baik | < 2 detik | > 2 detik

=== VISUAL_RULES_START ===
RULE: Klasifikasi Dehidrasi Minimal
WHEN: Status mental baik/sadar penuh, rasa haus normal, denyut jantung normal, nadi normal, pernapasan normal, mata normal, air mata ada, mulut basah, turgor baik
THEN: Derajat Dehidrasi: Minimal (<3% dari BB)
SOURCE_TEXT: Tabel 9 kolom Minimal (<3% dari BB)

RULE: Klasifikasi Dehidrasi Ringan sampai Sedang
WHEN: Status mental lemas/gelisah/iritabel, sangat haus, denyut jantung normal-meningkat, nadi normal-menurun, pernapasan cepat, mata sedikit cekung, air mata menurun, mulut kering, turgor < 2 detik
THEN: Derajat Dehidrasi: Ringan sampai sedang (3-9% dari BB)
SOURCE_TEXT: Tabel 9 kolom Ringan sampai sedang (3-9% dari BB)

RULE: Klasifikasi Dehidrasi Berat
WHEN: Status mental apatis/letargi/tidak sadar, tidak dapat minum, takikardi atau brakikardi berat, nadi lemah/tidak teraba, pernapasan dalam, mata sangat cekung, air mata tidak ada, mulut pecah-pecah, turgor > 2 detik
THEN: Derajat Dehidrasi: Berat (>9% dari BB)
SOURCE_TEXT: Tabel 9 kolom Berat (>9% dari BB)

=== VISUAL_RULES_END ===

SOURCE_IMAGE: rendered_pages/page-38.png
=== VISUAL_EXPLANATION_END visual_id=tabel_9 ===

=== PDF_PAGE 39 ===
SOURCE_FILE: TKMKBTingkatPusat2025.pdf
PDF_PAGE: 39
CONTENT_TYPE: page_text
=== PAGE_TEXT_START ===
BAB 2 REKOMENDASI TKMKB PUSAT

                Isian kapiler   Normal          Memanjang         Memanjang,
                                                                  minimal
                Ekstrimitas     Hangat          Dingin            Dingin
                Output urin     Normal sampai   Menurun           Minimal
                                menurun

                     Kasus gastroenteritis yang memerlukan rawat inap harus
               mencantumkan kriteria dehidrasinya (sedang sampai berat
               atau 4-10%) dalam rekam medis yang menandakan adanya
               proses dehidrasi sedang-berat (Kepmenkes No HK.01.07/
               MENKES/1186/2022 tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter
               Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama).

     2.5.4.    Referensi
                     Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/
               MENKES/1186/2022 tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter
               di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama.

2.6. Bayi Ikterus/ Jaundice
             Tema dalam bagian ini adalah mengenai Bayi Ikterus/ Jaundice.
     Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/
     MENKES/240/2019 tentang Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran
     Tata Laksana Hiperbilirubinemia, Ikterus neonatorum merupakan keadaan
     klinis pada bayi yang ditandai oleh pewarnaan ikterus pada kulit dan
     sklera akibat akumulasi bilirubin tak terkonjugasi yang berlebih. Ikterus
     secara klinis akan mulai tampak pada bayi baru lahir bila kadar bilirubin
     darah 5-7 mg/dL. Hiperbilirubinemia didefinisikan sebagai kadar bilirubin
     serum total ≥5 mg/dL (86 μmol/L). Hiperbilirubinemia adalah keadaan
     transien yang sering ditemukan baik pada bayi cukup bulan (50-70%)
     maupun bayi prematur (80-90%).
            Berdasarkan data utilisasi reviu di tahun 2023, pembiayaan manfaat
     dalam program Jaminan Kesehatan dengan diagnosis jaundice pada
     bayi mencapai 324.924 kasus dengan total pembiayaan sebesar Rp1,27
     triliun. Hal ini menunjukkan peningkatan yang signifikan dari tahun 2019
     sebanyak 263.141 kasus dengan biaya sebesar Rp886,91 miliar.

                                         21
=== PAGE_TEXT_END ===

=== PDF_PAGE 40 ===
SOURCE_FILE: TKMKBTingkatPusat2025.pdf
PDF_PAGE: 40
CONTENT_TYPE: page_text
=== PAGE_TEXT_START ===
BAB 2 REKOMENDASI TKMKB PUSAT

     2.6.1.   Klasifikasi ICD
                     Kode ICD-10 yang berhubungan dengan diagnosis bayi
              ikterus/ jaundice yaitu:
               a. blocks ICD-10: P00 – P96 (Certain conditions originating in
                   the perinatal period)
               b. kode diagnosis:
                  1) P58 (Neonatal jaundice due to other excessive
                       haemolysis)
                  2) P59 (Neonatal jaundice from other and unspecified
                       causes)

     2.6.2.   Permasalahan
                    Temuan di lapangan terdapat perbedaan antar rekam
              medis/resume medis dengan data klinis terkait kriteria bayi ikterus
              berdasarkan PNPK tentang Tata Laksana Hiperbilirubinemia dan
              ketidaksesuaian pada tata kelola dan penegakan diagnosis bayi
              ikterus, sehingga timbul permasalahan sebagai berikut.
               a. Bagaimana tanda dan gejala ikterus patologis dan fisiologis?
               b. Bagaimana cara penegakan ikterus yang tepat?
               c. Bagaimana tata laksana bayi ikterus yang tepat dan
                   bermutu?
               d. Apakah perlu evaluasi ulang pemeriksaan laboratorium
                   pasca fototerapi?

     2.6.3.   Rekomendasi
              a. Penegakan diagnosis ikterus dan tata kelola penanganan
                 kasus ikterus dapat mengacu pada PNPK Tata Laksana
                 Hiperbilirubinemia.
              b. Ikterus neonatal adalah ikterus yang timbul pada bayi
                 pada usia sebelum 28 hari, ikterus adalah terminologi klinis
                 sedangkan hiperbilirubin harus berdasarkan pemeriksaan
                 bilirubin.
              c. Penentuan diagnostik berdasarkan tanda klinis dan
                 pemeriksaan laboratorium serum bilirubin dengan
                 menggunakan TcB meter.

                                     22
=== PAGE_TEXT_END ===

=== PDF_PAGE 41 ===
SOURCE_FILE: TKMKBTingkatPusat2025.pdf
PDF_PAGE: 41
CONTENT_TYPE: page_text
=== PAGE_TEXT_START ===
BAB 2 REKOMENDASI TKMKB PUSAT

   »   TcB (Transcutaneous bilirubin) > 15 mg/dl maka diambil
       TSB (Total serum bilirubin)
   » TcB < 15 mg/dl bisa dipakai karena akurat
   » TcB setelah fototerapi hanya akurat jika setelah 1x24
       jam
d. Pemeriksaan kremer tidak disarankan karena banyak variasi
   dan subjektvitasnya. Jika pemeriksaan yang tersedia sangat
   terbatas, maka dapat dilakukan pemeriksaan dengan
   status kremer yang dapat dikonversikan ke nilai bilirubin
   dalam melakukan diagnostik ikterus. Tata cara melakukan
   penilaian dimulai dengan pemeriksaan secara visual untuk
   progresivitas hiperbilirubinemia secara sefalokaudal yang
   diikuti dengan pemeriksaan TcB /TSB. Pemeriksaan estimasi
   secara visual tidak dapat digunakan untuk menentukan
   derajat ikterus, terutama pada bayi dengan kulit gelap.
e. Bayi dengan kondisi kuning usia lebih dari 1 minggu
   dengan luas ikterus sesuai dengan nilai kremer 3 atau lebih
   (pada daerah dengan keterbatasan pemeriksaan bilirubin)
   dapat dilakukan tindakan fototerapi karena mungkin
   bukan kondisi fisiologis sehingga membutuhkan intervensi.
   Walaupun demikian inspeksi visual tidak dapat dijadikan
   indikator yang andal untuk memprediksi kadar bilirubin
   serum, terutama pada bayi dengan kulit yang gelap.
   Pemeriksaan visual hanya dapat digunakan untuk melihat
   bahwa bayi tersebut menderita ikterus atau menyingkirkan
   bahwa bayi tersebut sudah tidak menderita ikterus.
f. Bila bayi didapatkan ikterus fisiologis saat rawat inap
   kelahiran bayi, maka diberikan penjelasan tambahan di
   resume medis pulang bayi. Selanjutnya bayi kontrol ke
   faskes 1 untuk dilakukan evaluasi ulang dan bila diperlukan
   dapat diberikan rujukan
   ke FKRTL sesuai indikasi
   medis.

                     23
=== PAGE_TEXT_END ===

=== PDF_PAGE 42 ===
SOURCE_FILE: TKMKBTingkatPusat2025.pdf
PDF_PAGE: 42
CONTENT_TYPE: page_text
=== PAGE_TEXT_START ===
BAB 2 REKOMENDASI TKMKB PUSAT

               g. Faktor risiko Jaundice

                                   Tabel 10. Faktor Risiko Jaundice
                   Faktor risiko      1.   Sebelum pulang, kadar bilirubin serum total
                   mayor                   atau bilirubin transkutaneus terletak pada zona
                                           risiko tinggi.
                                      2.   Ikterus yang muncul dalam 24 jam pertama
                                           kehidupan
                                      3.   Inkompabilitas golongan darah dengan tes
                                           antiglobulin direk yang positif atau penyakit
                                           hemolitik lainnya (defisiensi G6PD)
                                      4.   Umur kehamilan 35-36 minggu
                                      5.   Riwayat anak sebelumnya yang mendapat
                                           fototerapi
                                      6.   Selfalhematoma atau memar yang bermakna
                                      7.   ASI eksklusif dengan cara perawatan yang tidak
                                           baik
                                      8.   Ras asia timur
                   Faktor risiko      1.   Sebelum pulang, kadar bilirubin serum total
                   minor                   atau bilirubin transkutaneus terletak pada zona
                                           risiko sedang,
                                      2.   Usia kehamilan 37-38 minggu
                                      3.   Sebelum pulang, bayi tampak kuning
                                      4.   Riwayat anak sebelumnya kuning
                                      5.   Bayi makrosomia dari ibu DM
                                      6.   Umur ibu ≥ 25 tahun
                                      7.   Jenis kelamin bayi laki-laki
                   Faktor yang        1.   Kadar bilirubin serum total atau bilirubin
                   mengurangi              transkutaneus terletak pada zona risiko rendah
                   risiko             2.   Umur kehamilan ≥ 41 minggu
                                      3.   Bayi mendapat susu formula penuh
                                      4.   Kulit hitam
                                      5.   Bayi dipulangkan setelah 72 jam kelahiran.

               h. Evaluasi pasca Fototerapi: cek ulang bilirubin post fototerapi
                  (Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia NOMOR
                  HK.01.07/MENKES/240/2019 tentang Pedoman Nasional
                  Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Hiperbilirubinemia)

                                           24
=== PAGE_TEXT_END ===

=== VISUAL_EXPLANATION_START visual_id=tabel_10 pdf_page=42 ===
VISUAL_ID: tabel_10
VISUAL_TITLE: Tabel 10. Faktor Risiko Jaundice
VISUAL_TYPE: table
SOURCE_PAGE: 42
PURPOSE:
Mengklasifikasikan faktor risiko jaundice ke dalam kategori mayor, minor, dan faktor yang mengurangi risiko untuk membantu penilaian klinis pada bayi baru lahir.

TRANSCRIPTION:
Tabel 10. Faktor Risiko Jaundice. Faktor risiko mayor: 1. Sebelum pulang, kadar bilirubin serum total atau bilirubin transkutaneus terletak pada zona risiko tinggi. 2. Ikterus yang muncul dalam 24 jam pertama kehidupan 3. Inkompabilitas golongan darah dengan tes antiglobulin direk yang positif atau penyakit hemolitik lainnya (defisiensi G6PD) 4. Umur kehamilan 35-36 minggu 5. Riwayat anak sebelumnya yang mendapat fototerapi 6. Sefalhematoma atau memar yang bermakna 7. ASI eksklusif dengan cara perawatan yang tidak baik 8. Ras asia timur. Faktor risiko minor: 1. Sebelum pulang, kadar bilirubin serum total atau bilirubin transkutaneus terletak pada zona risiko sedang, 2. Usia kehamilan 37-38 minggu 3. Sebelum pulang, bayi tampak kuning 4. Riwayat anak sebelumnya kuning 5. Bayi makrosomia dari ibu DM 6. Umur ibu ≥ 25 tahun 7. Jenis kelamin bayi laki-laki. Faktor yang mengurangi risiko: 1. Kadar bilirubin serum total atau bilirubin transkutaneus terletak pada zona risiko rendah 2. Umur kehamilan ≥ 41 minggu 3. Bayi mendapat susu formula penuh 4. Kulit hitam 5. Bayi dipulangkan setelah 72 jam kelahiran.

TABLE_ROWS / BARIS TABEL:
- label=Faktor risiko mayor | cells=1. Sebelum pulang, kadar bilirubin serum total atau bilirubin transkutaneus terletak pada zona risiko tinggi.; 2. Ikterus yang muncul dalam 24 jam pertama kehidupan; 3. Inkompabilitas golongan darah dengan tes antiglobulin direk yang positif atau penyakit hemolitik lainnya (defisiensi G6PD); 4. Umur kehamilan 35-36 minggu; 5. Riwayat anak sebelumnya yang mendapat fototerapi; 6. Sefalhematoma atau memar yang bermakna; 7. ASI eksklusif dengan cara perawatan yang tidak baik; 8. Ras asia timur | source=Faktor risiko mayor 1. Sebelum pulang, kadar bilirubin serum total atau bilirubin transkutaneus terletak pada zona risiko tinggi. 2. Ikterus yang muncul dalam 24 jam pertama kehidupan 3. Inkompabilitas golongan darah dengan tes antiglobulin direk yang positif atau penyakit hemolitik lainnya (defisiensi G6PD) 4. Umur kehamilan 35-36 minggu 5. Riwayat anak sebelumnya yang mendapat fototerapi 6. Sefalhematoma atau memar yang bermakna 7. ASI eksklusif dengan cara perawatan yang tidak baik 8. Ras asia timur
- label=Faktor risiko minor | cells=1. Sebelum pulang, kadar bilirubin serum total atau bilirubin transkutaneus terletak pada zona risiko sedang,; 2. Usia kehamilan 37-38 minggu; 3. Sebelum pulang, bayi tampak kuning; 4. Riwayat anak sebelumnya kuning; 5. Bayi makrosomia dari ibu DM; 6. Umur ibu ≥ 25 tahun; 7. Jenis kelamin bayi laki-laki | source=Faktor risiko minor 1. Sebelum pulang, kadar bilirubin serum total atau bilirubin transkutaneus terletak pada zona risiko sedang, 2. Usia kehamilan 37-38 minggu 3. Sebelum pulang, bayi tampak kuning 4. Riwayat anak sebelumnya kuning 5. Bayi makrosomia dari ibu DM 6. Umur ibu ≥ 25 tahun 7. Jenis kelamin bayi laki-laki
- label=Faktor yang mengurangi risiko | cells=1. Kadar bilirubin serum total atau bilirubin transkutaneus terletak pada zona risiko rendah; 2. Umur kehamilan ≥ 41 minggu; 3. Bayi mendapat susu formula penuh; 4. Kulit hitam; 5. Bayi dipulangkan setelah 72 jam kelahiran. | source=Faktor yang mengurangi risiko 1. Kadar bilirubin serum total atau bilirubin transkutaneus terletak pada zona risiko rendah 2. Umur kehamilan ≥ 41 minggu 3. Bayi mendapat susu formula penuh 4. Kulit hitam 5. Bayi dipulangkan setelah 72 jam kelahiran.

=== VISUAL_RULES_START ===
RULE: Klasifikasi Risiko Mayor
WHEN: Kadar bilirubin zona tinggi SEBELUM pulang OR ikterus < 24 jam OR inkompabilitas gol. darah/G6PD OR kehamilan 35-36 minggu OR riwayat fototerapi saudara OR sefalhematoma/memar OR ASI eksklusif tidak optimal OR ras Asia Timur
THEN: Kategorikan sebagai Faktor Risiko Mayor
SOURCE_TEXT: Tabel 10. Faktor Risiko Jaundice - Faktor risiko mayor

RULE: Klasifikasi Risiko Minor
WHEN: Kadar bilirubin zona sedang SEBELUM pulang OR kehamilan 37-38 minggu OR kuning sebelum pulang OR riwayat kuning saudara OR makrosomia ibu DM OR umur ibu >= 25 tahun OR laki-laki
THEN: Kategorikan sebagai Faktor Risiko Minor
SOURCE_TEXT: Tabel 10. Faktor Risiko Jaundice - Faktor risiko minor

RULE: Klasifikasi Pengurang Risiko
WHEN: Kadar bilirubin zona rendah OR kehamilan >= 41 minggu OR susu formula penuh OR kulit hitam OR pulang > 72 jam kelahiran
THEN: Kategorikan sebagai Faktor yang mengurangi risiko
SOURCE_TEXT: Tabel 10. Faktor Risiko Jaundice - Faktor yang mengurangi risiko

=== VISUAL_RULES_END ===

UNCERTAINTIES:
- Nomor halaman pada footer dokumen tertulis 24, namun diidentifikasi sebagai halaman 42 sesuai instruksi konteks.

SOURCE_IMAGE: rendered_pages/page-42.png
=== VISUAL_EXPLANATION_END visual_id=tabel_10 ===

=== PDF_PAGE 43 ===
SOURCE_FILE: TKMKBTingkatPusat2025.pdf
PDF_PAGE: 43
CONTENT_TYPE: page_text
=== PAGE_TEXT_START ===
BAB 2 REKOMENDASI TKMKB PUSAT

     2.6.4.    Referensi
                     Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/
               MENKES/240/2019 tentang Pedoman Nasional Kedokteran
               Tata Laksana Hiperbilirubinemia.

2.7. Bayi Asfiksia
            Tema pada bagian ini adalah mengenai diagnosis bayi asfiksia.
     Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/
     MENKES/214/2019 tentang Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran
     Tata Laksana Afiksia, bayi afiksia atau afiksia neonatorum adalah kegagalan
     bayi bernapas spontan dan teratur pada saat lahir atau beberapa saat
     setelah lahir yang ditandai dengan hipoksemia, hiperkarbia, dan asidosis
     (IDAI, 2004). Asfiksia dapat terjadi selama kehamilan, pada proses
     persalinan, atau sesaat segera setelah lahir. Beberapa faktor risiko yang
     diperkirakan meningkatkan risiko asfiksia meliputi faktor ibu (antepartum
     atau intrapartum) dan faktor janin (antenatal atau pascanatal).
            Definisi asfiksia neonatorum dibuat berdasarkan gejala fisis,
     perubahan metabolik, serta gangguan fungsi organ yang terjadi akibat
     hipoksik-iskemik perinatal. Sebelumnya nilai Apgar sering kali digunakan
     untuk mendiagnosis asfiksia neonatorum, namun berbagai bukti
     menunjukkan bahwa nilai Apgar memiliki sensitivitas dan spesifisitas
     yang rendah sebagai penanda tunggal asfiksia. Berikut ini definisi asfiksia
     dari beberapa sumber.
     a. World Health Organization (WHO)
               Asfiksia neonatorum adalah kegagalan bernapas secara spontan
         dan teratur segera setelah lahir.
     b. Standar pelayanan medis ilmu kesehatan anak, Ikatan Dokter Anak
         Indonesia (IDAI 2004)
               Asfiksia neonatorum adalah kegagalan bayi bernapas spontan
         dan teratur pada saat lahir atau beberapa saat setelah lahir yang
         ditandai dengan hipoksemia,
         hiperkarbia, dan asidosis.
           WHO melaporkan komplikasi
     intrapartum, termasuk asfiksia,
     sebagai penyebab tertinggi kedua
     kematian neonatus (23,9%) setelah

                                      25
=== PAGE_TEXT_END ===

=== PDF_PAGE 44 ===
SOURCE_FILE: TKMKBTingkatPusat2025.pdf
PDF_PAGE: 44
CONTENT_TYPE: page_text
=== PAGE_TEXT_START ===
BAB 2 REKOMENDASI TKMKB PUSAT

     prematuritas dan berkontribusi sebagai 11% penyebab kematian balita di
     seluruh dunia. Di Asia Tenggara, asfiksia merupakan penyebab kematian
     tertinggi ketiga (23%) setelah infeksi neonatal (36%) dan prematuritas /
     bayi berat lahir rendah (BBLR) (27%). Survei Kesehatan Rumah Tangga
     (SKRT) 2001 di Indonesia turut melaporkan asfiksia sebagai 27% penyebab
     kematian bayi baru lahir. Selain itu, asfiksia juga berkaitan dengan
     morbiditas jangka panjang berupa palsi serebral, retardasi mental, dan
     gangguan belajar pada kurang lebih 1 juta bayi yang bertahan hidup.
     Berbagai morbiditas ini berkaitan dengan gangguan tumbuh kembang
     dan kualitas hidup yang buruk di kemudian hari.
           Berdasarkan hasil analisis data laporan utilisasi reviu dalam
     Program Jaminan Kesehatan dari 2019-2023, terlihat tren pembiayaan
     kasus asfiksia yang semakin meningkat setiap tahunnya. Pembiayaan di
     Tahun 2023 pembiayaan bayi dengan asfiksia mencapai Rp2,02 Triliun
     dengan jumlah klaim sebanyak 308.317 kasus. Pembiayaan naik 64% jika
     dibandingkan dengan tahun 2019 (Rp1,23 triliun, 188.248 kasus).

     2.7.1.   Klasifikasi ICD
                     Kode ICD-10 yang berhubungan dengan diagnosis bayi
              asfiksia yaitu:
              a. blocks ICD-10: P00 – P96 (Certain conditions originating in
                   the perinatal period)
              b. kode diagnosis: P21 (Birth asphyxia)
                  1) P21.0 Severe birth asphyxia
                  2) P21.1 Mild and moderate birth asphyxia
                  3) P21.9 Birth asphyxia, unspecified

     2.7.2. Permasalahan
            a. Data sampling ditemukan perbedaan antar rekam medis/
               resume medis dengan data klinis terkait kriteria bayi asfiksia
               berdasarkan PNPK tentang Tata Laksana Asfiksia, terdapat
               inkonsistensi penulisan rekam medis.
            b. Tata kelola dan penegakan diagnosis bayi asfiksia tidak sesuai
               dengan PNPK tentang Tata Laksana Asfiksia
            c. Penilaian Apgar Score pada bayi baru lahir yang tertera dalam
               berkas rekam medis tidak dilakukan oleh Tenaga Kesehatan

                                    26
=== PAGE_TEXT_END ===

=== PDF_PAGE 45 ===
SOURCE_FILE: TKMKBTingkatPusat2025.pdf
PDF_PAGE: 45
CONTENT_TYPE: page_text
=== PAGE_TEXT_START ===
BAB 2 REKOMENDASI TKMKB PUSAT

         yang kompeten. Hampir semua berkas (>90%) dituliskan
         Apgar Score 5-6 dan tidak ada dokumentasi evaluasi Apgar
         Score dan tindakan ventilasi 11 (penambahan tidal volume)
         pada menit ke 10.
         1) Bagaimana cara penegakan apgar score yang tepat?
         2) Siapa tenaga medis atau tenaga kesehatan yang kompeten
            menegakkan diagnosis bayi asfiksia?
         3) Apakah ada cara lain untuk menegakkan diagnosis bayi
            asfiksia yang lebih tepat?
         4) Bagaimana tata laksana bayi asfiksia yang tepat dan
            bermutu?

2.7.3.   Rekomendasi
         2.7.3.1. Rekomendasi Medis
                  a. Kriteria penegakan diagnosis asfiksia
                     Apgar score < 5 pada menit ke 5 dan menit ke 10
                     dan nilai SpO2 95% pada menit ke 5 dan menit ke
                     10 dan menunjukan kelainan pada frekuensi nadi
                     dan nafas serta menunjukan ada upaya ventilasi
                     tekanan positif (VTP) hingga 10 menit.
                     Jika masih ditemukan asfiksia setelah upaya VTP
                     setelah 10 menit dilanjutkan suport ventilasi
                     (ventilator).
                     Catatan:
                     Penggunaan oksimetri hanya pada faskes dengan
                     sarana prasarana terbatas. Pada kondisi ideal
                     menggunakan analisa gas darah.
                  b. Kriteria pemasangan CPAP pada bayi asfiksia
                     1) Downe score > 3 merupakan indikasi
                         pemasangan CPAP.
                     2) CPAP dipastikan telah terpasang di menit ke-
                         10.

                              27
=== PAGE_TEXT_END ===

=== PDF_PAGE 46 ===
SOURCE_FILE: TKMKBTingkatPusat2025.pdf
PDF_PAGE: 46
CONTENT_TYPE: page_text
=== PAGE_TEXT_START ===
BAB 2 REKOMENDASI TKMKB PUSAT

                               Tabel 11. Nilai Downe dan Interpretasinya
                                                         Skor Downe
                          Pemeriksaan
                                              0              1               2
                          Laju Nafas     <60 x/menit   60-80 x/menit   >80 x/menit
                          Retraksi       Tidak ada     Retraksi        Retraksi berat
                                         retraksi      ringan
                          Sianosis       Tidak ada     Sianosis        Sianosis
                                         sianosis      hilang dengan   menetap
                                                       pemberian O2    walaupun
                                                                       diberi O2
                          Air Entry      Udara         Penurunan       Tidak ada
                                         masuk         ringan udara    udara masuk
                                                       masuk
                          Merintih       Tidak         Dapat           Dapat
                                         merintih      didengar        didengar
                                                       dengan          tanpa alat
                                                       stetoskop       bantu

                         Catatan:
                          1) Apgar score menit ke-10 sudah di atas 6 bukan
                             termasuk kriteria asfiksia.
                          2) O2 nasal bukan termasuk penatalaksanaan khusus
                             bayi asfiksia.
                          3) Penilaian Apgar dilakukan oleh petugas yang
                             kompeten (idealnya DPJP penolong persalinan
                             (Obgyn), Dokter Anestesi dan atau DPJP pediatri).
                          4) Pasien bayi baru lahir dengan asfiksia
                             membutuhkan pelayanan rawat inap hingga 3
                             minggu sehingga tidak dimungkinkan mendapat
                             pelayanan rawat inap 1 hari dengan kondisi
                             pulang sembuh.

              2.7.3.2.   Rekomendasi Manajerial
                         a. Fasilitas Kesehatan wajib memiliki Panduan
                            Praktek Klinis yang sesuai dengan PNPK.
                         b. Penulisan rekam medik mengikuti kaidah 3C
                            (correct, clear, complete).
                         c. Melakukan        monitoring  kelengkapan dan

                                        28
=== PAGE_TEXT_END ===

=== VISUAL_EXPLANATION_START visual_id=table_11 pdf_page=46 ===
VISUAL_ID: table_11
VISUAL_TITLE: Tabel 11. Nilai Downe dan Interpretasinya
VISUAL_TYPE: table
SOURCE_PAGE: 46
PURPOSE:
Memberikan kriteria penilaian Skor Downe untuk mengevaluasi status pernapasan pada bayi baru lahir berdasarkan lima parameter klinis.

TRANSCRIPTION:
Tabel 11. Nilai Downe dan Interpretasinya Pemeriksaan | Skor Downe 0 | Skor Downe 1 | Skor Downe 2 Laju Nafas | <60 x/menit | 60-80 x/menit | >80 x/menit Retraksi | Tidak ada retraksi | Retraksi ringan | Retraksi berat Sianosis | Tidak ada sianosis | Sianosis hilang dengan pemberian O2 | Sianosis menetap walaupun diberi O2 Air Entry | Udara masuk | Penurunan ringan udara masuk | Tidak ada udara masuk Merintih | Tidak merintih | Dapat didengar dengan stetoskop | Dapat didengar tanpa alat bantu

TABLE_ROWS / BARIS TABEL:
- label=Laju Nafas | cells=<60 x/menit; 60-80 x/menit; >80 x/menit | source=Laju Nafas | <60 x/menit | 60-80 x/menit | >80 x/menit
- label=Retraksi | cells=Tidak ada retraksi; Retraksi ringan; Retraksi berat | source=Retraksi | Tidak ada retraksi | Retraksi ringan | Retraksi berat
- label=Sianosis | cells=Tidak ada sianosis; Sianosis hilang dengan pemberian O2; Sianosis menetap walaupun diberi O2 | source=Sianosis | Tidak ada sianosis | Sianosis hilang dengan pemberian O2 | Sianosis menetap walaupun diberi O2
- label=Air Entry | cells=Udara masuk; Penurunan ringan udara masuk; Tidak ada udara masuk | source=Air Entry | Udara masuk | Penurunan ringan udara masuk | Tidak ada udara masuk
- label=Merintih | cells=Tidak merintih; Dapat didengar dengan stetoskop; Dapat didengar tanpa alat bantu | source=Merintih | Tidak merintih | Dapat didengar dengan stetoskop | Dapat didengar tanpa alat bantu

=== VISUAL_RULES_START ===
RULE: Penentuan Skor Downe untuk Laju Nafas
WHEN: Laju Nafas <60 x/menit
THEN: Skor = 0
SOURCE_TEXT: Laju Nafas | <60 x/menit | 0

RULE: Penentuan Skor Downe untuk Laju Nafas
WHEN: Laju Nafas 60-80 x/menit
THEN: Skor = 1
SOURCE_TEXT: Laju Nafas | 60-80 x/menit | 1

RULE: Penentuan Skor Downe untuk Laju Nafas
WHEN: Laju Nafas >80 x/menit
THEN: Skor = 2
SOURCE_TEXT: Laju Nafas | >80 x/menit | 2

RULE: Penentuan Skor Downe untuk Retraksi
WHEN: Tidak ada retraksi
THEN: Skor = 0
SOURCE_TEXT: Retraksi | Tidak ada retraksi | 0

RULE: Penentuan Skor Downe untuk Retraksi
WHEN: Retraksi ringan
THEN: Skor = 1
SOURCE_TEXT: Retraksi | Retraksi ringan | 1

RULE: Penentuan Skor Downe untuk Retraksi
WHEN: Retraksi berat
THEN: Skor = 2
SOURCE_TEXT: Retraksi | Retraksi berat | 2

RULE: Penentuan Skor Downe untuk Sianosis
WHEN: Tidak ada sianosis
THEN: Skor = 0
SOURCE_TEXT: Sianosis | Tidak ada sianosis | 0

RULE: Penentuan Skor Downe untuk Sianosis
WHEN: Sianosis hilang dengan pemberian O2
THEN: Skor = 1
SOURCE_TEXT: Sianosis | Sianosis hilang dengan pemberian O2 | 1

RULE: Penentuan Skor Downe untuk Sianosis
WHEN: Sianosis menetap walaupun diberi O2
THEN: Skor = 2
SOURCE_TEXT: Sianosis | Sianosis menetap walaupun diberi O2 | 2

RULE: Penentuan Skor Downe untuk Air Entry
WHEN: Udara masuk
THEN: Skor = 0
SOURCE_TEXT: Air Entry | Udara masuk | 0

RULE: Penentuan Skor Downe untuk Air Entry
WHEN: Penurunan ringan udara masuk
THEN: Skor = 1
SOURCE_TEXT: Air Entry | Penurunan ringan udara masuk | 1

RULE: Penentuan Skor Downe untuk Air Entry
WHEN: Tidak ada udara masuk
THEN: Skor = 2
SOURCE_TEXT: Air Entry | Tidak ada udara masuk | 2

RULE: Penentuan Skor Downe untuk Merintih
WHEN: Tidak merintih
THEN: Skor = 0
SOURCE_TEXT: Merintih | Tidak merintih | 0

RULE: Penentuan Skor Downe untuk Merintih
WHEN: Dapat didengar dengan stetoskop
THEN: Skor = 1
SOURCE_TEXT: Merintih | Dapat didengar dengan stetoskop | 1

RULE: Penentuan Skor Downe untuk Merintih
WHEN: Dapat didengar tanpa alat bantu
THEN: Skor = 2
SOURCE_TEXT: Merintih | Dapat didengar tanpa alat bantu | 2

=== VISUAL_RULES_END ===

UNCERTAINTIES:
- Judul tabel menyebutkan 'Interpretasinya', namun tabel hanya berisi kriteria skor. Interpretasi total skor (misal: skor 1-3 ringan, 4-5 sedang, dll) tidak tercantum secara eksplisit dalam tabel visual tersebut.

SOURCE_IMAGE: rendered_pages/page-46.png
=== VISUAL_EXPLANATION_END visual_id=table_11 ===

=== PDF_PAGE 47 ===
SOURCE_FILE: TKMKBTingkatPusat2025.pdf
PDF_PAGE: 47
CONTENT_TYPE: page_text
=== PAGE_TEXT_START ===
BAB 2 REKOMENDASI TKMKB PUSAT

                            ketepatan (3C) rekam medis secara berkala.
                         d. Mengoptimalkan       peran    Tim    Pencegahan
                            Kecurangan JKN di Rumah Sakit dan Tim
                            Pencegahan Kecurangan JKN Dinas Kabupaten/
                            Kota (monitoring, evaluasi, coaching, mentoring)
                            sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16
                            Tahun 2019 Tentang Pencegahan dan Penanganan
                            Kecurangan (Fraud) Serta Pengenaan Sanksi
                            Administrasi Terhadap Kecurangan (Fraud) dalam
                            Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan.
                         e. Administrasi klaim: berkas penagihan klaim bayi
                            baru lahir asfiksia disertai kelengkapan sesuai
                            rekomendasi yaitu tabel penilaian Apgar Score,
                            penilaian Downe Score sebagai acuan perawatan
                            dan pemasangan alat bantu nafas, lembar
                            observasi (TTV, advis terapi DPJP, setting CPAP,
                            alat bantu nafas yang digunakan, FiO2 dan laju
                            volume O2 per menit), dan lembar resusitasi.

     2.7.4.    Referensi
               a. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/
                   MENKES/214/2019 tentang Pedoman Nasional Pelayanan
                   Kedokteran Tata Laksana Afiksia.
               b. Buku Panduan Pelayanan Neonatal UKK Neonatologi PP
                   IDAI Tahun 2018.

2.8. Bayi Hipoglikemia
            Tema pada bagian ini adalah mengenai diagnosis bayi hipoglikemia.
     Berdasarkan Buku Panduan Pelayanan Neonatal UKK Neonatologi PP IDAI
     Tahun 2018, hipoglikemia pada neonatus merupakan kadar gula darah
     <47 mg/dl. Nilai gula darah tersebut adalah nilai gula darah dari sampel
     darah vena. Pada pengambilan sampel darah kapiler terdapat perbedaan
     10-18 mg/dl lebih tinggi. Pemeriksaan gula darah dilakukan pada usia
     2-4 jam setelah lahir karena diusia tersebut kadar hipoglikemia mencapai
     titik nadir.

                                     29
=== PAGE_TEXT_END ===

=== PDF_PAGE 48 ===
SOURCE_FILE: TKMKBTingkatPusat2025.pdf
PDF_PAGE: 48
CONTENT_TYPE: page_text
=== PAGE_TEXT_START ===
BAB 2 REKOMENDASI TKMKB PUSAT

           Dari data utilisasi program Jaminan Kesehatan, kasus bayi dengan
     hipoglikemia menunjukan tren yang selalu meningkat dari tahun 2019-
     2023, dari Rp230 miliar di 2019, naik hingga Rp290 Miliar di 2022, dan
     Rp408 miliar di Tahun 2023. Pembiayaan di Tahun 2023 mengalami
     peningkatan sebesar 77% jika dibandingkan dengan biaya di Tahun 2019.
     Jumlah kasus mengalami peningkatan, dari 1.756 kasus di 2019 menjadi
     4.917 kasus di Tahun 2023.

     2.8.1.   Klasifikasi ICD
                    Kode ICD-10 yang berhubungan dengan diagnosis bayi
              hipoglikemia yaitu:
              a. blocks ICD-10: P00 – P96 (Certain conditions originating in
                  the perinatal period)
              b. kode diagnosis: P70.4 Other neonatal hypoglycaemia

     2.8.2.   Permasalahan
                    Penentuan hipoglikemia pada bayi termasuk fisiologis
              atau patologis.
              a. Bagaimana kriteria hipoglikemia fisiologis?
              b. Bagaimana kriteria hipoglikemia patologis?

     2.8.3.   Rekomendasi
              2.8.3.1. Rekomendasi Medis
                       a. Klasifikasi  hipoglikemia      neonatus      adalah
                          symptomatic dan asymptomatic.
                       b. Kondisi Hipoglikemia pada bayi ditentukan
                          dengan adanya Nilai Gula Darah bayi <47 mg/
                          dL (pada darah vena) atau <50 mg/dL (pada
                          kapiler) dan juga melihat tanda klinis seperti:
                          berkeringat, kesulitan menyusu, merintih, tremor,
                          hipotermia, iritabilitas, stupor/letargi, hipotonia,
                          kejang, koma, apnea, takipnea, sianosis (jurnal
                          NCBI “Neonatal Hypoglycemia”).

                                    30
=== PAGE_TEXT_END ===

=== PDF_PAGE 49 ===
SOURCE_FILE: TKMKBTingkatPusat2025.pdf
PDF_PAGE: 49
CONTENT_TYPE: page_text
=== PAGE_TEXT_START ===
BAB 2 REKOMENDASI TKMKB PUSAT

c. Kondisi hipoglikemia juga harus mencantumkan
   faktor risiko hipoglikemi ibu dan bayi. Bayi
   berisiko hipoglikemia (Buku Panduan Pelayanan
   Neonatal UKK Neonatologi PP IDAI Edısi Pertama
   Tahun 2018 Hal 635-636) adalah sebagai berikut.
   1) Bayi dari ibu diabetes (IDM)
   2) Bayi besar masa kehamilan (BMK)
   3) Bayi kecil masa kehamilan (KMK)
   4) Bayi kurang bulan dan lewat waktu
   5) Bayi sakit atau stress (RDS, hipotermia)
   6) Bayi puasa
   7) Bayi dengan polisitemia
   8) Bayi dengan eritroblastosis
   9) Bayi dengan kelainan inborn error metabolism
   10) Obat-obatan yang dikonsumsi ibu misal
       steroid, beta simpatomimetik, dan beta
       blocker.
d. Kondisi Hipoglikemia: Ada faktor risiko,
   simtomatik, atau bisa disertai feeding problem,
   hipotermi, kelainan kongenital dan lain-lain.
e. Algoritma tata laksana hipoglikemia neonatal:

           31
=== PAGE_TEXT_END ===

=== PDF_PAGE 50 ===
SOURCE_FILE: TKMKBTingkatPusat2025.pdf
PDF_PAGE: 50
CONTENT_TYPE: page_text
=== PAGE_TEXT_START ===
BAB 2 REKOMENDASI TKMKB PUSAT

Hipoglikemia Gula darah « 47 mg/dL

Sama
==,
Sa
rar

mikgbb

|

berian minum peroral
ea Infus glukosa GIR
Smg/kgimenit
i Monitor GD 1 jam setelah
pemberian cairan IV
Monitor gula darah setelah

Ps GD 27-46 mg/dL.

——

GD 247 mg/dL Gula darah » 47 mg/dL | GD 247 mg/dL |
T i
pembenaran ea Mona
kebutuhan tiap 2-3 jam cairan TV : ? kali pengukuran mg/kg/menit sampai
BS » 47 mg/dL cuglikemia
- I
Monitor gula darah sebelum ]
erga
= oe |
ee | | pastantg
z i sisa Pera ma
dilanjutkan tiap 6 jam
aa
pengukuran berturut-urut I
acne
247 mg/dL Stop cairan IV saat kecepatan Evaluasi untuk
Sep croaiV sa kerana | (tas
: ge matan
Pa
Seet ag an ea
tidak ada masalah minum 247 mg/dl pada pemberian

‘minum peroral

Gambar 3. Alur Tata Laksana Hipoglikemia pada
Neonatus

2.8.3.2. Rekomendasi Manajerial
Penagihan klaim bayi hipoglikemia harus
memenuhi kriteria disertai tata laksana khusus sesuai
dengan penyakitnya.

2.8.4. Referensi

a. Buku Panduan Pelayanan Neonatal UKK Neonatologi PP
IDAI Tahun 2018.

b. Abramowski, A., Ward, R., Hamdan, A.H., 2023, Neonatal
Hypoglycemia, National Center for Biotechnology Information,
https://www.ncbi.nIm.nih.gov/books/NBK537105/.
=== PAGE_TEXT_END ===

=== VISUAL_EXPLANATION_START visual_id=flowchart_01 pdf_page=50 ===
VISUAL_ID: flowchart_01
VISUAL_TITLE: Gambar 3. Alur Tata Laksana Hipoglikemia pada Neonatus
VISUAL_TYPE: flowchart
SOURCE_PAGE: 50
PURPOSE:
Memberikan panduan algoritma klinis untuk penanganan hipoglikemia pada bayi baru lahir (neonatus) berdasarkan gejala dan kadar gula darah.

TRANSCRIPTION:
Hipoglikemia Gula darah < 47 mg/dL. Asimtomatik. Simtomatik Termasuk kejang. 27-46 mg/dL. <27 mg/dL. Bolus Deksrose 10% 2 ml/kgbb. Pemberian minum peroral. Monitor gula darah setelah 1 jam. GD 27-46 mg/dL. Infus glukosa GIR 6mg/kg/menit Monitor GD 1 jam setelah pemberian cairan IV. GD >= 47 mg/dL. Gula darah >= 47 mg/dL. GD >= 47 mg/dL. Pemberian minum sesuai kebutuhan tiap 2-3 jam. Monitor gula darah sebelum pemberian minum berikutnya. Stop setelah 2 kali pengukuran berturut-turut dengan kadar GD >= 47 mg/dL. Sebelum pulang pastikan tidak ada masalah minum. Stabil selama 24 jam dengan cairan IV : 2 kali pengukuran BS >= 47 mg/dL. Turunkan GIR 2 mg/kg/menit tiap 6 jam, minum peroral, dilanjutkan, monitor BS dilanjutkan tiap 6 jam. Stop cairan IV saat kecepatan GIR 4 mg/kg/menit dan bayi stabil. Stop monitor jika kadar GD >= 47 mg/dL pada pemberian minum peroral. Naikkan GIR 2 mg/kg/menit sampai euglikemia. Naikkan hingga maksimal 12 mg/kg/menit. Evaluasi untuk hipoglikemia persisten.

NODES / TAHAPAN:
- n1 | label=Hipoglikemia Gula darah < 47 mg/dL | kondisi/input=Gula darah neonatus < 47 mg/dL | tindakan/output=Mulai algoritma tata laksana | source=Hipoglikemia Gula darah < 47 mg/dL
- n2 | label=Asimtomatik | kondisi/input=Tidak ada gejala klinis | tindakan/output=Lanjut ke penilaian kadar GD | source=Asimtomatik
- n3 | label=Simtomatik Termasuk kejang | kondisi/input=Ada gejala klinis (termasuk kejang) | tindakan/output=Berikan Bolus Deksrose | source=Simtomatik Termasuk kejang
- n4 | label=27-46 mg/dL | kondisi/input=GD antara 27-46 mg/dL | tindakan/output=Pemberian minum peroral | source=27-46 mg/dL
- n5 | label=<27 mg/dL | kondisi/input=GD di bawah 27 mg/dL | tindakan/output=Infus glukosa GIR 6mg/kg/menit | source=<27 mg/dL
- n6 | label=Bolus Deksrose 10% 2 ml/kgbb | kondisi/input=Pasien simtomatik | tindakan/output=Berikan bolus 10% deksrosa | source=Bolus Deksrose 10% 2 ml/kgbb
- n7 | label=Pemberian minum peroral | kondisi/input=GD 27-46 mg/dL asimtomatik | tindakan/output=Berikan minum peroral | source=Pemberian minum peroral
- n8 | label=Monitor gula darah setelah 1 jam | kondisi/input=Setelah pemberian minum peroral | tindakan/output=Cek kadar GD ulang | source=Monitor gula darah setelah 1 jam
- n9 | label=GD 27-46 mg/dL | kondisi/input=GD tetap rendah (27-46 mg/dL) setelah 1 jam minum | tindakan/output=Lanjut ke infus glukosa | source=GD 27-46 mg/dL
- n10 | label=Infus glukosa GIR 6mg/kg/menit Monitor GD 1 jam setelah pemberian cairan IV | kondisi/input=GD <27 mg/dL, atau simtomatik, atau gagal dengan peroral | tindakan/output=Mulai infus GIR 6mg/kg/menit dan monitor | source=Infus glukosa GIR 6mg/kg/menit Monitor GD 1 jam setelah pemberian cairan IV
- n11 | label=GD >= 47 mg/dL | kondisi/input=GD membaik (>= 47 mg/dL) setelah minum peroral | tindakan/output=Lanjut pemberian minum rutin | source=GD >= 47 mg/dL
- n12 | label=Gula darah >= 47 mg/dL | kondisi/input=GD membaik setelah infus IV | tindakan/output=Stabilisasi | source=Gula darah >= 47 mg/dL
- n13 | label=GD >= 47 mg/dL | kondisi/input=GD tetap rendah (teks tertulis >= 47 mg/dL namun mengarah ke eskalasi) | tindakan/output=Naikkan GIR | source=GD >= 47 mg/dL
- n14 | label=Pemberian minum sesuai kebutuhan tiap 2-3 jam | kondisi/input=GD stabil >= 47 mg/dL | tindakan/output=Jadwal minum rutin | source=Pemberian minum sesuai kebutuhan tiap 2-3 jam
- n15 | label=Monitor gula darah sebelum pemberian minum berikutnya | kondisi/input=Sebelum jadwal minum | tindakan/output=Cek kadar GD | source=Monitor gula darah sebelum pemberian minum berikutnya
- n16 | label=Stop setelah 2 kali pengukuran berturut-turut dengan kadar GD >= 47 mg/dL | kondisi/input=2 kali GD berturut-turut >= 47 mg/dL | tindakan/output=Hentikan monitoring ketat | source=Stop setelah 2 kali pengukuran berturut-turut dengan kadar GD >= 47 mg/dL
- n17 | label=Sebelum pulang pastikan tidak ada masalah minum | kondisi/input=Persiapan pulang | tindakan/output=Edukasi dan observasi minum | source=Sebelum pulang pastikan tidak ada masalah minum
- n18 | label=Stabil selama 24 jam dengan cairan IV : 2 kali pengukuran BS >= 47 mg/dL | kondisi/input=Stabil 24 jam | tindakan/output=Persiapan weaning IV | source=Stabil selama 24 jam dengan cairan IV : 2 kali pengukuran BS >= 47 mg/dL
- n19 | label=Turunkan GIR 2 mg/kg/menit tiap 6 jam, minum peroral, dilanjutkan, monitor BS dilanjutkan tiap 6 jam | kondisi/input=Proses weaning | tindakan/output=Tapering off GIR dan lanjut peroral | source=Turunkan GIR 2 mg/kg/menit tiap 6 jam, minum peroral, dilanjutkan, monitor BS dilanjutkan tiap 6 jam
- n20 | label=Stop cairan IV saat kecepatan GIR 4 mg/kg/menit dan bayi stabil | kondisi/input=GIR mencapai 4 mg/kg/menit | tindakan/output=Hentikan infus IV | source=Stop cairan IV saat kecepatan GIR 4 mg/kg/menit dan bayi stabil
- n21 | label=Stop monitor jika kadar GD >= 47 mg/dL pada pemberian minum peroral | kondisi/input=GD stabil pada peroral penuh | tindakan/output=Hentikan monitoring | source=Stop monitor jika kadar GD >= 47 mg/dL pada pemberian minum peroral
- n22 | label=Naikkan GIR 2 mg/kg/menit sampai euglikemia | kondisi/input=GD tetap rendah setelah infus awal | tindakan/output=Eskalasi GIR | source=Naikkan GIR 2 mg/kg/menit sampai euglikemia
- n23 | label=Naikkan hingga maksimal 12 mg/kg/menit | kondisi/input=Eskalasi berlanjut | tindakan/output=Batas maksimal GIR | source=Naikkan hingga maksimal 12 mg/kg/menit
- n24 | label=Evaluasi untuk hipoglikemia persisten | kondisi/input=Gagal mencapai euglikemia dengan GIR 12 | tindakan/output=Investigasi penyebab persisten | source=Evaluasi untuk hipoglikemia persisten

EDGES / RELASI PANAH:
- from=n1 -> to=n2 | kondisi/cabang=Asimtomatik | source=Hipoglikemia Gula darah < 47 mg/dL -> Asimtomatik
- from=n1 -> to=n3 | kondisi/cabang=Simtomatik | source=Hipoglikemia Gula darah < 47 mg/dL -> Simtomatik Termasuk kejang
- from=n2 -> to=n4 | kondisi/cabang=27-46 mg/dL | source=Asimtomatik -> 27-46 mg/dL
- from=n2 -> to=n5 | kondisi/cabang=<27 mg/dL | source=Asimtomatik -> <27 mg/dL
- from=n3 -> to=n6 | kondisi/cabang=Simtomatik | source=Simtomatik Termasuk kejang -> Bolus Deksrose 10% 2 ml/kgbb
- from=n4 -> to=n7 | kondisi/cabang=- | source=27-46 mg/dL -> Pemberian minum peroral
- from=n7 -> to=n8 | kondisi/cabang=- | source=Pemberian minum peroral -> Monitor gula darah setelah 1 jam
- from=n5 -> to=n10 | kondisi/cabang=- | source=<27 mg/dL -> Infus glukosa GIR 6mg/kg/menit
- from=n6 -> to=n10 | kondisi/cabang=- | source=Bolus Deksrose 10% 2 ml/kgbb -> Infus glukosa GIR 6mg/kg/menit
- from=n8 -> to=n11 | kondisi/cabang=GD >= 47 mg/dL | source=Monitor gula darah setelah 1 jam -> GD >= 47 mg/dL
- from=n8 -> to=n9 | kondisi/cabang=GD 27-46 mg/dL | source=Monitor gula darah setelah 1 jam -> GD 27-46 mg/dL
- from=n9 -> to=n10 | kondisi/cabang=- | source=GD 27-46 mg/dL -> Infus glukosa GIR 6mg/kg/menit
- from=n11 -> to=n14 | kondisi/cabang=- | source=GD >= 47 mg/dL -> Pemberian minum sesuai kebutuhan tiap 2-3 jam
- from=n14 -> to=n15 | kondisi/cabang=- | source=Pemberian minum sesuai kebutuhan tiap 2-3 jam -> Monitor gula darah sebelum pemberian minum berikutnya
- from=n15 -> to=n16 | kondisi/cabang=- | source=Monitor gula darah sebelum pemberian minum berikutnya -> Stop setelah 2 kali pengukuran berturut-turut dengan kadar GD >= 47 mg/dL
- from=n16 -> to=n17 | kondisi/cabang=- | source=Stop setelah 2 kali pengukuran berturut-turut dengan kadar GD >= 47 mg/dL -> Sebelum pulang pastikan tidak ada masalah minum
- from=n10 -> to=n12 | kondisi/cabang=Gula darah >= 47 mg/dL | source=Infus glukosa GIR 6mg/kg/menit -> Gula darah >= 47 mg/dL
- from=n10 -> to=n13 | kondisi/cabang=GD >= 47 mg/dL (sic) | source=Infus glukosa GIR 6mg/kg/menit -> GD >= 47 mg/dL
- from=n12 -> to=n18 | kondisi/cabang=- | source=Gula darah >= 47 mg/dL -> Stabil selama 24 jam dengan cairan IV
- from=n18 -> to=n19 | kondisi/cabang=- | source=Stabil selama 24 jam -> Turunkan GIR 2 mg/kg/menit tiap 6 jam
- from=n19 -> to=n20 | kondisi/cabang=- | source=Turunkan GIR -> Stop cairan IV saat kecepatan GIR 4 mg/kg/menit
- from=n20 -> to=n21 | kondisi/cabang=- | source=Stop cairan IV -> Stop monitor jika kadar GD >= 47 mg/dL
- from=n13 -> to=n22 | kondisi/cabang=- | source=GD >= 47 mg/dL -> Naikkan GIR 2 mg/kg/menit
- from=n22 -> to=n23 | kondisi/cabang=- | source=Naikkan GIR -> Naikkan hingga maksimal 12 mg/kg/menit
- from=n23 -> to=n24 | kondisi/cabang=- | source=Naikkan hingga maksimal 12 -> Evaluasi untuk hipoglikemia persisten

=== VISUAL_RULES_START ===
RULE: Tata laksana awal hipoglikemia asimtomatik (27-46 mg/dL)
WHEN: Kadar gula darah neonatus antara 27-46 mg/dL dan tidak ada gejala klinis
THEN: Berikan minum peroral dan monitor gula darah setelah 1 jam
SOURCE_TEXT: Asimtomatik -> 27-46 mg/dL -> Pemberian minum peroral -> Monitor gula darah setelah 1 jam

RULE: Tata laksana hipoglikemia berat asimtomatik (<27 mg/dL)
WHEN: Kadar gula darah neonatus < 27 mg/dL meskipun asimtomatik
THEN: Berikan infus glukosa GIR 6mg/kg/menit dan monitor GD 1 jam setelahnya
SOURCE_TEXT: Asimtomatik -> <27 mg/dL -> Infus glukosa GIR 6mg/kg/menit

RULE: Tata laksana hipoglikemia simtomatik
WHEN: Kadar gula darah neonatus < 47 mg/dL disertai gejala klinis atau kejang
THEN: Berikan bolus Deksrose 10% 2 ml/kgbb dilanjutkan infus glukosa GIR 6mg/kg/menit
SOURCE_TEXT: Simtomatik Termasuk kejang -> Bolus Deksrose 10% 2 ml/kgbb -> Infus glukosa GIR 6mg/kg/menit

RULE: Kriteria penghentian monitoring peroral
WHEN: Kadar gula darah >= 47 mg/dL pada dua kali pengukuran berturut-turut setelah pemberian minum rutin
THEN: Hentikan monitoring gula darah
SOURCE_TEXT: Stop setelah 2 kali pengukuran berturut-turut dengan kadar GD >= 47 mg/dL

RULE: Prosedur penyapihan (weaning) cairan IV
WHEN: Bayi stabil selama 24 jam dengan cairan IV dan 2 kali pengukuran BS >= 47 mg/dL
THEN: Turunkan GIR 2 mg/kg/menit tiap 6 jam dan berikan minum peroral
SOURCE_TEXT: Stabil selama 24 jam dengan cairan IV : 2 kali pengukuran BS >= 47 mg/dL -> Turunkan GIR 2 mg/kg/menit tiap 6 jam

=== VISUAL_RULES_END ===

UNCERTAINTIES:
- Terdapat dua cabang keluar dari kotak 'Infus glukosa GIR 6mg/kg/menit...' yang keduanya berlabel 'GD >= 47 mg/dL'. Berdasarkan logika alur, cabang kanan yang menuju 'Naikkan GIR' seharusnya berlabel 'GD < 47 mg/dL', namun transkripsi tetap mengikuti teks asli dokumen.
- Nomor halaman pada footer gambar adalah 32, namun analisis diminta untuk PDF page 50.

SOURCE_IMAGE: rendered_pages/page-50.png
=== VISUAL_EXPLANATION_END visual_id=flowchart_01 ===

=== PDF_PAGE 51 ===
SOURCE_FILE: TKMKBTingkatPusat2025.pdf
PDF_PAGE: 51
CONTENT_TYPE: page_text
=== PAGE_TEXT_START ===
BAB 2 REKOMENDASI TKMKB PUSAT

2.9. Sepsis
            Tema pada bagian ini adalah mengenai diagnosis sepsis. Tatalaksana
     sepsis mengacu pada PNPK yang berlaku yaitu:
     1.    Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/
           Menkes/4722/2021 Tentang Pedoman Nasional Pelayanan
           Kedokteran Tata Laksana Sepsis Pada Anak.
     2.    Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/
           MENKES/342/2017 Tentang Pedoman Nasional Pelayanan
           Kedokteran Tata Laksana Sepsis, yang dapat digunakan untuk tata
           laksana sepsis pada dewasa.
            Sepsis merupakan respons sistemik pejamu terhadap infeksi, saat
     patogen atau toksin dilepaskan ke dalam sirkulasi darah sehingga terjadi
     aktivasi proses inflamasi. Berdasarkan hasil analisis data laporan utilisasi
     reviu dalam Program Jaminan Kesehatan, jumlah kasus sepsis baik anak
     maupun dewasa di rawat jalan dan rawat inap pada tahun 2023 sebesar
     109.362 kunjungan dengan biaya Rp2.040.842.768.960,00. Utilisasi ini
     meningkat dari tahun 2022 untuk pelayanan rawat jalan dan rawat inap
     sebanyak 104.746 kasus dengan biaya Rp1.608.702.078.960,00.

     2.9.1.     Klasifikasi ICD
                Kode ICD-10 yang berhubungan dengan sepsis adalah:
                a. blocks ICD-10: A00 – B99 (Certain infectious and parasitic
                    diseases)
                b. kode diagnosis:
                    1) A40 (Streptococcal sepsis)
                    2) A41 (Other sepsis)

     2.9.2.     Permasalahan
                     Belum jelasnya penegakan diagnosis dan tata laksana
                sepsis.

     2.9.3.     Rekomendasi
                2.9.3.1.   Rekomendasi Medis
                           a. Ketentuan penegakan diagnosis sepsis pada
                              pasien anak :

                                       33
=== PAGE_TEXT_END ===

=== PDF_PAGE 52 ===
SOURCE_FILE: TKMKBTingkatPusat2025.pdf
PDF_PAGE: 52
CONTENT_TYPE: page_text
=== PAGE_TEXT_START ===
BAB 2 REKOMENDASI TKMKB PUSAT

                          Definisi sepsis pada anak: Sepsis adalah disfungsi
                          organ yang mengancam kehidupan (life-
                          threatening organ dysfunction) yang disebabkan
                          oleh disregulasi sistem imun sebagai respons
                          terhadap infeksi.
                          Kriteria klinis sepsis:
                          1) Diperlukan adanya bukti infeksi serta tanda-
                               tanda Systemic Inflammatory Response
                               Syndrome (SIRS). Minimal harus ada dua dari
                               empat tanda SIRS, yang meliputi: demam
                               atau hipotermia, takikardia atau bradikardia
                               (pada bayi), dan takipnea.
                          2) Disfungsi organ ditentukan menggunakan
                               PELOD-2        (Pediatric  Logistic    Organ
                               Dysfunction) dengan skor ≥10 sebagai titik
                               potong untuk diagnosis sepsis.
                          3) Pemeriksaan laboratorium seperti kultur
                               darah, urine, feses, serta pemeriksaan
                               pencitraan dilakukan untuk mencari fokus
                               infeksi. Pemeriksaan serologi dan PCR dapat
                               digunakan untuk mendeteksi patogen.
                          4) Setelah tanda SIRS teridentifikasi, perlu
                               dicari tanda bahaya (warning signs) yang
                               menunjukkan adanya risiko disfungsi organ.
                               Jika tanda bahaya ditemukan dan skor
                               PELOD-2 ≥10, maka diagnosis sepsis dapat
                               ditegakkan.
                       b. Ketentuan penegakan diagnosis sepsis pada
                          dewasa mengikuti pedoman yang dirumuskan
                          oleh European Society of Intensive Care Medicine
                          dan Society of Critical Care Medicine (SCCM).
                          Diagnosis sepsis berdasarkan pada disfungsi
                          organ yang disebabkan oleh infeksi. Penilaian
                          dilakukan menggunakan sistem Sequential Organ
                          Failure Assessment (SOFA), di mana peningkatan
                          akut sebesar dua poin atau lebih dalam nilai SOFA

                                   34
=== PAGE_TEXT_END ===

=== PDF_PAGE 53 ===
SOURCE_FILE: TKMKBTingkatPusat2025.pdf
PDF_PAGE: 53
CONTENT_TYPE: page_text
=== PAGE_TEXT_START ===
BAB 2 REKOMENDASI TKMKB PUSAT

   menjadi indikator utama adanya sepsis.
   Sistem SOFA mengevaluasi enam organ tubuh:
   sistem respirasi, koagulasi, fungsi hati, fungsi
   kardiovaskular, fungsi ginjal, dan sistem saraf
   pusat. Peningkatan skor SOFA sebesar 2 atau
   lebih menunjukkan adanya disfungsi organ yang
   signifikan dan merupakan kriteria diagnosis
   sepsis.
   Kriteria Quick SOFA (qSOFA):
   Untuk penapisan cepat pada pasien dengan
   dugaan sepsis, digunakan kriteria qSOFA yang
   lebih sederhana dan praktis. Kriteria ini mencakup:
   1) Laju napas ≥ 22 napas per menit.
   2) Perubahan status mental (penurunan
        kesadaran atau kebingungan).
   3) Tekanan darah sistolik ≤100 mmHg.
        Hasil kultur darah yang biasanya digunakan
   untuk mengidentifikasi infeksi sering kali hanya
   menunjukkan hasil positif pada 30-50% kasus.
   Oleh karena itu, penting dilakukan penilaian klinis
   dengan SOFA atau qSOFA untuk mengidentifikasi
   sepsis, terutama pada pasien dengan kondisi
   penyerta seperti diabetes, penyakit ginjal kronis,
   atau imunokompromais.
        Dengan menggunakan kriteria SOFA dan
   qSOFA, diagnosis sepsis dapat ditegakkan
   secara lebih cepat dan akurat, memungkinkan
   penanganan yang lebih awal dan efektif.
c. Hasil penilaian Sequential Organ Failure
   Assessment (SOFA) Score untuk pasien dewasa dan
   Pediatric Logistic Organ Dysfunction-2 (PELOD-2)
   Score untuk pasien anak-anak wajib dilengkapi
   dalam resume medis pasien (pemeriksaan
   penunjang dalam SOFA Score atau PELOD-2 Score
   ditulis dalam lembar resume medis termasuk nilai
   skornya).

            35
=== PAGE_TEXT_END ===

=== PDF_PAGE 54 ===
SOURCE_FILE: TKMKBTingkatPusat2025.pdf
PDF_PAGE: 54
CONTENT_TYPE: page_text
=== PAGE_TEXT_START ===
BAB 2 REKOMENDASI TKMKB PUSAT

                         d. Kriteria sepsis:
                                 Harus terdapat minimal 2 tanda Systemic
                             Inflammatory Response Syndrome (SIRS), antara
                             lain :
                            1) Temperatur >38,5oC atau <36oC
                            2) Denyut jantung >90x/menit
                            3) Frekuensi pernafasan >20x/menit atau
                                 PaCO2<32 mmHg (Pada pemeriksaan AGD)
                            4) Terdapat respons tubuh terhadap fokus
                                 infeksi, peradangan, dan stres dengan hasil
                                 laboratorium menunjukkan leukositosis dan
                                 wajib melampirkan bukti kultur darah dengan
                                 hasil bakterimia. Apabila diagnosis sepsis
                                 ditegakkan maka harus diikuti dengan tata
                                 laksana sepsis. Terapi antibiotik spektrum
                                 luas perlu diberikan segera setelah diagnosis
                                 sepsis ditegakkan dengan menggunakan
                                 strategi deeskalasi yaitu dimulai dengan
                                 pemberian antibiotik empiris kemudian
                                 disesuaikan atau dihentikan sesuai dengan
                                 respon klinis dan atau hasil kultur, sesuai
                                 dengan Keputusan Menteri Kesehatan
                                 Nomor HK.01.07/MENKES/342/2017 tentang
                                 Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran
                                 Tata Laksana Sepsis, “antibiotik spektrum
                                 luas untuk terapi empiris adalah golongan
                                 karbapenem,      sefalosporin   generasi   4,
                                 piperacilin tazobactam”.

              2.9.3.2.   Rekomendasi Manajerial
                         a. Dalam menegakkan diagnosis sepsis harus
                            berdasarkan Standar Prosedur Operasional
                            (SPO) Rumah Sakit (Panduan Praktik Klinis,
                            Clinical Pathway, Pedoman) sesuai dengan
                            rekomendasi dari penegakan diagnosis Sepsis

                                     36
=== PAGE_TEXT_END ===

=== PDF_PAGE 55 ===
SOURCE_FILE: TKMKBTingkatPusat2025.pdf
PDF_PAGE: 55
CONTENT_TYPE: page_text
=== PAGE_TEXT_START ===
BAB 2 REKOMENDASI TKMKB PUSAT

                           (Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/
                           MENKES/342/2017 tentang Pedoman Nasional
                           Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Sepsis).
                        b. Optimalisasi dan advokasi manajemen RS dalam
                           hal rujukan parsial pemeriksaan kultur kuman/
                           bakteri di RS.

     2.9.4.   Referensi
              a. Keputusan Menteri Keseharan RI Nomor HK.01.07/
                  Menkes/342/2017 tentang Pedoman Nasional Pelayanan
                  Kedokteran Tata Laksana Sepsis.
              b. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
                  HK.01.07/Menkes/4722/2021 Tentang Pedoman Nasional
                  Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Sepsis Pada Anak.
              c. Buku Panduan Pelayanan Neonatal UKK Neonatologi PP
                  IDAI Tahun 2018.

2.10. Demam Tifoid/Typhoid Fever
            Tema pada bagian ini adalah mengenai diagnosis demam tifoid.
      Berdasarkan WHO, Typhoid fever atau demam tifoid adalah infeksi yang
      mengancam jiwa yang disebabkan oleh bakteri Salmonella typhi. Bakteri
      Salmonella typhi yang tertelan akan berkembang biak dan menyebar
      ke aliran darah. Adanya urbanisasi dan perubahan iklim berpotensi
      untuk meningkatkan beban penyakit dari demam tifoid secara global,
      serta meningkatnya resistensi terhadap pengobatan antibiotik juga
      menyebabkan demam tifoid lebih mudah menyebar pada masyarakat
      yang tidak memiliki akses terhadap air minum yang bersih atau sanitasi
      yang memadai. Demam tifoid biasanya disebabkan oleh makanan dan air
      yang mengandung bakteri dan tersebar, sehingga kontak dekat dengan
      orang yang membawa bakteri Salmonella typhii juga dapat menyebabkan
      demam tifoid. Gejala dari demam tifoid meliputi demam tinggi, sakit
      kepala, sakit perut, serta sembelit atau diare.
            Penyakit demam tifoid di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat
      Lanjut (FKRTL) terutama sebagai diagnosis sekunder di rawat inap terus
      meningkat dari tahun 2019 sampai dengan 2023. Data utilisasi program
      Jaminan Kesehatan menunjukkan jumlah kasus demam tifoid sebagai

                                    37
=== PAGE_TEXT_END ===

=== PDF_PAGE 56 ===
SOURCE_FILE: TKMKBTingkatPusat2025.pdf
PDF_PAGE: 56
CONTENT_TYPE: page_text
=== PAGE_TEXT_START ===
BAB 2 REKOMENDASI TKMKB PUSAT

     diagnosis sekunder di rawat inap pada tahun 2023 sebesar 43.225 kasus
     dengan biaya Rp247.952.060.845,00.

     2.10.1.   Klasifikasi ICD
               ICD yang berhubungan dengan diagnosis demam tifoid yaitu:
               a. blocks ICD-10: A00-B99 (Certain Infectious and Parasitic
                   Diseases)
               b. kode diagnosis: A01 (Typhoid and Paratyphoid Fevers)

     2.10.2.   Permasalahan
               a. Terdapat penambahan diagnosis sekunder
               b. Penegakan diagnosis tifoid tidak melalui pemeriksaan
                  widal ulangan

     2.10.3.   Rekomendasi
               a. Dalam penegakan diagnosis demam tifoid perlu dilakukan
                  pemeriksaan Kultur Salmonella (gold standard) atau
                  pemeriksaan serologi (Tubex atau Enzyme Immunoassay
                  Test) (Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/
                  MENKES/1186/2022 tentang Panduan Praktik Klinis Bagi
                  Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama).
                  Apabila Fasilitas Kesehatan tidak dapat melakukan
                  pemeriksaan kultur atau serologi karena keterbatasan
                  sarana, maka dapat dilakukan pemeriksaan widal secara
                  serial agar menghindari false positive.
               b. Mengacu pada PPK Nasional tersebut, interpretasi hasil
                  positif bila titer aglutinin O minimal 1/320 atau terdapat
                  kenaikan titer hingga 4 kali lipat pada pemeriksaan ulang
                  dengan interval 5 – 7 hari.
               c. Apabila tidak dilakukan pemeriksaan Widal Serial maka
                  penegakan diagnosis demam tifoid tidak dapat diterima.

     2.10.4.   Referensi
                    Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/
               MENKES/1186/2022 tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter
               di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama.

                                    38
=== PAGE_TEXT_END ===

=== PDF_PAGE 57 ===
SOURCE_FILE: TKMKBTingkatPusat2025.pdf
PDF_PAGE: 57
CONTENT_TYPE: page_text
=== PAGE_TEXT_START ===
BAB 2 REKOMENDASI TKMKB PUSAT

2.11. Demam Berdarah Dengue (DBD)
             Tema pada bagian ini adalah mengenai diagnosis demam
      berdarah dengue (DBD). Infeksi dengue merupakan sekelompok penyakit
      yang disebabkan oleh virus dengue pada manusia, salah satunya
      adalah demam berdarah dengue (DBD). DBD ditandai dengan demam
      mendadak tinggi disertai tanda dan gejala yang mirip dengan demam
      dengue fase akut. Infeksi dengue adalah penyakit infeksi virus akut yang
      disebabkan oleh virus dengue yang ditandai demam 2–7 hari disertai
      dengan manifestasi perdarahan, penurunan trombosit (trombositopenia),
      adanya hemokonsentrasi yang ditandai kebocoran plasma (peningkatan
      hematokrit, asites, efusi pleura, hipoalbuminemia). Infeksi dengue dapat
      disertai gejala-gejala tidak khas seperti nyeri kepala, nyeri otot dan tulang,
      ruam kulit atau nyeri belakang bola mata. Angka morbiditas DBD masih
      berfluktuasi dan dipengaruhi oleh curah hujan, perilaku masyarakat,
      perubahan iklim, dan mobilitas penduduk yang tinggi. Intensitas curah
      hujan yang tinggi akan mengakibatkan bertambahnya genangan air
      sebagai tempat perindukan nyamuk Aedes aegypti dan Aedes albopictus
      yang merupakan vektor penular DBD.
             Banyaknya kasus penambahan kode penyakit demam berdarah
      dengue di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) sebagai
      diagnosis sekunder di rawat inap meningkatkan severity level CBG. Data
      utilisasi program Jaminan Kesehatan menunjukkan jumlah kasus demam
      berdarah dengue sebagai diagnosis sekunder di rawat inap pada tahun
      2023 sebesar 24.595 kasus dengan biaya Rp143.311.736.355,00.

     2.11.1.    Klasifikasi ICD
                ICD yang berhubungan dengan diagnosis DBD yaitu:
                a. blocks ICD-10: A00-B99 (Certain Infectious and Parasitic
                    Diseases)
                b. kode diagnosis: A91 (Dengue Haemorrhagic Fever)

     2.11.2.    Permasalahan
                a. Terdapat penambahan diagnosis sekunder DBD.
                b. Penegakan diagnosis DBD tidak menggunakan
                   pemeriksaan darah lengkap serial.

                                        39
=== PAGE_TEXT_END ===

=== PDF_PAGE 58 ===
SOURCE_FILE: TKMKBTingkatPusat2025.pdf
PDF_PAGE: 58
CONTENT_TYPE: page_text
=== PAGE_TEXT_START ===
BAB 2 REKOMENDASI TKMKB PUSAT

     2.11.3.   Rekomendasi
               a. Pemeriksaan penunjang berupa hasil laboratorium untuk
                  darah lengkap atau darah rutin terutama hematokrit dan
                  trombosit perlu dilakukan secara serial sesuai dengan
                  PNPK Tatalaksana Infeksi Dengue Anak dan Remaja (KMK
                  Nomor HK.01/Menkes/4636/2021), pemeriksaan serial,
                  atau berulang pada pasien DBD dilakukan untuk evaluasi
                  efektivitas terapi pada pasien selama perawatan.
               b. Penentuan diagnosis demam berdarah dengue (DBD)
                  dengan demam dengue (DD) dibedakan dari adanya
                  kebocoran plasma yang terjadi yaitu nilai hematokrit
                  yang naik >20% dari nilai normal. Diagnosis DBD dapat
                  ditegakkan jika ditemukan kondisi demam dengue disertai
                  nilai hematokrit naik.
               c. Berdasarkan kriteria WHO 2011 diagnosis DBD ditegakkan
                  bila semua hal dibawah ini terpenuhi:
                  1) Demam mendadak tinggi dengan selama 2-7 hari;
                  2) Manifestasi perdarahan dapat berupa salah satu dari
                       gejala berikut: tes torniket positif, petekie, ekimosis
                       atau purpura, atau perdarahan dari mukosa, saluran
                       pencernaan, tempat injeksi, atau perdarahan dari
                       tempat lain;
                  3) Trombosit ≤100.000 sel/mm³; dan
                  4) Terdapat minimal satu tanda-tanda plasma leakage
                       (kebocoran plasma) sebagai berikut:
                       a) Peningkatan hematokrit / hemokonsentrasi ≥20%
                            dibandingkan standar sesuai dengan umur dan
                            jenis kelamin;
                       b) Penurunan hematokrit >20% setelah mendapat
                            terapi cairan, dibandingkan dengan nilai
                            hematokrit sebelumya; dan/atau
                       c) Tanda kebocoran plasma seperti efusi pleura,
                            asites atau hipoproteinemia/ hipoalbuminemia.
                          Perbedaan utama antara DD dan DBD adalah
                  terjadinya kebocoran plasma pada DBD sedangkan pada
                  DD tidak. Berikut penatalaksanaan tersangka demam

                                     40
=== PAGE_TEXT_END ===

=== PDF_PAGE 59 ===
SOURCE_FILE: TKMKBTingkatPusat2025.pdf
PDF_PAGE: 59
CONTENT_TYPE: page_text
=== PAGE_TEXT_START ===
BAB 2 REKOMENDASI TKMKB PUSAT

dengue atau demam dengue (Keputusan Menteri
Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/9845/2020 tentang
Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana
Infeksi Dengue pada Dewasa)

Demam mendadak tinggi « 7 hari, sakit kepala, pegal-pegal, arthralgia, nyeri retro-orbital, di lingkungan
sekitar ada penduduk yang menderita ped)

-——_- —

Ada kedaruratan Tidak ada kedaruratan
Syok
Kejang
Kesadaran menurun ;
Perdarahan Demam > 3 hari Demam « 3 hari
Muntah dan atau asupan oral
inadekuat
Htcenderung meningkat
Nyeri perut hebat Periksa Hb, Ht,

Letargi dan atau gelisah

Tinggal sendiri atau jauh dari Faskes
Lemas atau pusing berputar

Akral pucat, dingin, dan basah
Oliguria

Komorbid

Leukosit, Trombosit

Rawat Inap

FP” Rawat Jalan

, . Kontrol setiap hari
Trombosit < 100.00 /ul  Trombosit > 100.000 /ul —> hingga demam reda

Gambar 4. Alur Tata Laksana Infeksi Dengue pada
Dewasa

Berdasarkan sumber dari WHO, dengue guidelines
for diagnosis, treatment and control, 2009, dengan
modifikasi, berikut diagram/ alur tata laksana infeksi
dengue (Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/
MENKES/4636/2021 tentang Pedoman Nasional Pelayanan
Kedokteran Tata Laksana Infeksi Dengue Anak dan Remaja).

41
=== PAGE_TEXT_END ===

=== VISUAL_EXPLANATION_START visual_id=fig_4 pdf_page=59 ===
VISUAL_ID: fig_4
VISUAL_TITLE: Gambar 4. Alur Tata Laksana Infeksi Dengue pada Dewasa
VISUAL_TYPE: flowchart
SOURCE_PAGE: 59
PURPOSE:
Memberikan panduan alur keputusan klinis untuk tata laksana pasien dewasa dengan gejala infeksi dengue berdasarkan ada tidaknya kedaruratan, durasi demam, dan hasil laboratorium trombosit.

TRANSCRIPTION:
Demam mendadak tinggi < 7 hari, sakit kepala, pegal-pegal, arthralgia, nyeri retro-orbital, di lingkungan sekitar ada penduduk yang menderita DBD Ada kedaruratan: - Syok - Kejang - Kesadaran menurun - Perdarahan - Muntah dan atau asupan oral inadekuat - Ht cenderung meningkat - Nyeri perut hebat - Letargi atau gelisah - Tinggal sendiri atau jauh dari Faskes - Lemas atau pusing berputar - Akral pucat, dingin, dan basah - Oliguria - Komorbid -> Rawat Inap Tidak ada kedaruratan: - Demam < 3 hari -> Rawat Jalan Kontrol setiap hari hingga demam reda - Demam >= 3 hari -> Periksa Hb, Ht, Leukosit, Trombosit - Trombosit <= 100.00 /µl -> Rawat Inap - Trombosit > 100.000 /µl -> Rawat Jalan Kontrol setiap hari hingga demam reda

NODES / TAHAPAN:
- node_start | label=Gejala Awal | kondisi/input=Demam mendadak tinggi < 7 hari, sakit kepala, pegal-pegal, arthralgia, nyeri retro-orbital, di lingkungan sekitar ada penduduk yang menderita DBD | tindakan/output=Evaluasi kedaruratan | source=Demam mendadak tinggi < 7 hari, sakit kepala, pegal-pegal, arthralgia, nyeri retro-orbital, di lingkungan sekitar ada penduduk yang menderita DBD
- node_emergency | label=Ada kedaruratan | kondisi/input=Syok, Kejang, Kesadaran menurun, Perdarahan, Muntah/asupan oral inadekuat, Ht meningkat, Nyeri perut hebat, Letargi/gelisah, Tinggal jauh dari Faskes, Lemas/pusing, Akral dingin, Oliguria, Komorbid | tindakan/output=Rawat Inap | source=Ada kedaruratan
- node_no_emergency | label=Tidak ada kedaruratan | kondisi/input=Tidak ditemukan gejala kedaruratan | tindakan/output=Evaluasi durasi demam | source=Tidak ada kedaruratan
- node_fever_lt_3 | label=Demam < 3 hari | kondisi/input=Durasi demam kurang dari 3 hari | tindakan/output=Rawat Jalan | source=Demam < 3 hari
- node_fever_ge_3 | label=Demam >= 3 hari | kondisi/input=Durasi demam 3 hari atau lebih | tindakan/output=Periksa Hb, Ht, Leukosit, Trombosit | source=Demam >= 3 hari
- node_lab_check | label=Pemeriksaan Lab | kondisi/input=Hasil pemeriksaan laboratorium | tindakan/output=Evaluasi Trombosit | source=Periksa Hb, Ht, Leukosit, Trombosit
- node_thrombo_low | label=Trombosit <= 100.00 /µl | kondisi/input=Trombosit <= 100.00 /µl | tindakan/output=Rawat Inap | source=Trombosit <= 100.00 /µl
- node_thrombo_normal | label=Trombosit > 100.000 /µl | kondisi/input=Trombosit > 100.000 /µl | tindakan/output=Rawat Jalan | source=Trombosit > 100.000 /µl
- node_inpatient | label=Rawat Inap | kondisi/input=Kriteria rawat inap terpenuhi | tindakan/output=Perawatan di Rumah Sakit | source=Rawat Inap
- node_outpatient | label=Rawat Jalan | kondisi/input=Kriteria rawat jalan terpenuhi | tindakan/output=Kontrol setiap hari hingga demam reda | source=Rawat Jalan Kontrol setiap hari hingga demam reda

EDGES / RELASI PANAH:
- from=node_start -> to=node_emergency | kondisi/cabang=Ya | source=Ada kedaruratan
- from=node_start -> to=node_no_emergency | kondisi/cabang=Tidak | source=Tidak ada kedaruratan
- from=node_emergency -> to=node_inpatient | kondisi/cabang=Ada salah satu gejala | source=Ada kedaruratan
- from=node_no_emergency -> to=node_fever_lt_3 | kondisi/cabang=Demam < 3 hari | source=Demam < 3 hari
- from=node_no_emergency -> to=node_fever_ge_3 | kondisi/cabang=Demam >= 3 hari | source=Demam >= 3 hari
- from=node_fever_lt_3 -> to=node_outpatient | kondisi/cabang=Langsung | source=Rawat Jalan Kontrol setiap hari hingga demam reda
- from=node_fever_ge_3 -> to=node_lab_check | kondisi/cabang=Lakukan pemeriksaan | source=Periksa Hb, Ht, Leukosit, Trombosit
- from=node_lab_check -> to=node_thrombo_low | kondisi/cabang=Trombosit <= 100.00 /µl | source=Trombosit <= 100.00 /µl
- from=node_lab_check -> to=node_thrombo_normal | kondisi/cabang=Trombosit > 100.000 /µl | source=Trombosit > 100.000 /µl
- from=node_thrombo_low -> to=node_inpatient | kondisi/cabang=Hasil lab rendah | source=Trombosit <= 100.00 /µl
- from=node_thrombo_normal -> to=node_outpatient | kondisi/cabang=Hasil lab cukup | source=Rawat Jalan Kontrol setiap hari hingga demam reda

=== VISUAL_RULES_START ===
RULE: R1_Inpatient_Emergency
WHEN: Ada kedaruratan (Syok, Kejang, Penurunan kesadaran, Perdarahan, dll)
THEN: Rawat Inap
SOURCE_TEXT: Ada kedaruratan ... Rawat Inap

RULE: R2_Outpatient_Early_Fever
WHEN: Tidak ada kedaruratan AND Demam < 3 hari
THEN: Rawat Jalan Kontrol setiap hari hingga demam reda
SOURCE_TEXT: Tidak ada kedaruratan ... Demam < 3 hari ... Rawat Jalan

RULE: R3_Inpatient_Low_Thrombocyte
WHEN: Tidak ada kedaruratan AND Demam >= 3 hari AND Trombosit <= 100.00 /µl
THEN: Rawat Inap
SOURCE_TEXT: Demam >= 3 hari ... Trombosit <= 100.00 /µl ... Rawat Inap

RULE: R4_Outpatient_Normal_Thrombocyte
WHEN: Tidak ada kedaruratan AND Demam >= 3 hari AND Trombosit > 100.000 /µl
THEN: Rawat Jalan Kontrol setiap hari hingga demam reda
SOURCE_TEXT: Demam >= 3 hari ... Trombosit > 100.000 /µl ... Rawat Jalan

=== VISUAL_RULES_END ===

UNCERTAINTIES:
- Terdapat inkonsistensi penulisan angka trombosit: '100.00 /µl' kemungkinan besar adalah typo untuk '100.000 /µl', namun ditranskripsikan sesuai teks asli.
- Daftar gejala kedaruratan ditulis dalam satu blok teks di bawah node 'Ada kedaruratan'.

SOURCE_IMAGE: rendered_pages/page-59.png
=== VISUAL_EXPLANATION_END visual_id=fig_4 ===

=== PDF_PAGE 60 ===
SOURCE_FILE: TKMKBTingkatPusat2025.pdf
PDF_PAGE: 60
CONTENT_TYPE: page_text
=== PAGE_TEXT_START ===
BAB 2 REKOMENDASI TKMKB PUSAT

2.11.4.

Penilaian

( Diagnosis N
Tinggal di/ bepergian ke area endemik disertai demam dan dua kriteria:
«Mual dan muntah + Tanda bahaya
«Ruam + Positif tes turniket
+ Nyeri dan pegal (nyeri kepala, nyeri mata, * — Leukopenia
LL. pegal otot, atau nyeri sendi) )

l

( Warirg Sons N
» Nyeri abdomen yang berat atau nyeri tekan
“Muntah terus-menerus
“ Perdarahan mukosa
«Pembesaran hepar >2 cm
“Akumulasi cairan kinis
+ Letargi, gelisah
\ + _Peringketon Ht bersamaan dengan penurunan cepat mh trombosit )
T
+ 1
Untuk pasien dengan warring signs
severe Dergue ATAU keadaan penyerta
+ Bayi
* Diabetes melitus
» Penyakit jantung bawaan

Penilaian

Untuk pasien dengan kondisi

» Kebocoran plasma berat
dengan syok dan/ atau
akumulasi cairan dengan
distres nafas

«Penyakit paru kronik
«Kelainan hati kronik
«Penyakit hemolitik
«Gagal ginjal

«Kondisi sosial buruk

+ Perdarahan berat
+ Kegagalan organ berat

£
3
2

Gambar 5. Alur Tata Laksana Dengue pada Anak dan
Remaja

Referensi

a.

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor  HK.01.07/
MENKES/9845/2020 tentang Pedoman Nasional Pelayanan
Kedokteran Tata Laksana Infeksi Dengue pada Dewasa.
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor  HK.01.07/
MENKES/4636/2021 tentang Pedoman Nasional Pelayanan
Kedokteran Tata Laksana Infeksi Dengue Anak dan Remaja.
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor  HK.01.07/
MENKES/1186/2022 tentang Panduan Praktik Klinis Bagi
Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama.

2.12. Katarak - Fakoemulsifikasi
Tema pada bagian ini adalah mengenai prosedur operasi katarak
dengan menggunakan mesin Fakoemulsifikasi (Phacoemulsification).
Berdasarkan Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana

42
=== PAGE_TEXT_END ===

=== VISUAL_EXPLANATION_START visual_id=figure_5 pdf_page=60 ===
VISUAL_ID: figure_5
VISUAL_TITLE: Gambar 5. Alur Tata Laksana Dengue pada Anak dan Remaja
VISUAL_TYPE: flowchart
SOURCE_PAGE: 60
PURPOSE:
Menjelaskan alur penilaian, klasifikasi, dan tata laksana pasien dengue pada anak dan remaja berdasarkan kriteria klinis dan tanda bahaya.

TRANSCRIPTION:
Penilaian Diagnosis Tinggal di/ bepergian ke area endemik disertai demam dan dua kriteria: - Mual dan muntah - Ruam - Nyeri dan pegal (nyeri kepala, nyeri mata, pegal otot, atau nyeri sendi) - Tanda bahaya - Positif tes turniket - Leukopenia Warning Signs - Nyeri abdomen yang berat atau nyeri tekan - Muntah terus-menerus - Perdarahan mukosa - Pembesaran hepar >2 cm - Akumulasi cairan klinis - Letargi, gelisah - Peningkatan Ht bersamaan dengan penurunan cepat jumlah trombosit Klasifikasi - Tidak ada warning signs - Untuk pasien dengan warning signs, severe Dengue ATAU keadaan penyerta: Bayi, Diabetes melitus, Penyakit jantung bawaan, Penyakit paru kronik, Kelainan hati kronik, Penyakit hemolitik, Gagal ginjal, Kondisi sosial buruk - Untuk pasien dengan kondisi: Kebocoran plasma berat dengan syok dan/ atau akumulasi cairan dengan distres nafas, Perdarahan berat, Kegagalan organ berat Tatalaksana - Grup A Rawat jalan - Grup B Rawat inap - Grup C Rawat inap

NODES / TAHAPAN:
- n1 | label=Diagnosis | kondisi/input=Tinggal di/ bepergian ke area endemik disertai demam dan dua kriteria (mual, ruam, nyeri, tanda bahaya, tes turniket positif, leukopenia) | tindakan/output=Penilaian awal pasien | source=Tinggal di/ bepergian ke area endemik disertai demam dan dua kriteria
- n2 | label=Warning Signs | kondisi/input=Evaluasi tanda bahaya (nyeri abdomen, muntah, perdarahan mukosa, hepatomegali, akumulasi cairan, letargi, peningkatan Ht/penurunan trombosit) | tindakan/output=Identifikasi tanda bahaya | source=Warning Signs
- n3 | label=Tidak ada warning signs | kondisi/input=Tidak ditemukan kriteria warning signs | tindakan/output=Klasifikasi Grup A | source=Tidak ada warning signs
- n4 | label=Warning signs / Severe Dengue / Keadaan penyerta | kondisi/input=Ditemukan warning signs ATAU kondisi penyerta (bayi, DM, penyakit jantung/paru/hati/ginjal, hemolitik, kondisi sosial buruk) | tindakan/output=Klasifikasi Grup B | source=Untuk pasien dengan warning signs, severe Dengue ATAU keadaan penyerta
- n5 | label=Kondisi Berat | kondisi/input=Kebocoran plasma berat (syok/distres nafas), perdarahan berat, kegagalan organ berat | tindakan/output=Klasifikasi Grup C | source=Untuk pasien dengan kondisi: Kebocoran plasma berat dengan syok dan/ atau akumulasi cairan dengan distres nafas, Perdarahan berat, Kegagalan organ berat
- n6 | label=Grup A Rawat jalan | kondisi/input=Klasifikasi Grup A | tindakan/output=Rawat jalan | source=Grup A Rawat jalan
- n7 | label=Grup B Rawat inap | kondisi/input=Klasifikasi Grup B | tindakan/output=Rawat inap | source=Grup B Rawat inap
- n8 | label=Grup C Rawat inap | kondisi/input=Klasifikasi Grup C | tindakan/output=Rawat inap intensif | source=Grup C Rawat inap

EDGES / RELASI PANAH:
- from=n1 -> to=n2 | kondisi/cabang=Setelah kriteria diagnosis terpenuhi | source=Penilaian
- from=n2 -> to=n3 | kondisi/cabang=Tidak ditemukan tanda bahaya | source=Warning Signs -> Tidak ada warning signs
- from=n2 -> to=n4 | kondisi/cabang=Ditemukan tanda bahaya atau kondisi penyerta | source=Warning Signs -> Untuk pasien dengan warning signs...
- from=n2 -> to=n5 | kondisi/cabang=Ditemukan kondisi berat | source=Warning Signs -> Untuk pasien dengan kondisi...
- from=n3 -> to=n6 | kondisi/cabang=Klasifikasi Tidak ada warning signs | source=Klasifikasi -> Tatalaksana
- from=n4 -> to=n7 | kondisi/cabang=Klasifikasi Warning signs/penyerta | source=Klasifikasi -> Tatalaksana
- from=n5 -> to=n8 | kondisi/cabang=Klasifikasi Kondisi berat | source=Klasifikasi -> Tatalaksana
- from=n6 -> to=n7 | kondisi/cabang=Eskalasi kondisi | source=Panah horizontal dari Grup A ke Grup B
- from=n7 -> to=n8 | kondisi/cabang=Eskalasi kondisi | source=Panah horizontal dari Grup B ke Grup C

=== VISUAL_RULES_START ===
RULE: Klasifikasi_Grup_A
WHEN: Pasien memenuhi kriteria diagnosis DAN tidak memiliki warning signs
THEN: Tatalaksana Grup A (Rawat jalan)
SOURCE_TEXT: Tidak ada warning signs -> Grup A Rawat jalan

RULE: Klasifikasi_Grup_B
WHEN: Pasien memenuhi kriteria diagnosis DAN memiliki warning signs ATAU severe Dengue ATAU kondisi penyerta (bayi, DM, penyakit jantung/paru/hati/ginjal, hemolitik, kondisi sosial buruk)
THEN: Tatalaksana Grup B (Rawat inap)
SOURCE_TEXT: Untuk pasien dengan warning signs, severe Dengue ATAU keadaan penyerta -> Grup B Rawat inap

RULE: Klasifikasi_Grup_C
WHEN: Pasien memenuhi kriteria diagnosis DAN memiliki kondisi berat (kebocoran plasma berat dengan syok/distres nafas, perdarahan berat, kegagalan organ berat)
THEN: Tatalaksana Grup C (Rawat inap)
SOURCE_TEXT: Untuk pasien dengan kondisi: Kebocoran plasma berat... -> Grup C Rawat inap

=== VISUAL_RULES_END ===

UNCERTAINTIES:
- Panah horizontal antara Grup A, B, dan C menunjukkan kemungkinan eskalasi atau rujukan antar grup, namun kriteria spesifik untuk perpindahan tersebut tidak tertulis pada panah.

SOURCE_IMAGE: rendered_pages/page-60.png
=== VISUAL_EXPLANATION_END visual_id=figure_5 ===

=== PDF_PAGE 61 ===
SOURCE_FILE: TKMKBTingkatPusat2025.pdf
PDF_PAGE: 61
CONTENT_TYPE: page_text
=== PAGE_TEXT_START ===
BAB 2 REKOMENDASI TKMKB PUSAT

Katarak pada Dewasa Nomor HK.01.07/MENKES/557/2018, operasi
fakoemulsifikasi adalah tindakan menghancurkan lensa mata menjadi
bentuk yang lebih lunak, sehingga mudah dikeluarkan melalui luka yang
lebih kecil (2-3 mm) menggunakan getaran kristal piezzo electric dengan
frekuensi ultrasound pada phaco handpiece untuk menghancurkan
katarak. Teknik fakoemulsifikasi memiliki kelebihan berupa insisi yang
lebih kecil dan akan pulih dengan sendirinya.
      Berdasarkan data utilisasi program Jaminan Kesehatan, jumlah
kasus tindakan fakoemulsifikasi pada tahun 2023 sebesar 579.380
kasus dengan biaya Rp4.182.978.063.839,00. Utilisasi ini meningkat
dari Tahun 2022 yaitu sebesar 461.583 kasus dengan biaya sebesar
Rp3.308.057.884.272,00.

2.12.1.   Klasifikasi ICD
               Koding dari prosedur fakoemulsifikasi dan top up adalah
          13.41 Phacoemulsification and aspiration of cataract.

2.12.2.   Permasalahan
              Pengajuan dari prosedur fakoemulsifikasi belum sesuai
          dengan ketentuan.

2.12.3.   Rekomendasi
          2.12.3.1. Rekomendasi Medis
                    a. Pemeriksaan visus disertai dilatasi pupil lalu
                       dilakukan grading sebagai acuan pelayanan
                       pelayanan sesuai PNPK.
                    b. Untuk visus tidak lazim dengan 0,33 sehingga
                       dengan 1 digit 6/18.
                    c. Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)
                       memeriksa standar untuk kasus mata dengan
                       menggunakan alat snellen chart, trial lense, dan
                       pin hole.
                   d. Pada kasus katarak pemeriksaan dilakukan di
                      FKTP jika hasil snellen chart baik yaitu visus > 6/18
                      tidak perlu dirujuk, lalu pasien diminta kontrol 3
                      bulan.

                                43
=== PAGE_TEXT_END ===

=== PDF_PAGE 62 ===
SOURCE_FILE: TKMKBTingkatPusat2025.pdf
PDF_PAGE: 62
CONTENT_TYPE: page_text
=== PAGE_TEXT_START ===
BAB 2 REKOMENDASI TKMKB PUSAT

                         e. Sterilisasi alat wajib dilakukan sesuai dengan
                            panduan pencegahan dan pengendalian penyakit.

               2.12.3.2. Rekomendasi Manajerial
                         a. Tindakan    fakoemulsifikasi sesuai     dengan
                            Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran
                            tentang Katarak pada Dewasa.
                         b. Rumah Sakit memastikan kepatuhan terhadap
                            mutu pelayanan tindakan fakoemulsifikasi,
                            pengaturan manajemen waktu dan jumlah
                            tindakan fakoemulsifikasi.
                         c. Rumah sakit melakukan monitoring dan evaluasi
                            mutu bersama dengan Komite Mutu, Komite
                            Medik, Tim Kendali Mutu Kendali Biaya, Tim Anti
                            Fraud.

     2.12.4.   Referensi
                   Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/
               MENKES/557/2018 Tentang Pedoman Nasional Pelayanan
               Kedokteran Tata Laksana Katarak pada Dewasa.

2.13. Ventilator
            Tema pada bagian ini adalah mengenai prosedur ventilator atau
      ventilasi mekanis. Ventilasi mekanis adalah suatu alat bantu mekanis yang
      berfungsi memberikan bantuan napas pasien dengan cara memberikan
      tekanan udara positif pada paru. Alat ini digunakan untuk membantu
      atau menggantikan sistem respirasi pada pasien kritis yang mengalami
      kondisi gagal napas.
            Ventilasi mekanis dilakukan untuk mempertahankan kehidupan
      dalam kondisi akut atau darurat, terutama pada pasien dengan gangguan
      saluran napas, gangguan oksigenisasi dan ventilasi, atau gangguan
      oksigenisasi.

     2.13.1.   Klasifikasi ICD
                   Nama prosedur untuk ventilator adalah 96.7 (Other
               continuous invasive mechanical ventilation), dengan rincian:

                                      44
=== PAGE_TEXT_END ===

=== PDF_PAGE 63 ===
SOURCE_FILE: TKMKBTingkatPusat2025.pdf
PDF_PAGE: 63
CONTENT_TYPE: page_text
=== PAGE_TEXT_START ===
BAB 2 REKOMENDASI TKMKB PUSAT

          a.   96.70 Continuous invasive mechanical ventilation of
               unspecified duration Invasive mechanical ventilation NOS
          b.   96.71 Continuous invasive mechanical ventilation for less
               than 96 consecutive hours
          c.   96.72 Continuous invasive mechanical ventilation for 96
               consecutive hours or more

2.13.2.   Permasalahan
          a. Keterlambatan diagnostik gagal nafas sehingga
             pemasangan ventilator tidak lagi adekuat (no medical
             value).
          b. Late action untuk melakukan penanganan pasien kritis di
             ruang rawat inap disebabkan pengelolaan Code Blue di
             suatu RS tidak berjalan.
          c. Indikasi pemasangan ventilator belum tergambar secara
             spesifik, contoh terdapat pemeriksaan AGD (analisis gas
             darah) yang baru dilakukan setelah dipasang ventilator
             (intubasi pukul 13.30; AGD pukul 18.44).
          d. Waktu dan kondisi pengambilan sampel untuk pemeriksaan
             laboratorium (termasuk AGD) belum jelas (waktu
             pengambilan dan waktu keluar hasil).
          e. Adanya inkonsistensi antara hasil penilaian triase
             diantaranya nilai GCS 5 namun nilai skala nyeri 8, pada
             pencatatan EWS (early warning system) terlihat pencatatan
             yang tidak konsisten.
          f. Monitoring ventilator belum lengkap. Pada lembar
             catatan pemeriksaan pasien di ICU tidak tergambarkan/
             tidak terlihat kondisi hemodinamik, terapi, dan kondisi
             pasien secara kontinu, yang terlihat hanya catatan modus
             ventilator yang relatif sama settingannya (PEEP/positive
             end expiratory pressure, FiO2/ PO2, SIMV).
          g. Source control sebagai penyebab penyakit belum
             terintegrasi dengan tindakan yang dilakukan, contoh:
             1) Pasien datang dengan CKD (chronic kidney disease)
                 stage V, asidosis metabolik dan edema paru dilakukan
                 intubasi namun tidak terlihat penanganan untuk

                                45
=== PAGE_TEXT_END ===

=== PDF_PAGE 64 ===
SOURCE_FILE: TKMKBTingkatPusat2025.pdf
PDF_PAGE: 64
CONTENT_TYPE: page_text
=== PAGE_TEXT_START ===
BAB 2 REKOMENDASI TKMKB PUSAT

                      mengatasi CKD-nya seperti HD, pemberian diuretik,
                      koreksi elektrolit, atau lainnya.
                  2) Pasien dengan pendarahan intracranial tidak dilakukan
                      operasi segera.
                  3) Pemasangan CVC (central venous catheter) pada
                      kasus asidosis tidak segera dilakukan, seharusnya bisa
                      dilakukan bersamaan/ satu paket dengan intubasi.
               h. Penagihan pembiayaan ventilator >96jam yang secara
                  kondisi klinis pasien secara indikasi medis hanya
                  membutuhkan ventilator support <96 jam.
               i. Tingginya angka kematian di ICU dengan LOS 1-2 hari
                  dengan penggunaan ventilator (pada RS sampel > 95%
                  kasus meninggal dunia LOS 1-2 hari dengan penggunaan
                  ventilator), sedangkan ditemukan audit kematian tidak
                  dilaporkan secara rutin ke Dinas Kesehatan.
               j. SDM pelaksana dan sarana prasarana belum ideal
               k. Penyebab kematian tidak tertulis lengkap pada surat
                  kematian maupun resume medis.

     2.13.3.   Rekomendasi
               2.13.3.1. Rekomendasi Medis
                         a. Indikasi (Peringkat bukti IV, derajat rekomendasi
                             C) penggunaan ventilasi mekanis berdasarkan
                             Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata
                             Laksana Anestesiologi dan Terapi Intensif Nomor
                             HK.01.07/MENKES/1541/2022, terdiri dari:
                            1) Gagal napas (Peringkat bukti Ic, derajat
                                rekomendasi A)
                                 a) Apnea/henti napas
                                 b) Inadekuat ventilasi, ditandai dengan
                                    Hipoventilasi (RR <10x/menit atau >28x/
                                    menit dan pengembangan dada tidak
                                    adekuat (volume tidal kurang dari normal).
                                 c) Inadekuat oksigenasi, ditandai dengan
                                    Hipoksemia, SpO2 <90%, dan/atau pO2
                                    <60 mmHg, dan/atau P/F ratio <300,

                                     46
=== PAGE_TEXT_END ===

=== PDF_PAGE 65 ===
SOURCE_FILE: TKMKBTingkatPusat2025.pdf
PDF_PAGE: 65
CONTENT_TYPE: page_text
=== PAGE_TEXT_START ===
BAB 2 REKOMENDASI TKMKB PUSAT

            disertai tanda klinis distres nafas dan
            retraksi dinding dada serta gangguan
            kesadaran.
   2) Insufisiensi kardiak/syok
   3) Disfungsi neurologis
   4) Hipoventilasi sentral/ frequent apnea
   5) Penurunan kesadaran/ GCS ≤ 8
   6) Ketidakmampuan mempertahankan jalan
        napas (Peringkat bukti Ic, derajat rekomendasi
        A)
b. Kriteria indikasi pemasangan ventilator harus jelas
    sesuai indikasi medis dan harus tergambar dalam
    catatan medis. Contoh: Hasil pemeriksaan klinis
    distres nafas/ gagal nafas, harus ditulis lengkap di
    rekam medik antara lain RR, SpO2, FiO2, retraksi
    dinding dada, dan lain-lain.
c. Pemeriksaan AGD sebaiknya dilakukan sebelum
    intubasi/ pemasangan ventilator dan harus
    dievaluasi    setelah    intubasi/     pemasangan
    ventilator.
d. Harus dipastikan keterkaitan antara anamnesa,
    pemeriksaan fisik, pemeriksaan penunjang (Lab./
    Rontgen/lain-lain sesuai indikasi medis), termasuk
    indikasi pemasangan ventilator dan perawatan di
    ruang ICU berdasarkan hasil-hasil pemeriksaan
    tersebut yang tercatat dan lengkap.
e. Harus dipastikan Standar Prosedur Operasional
    (SPO) dalam penanganan source control sesuai
    dengan diagnosis utama pasien. Apabila indikasi
    pemasangan ventilator atau intubasi bukan
    karena gagal nafas primer (contoh pneumonia,
    Acute Respiratory Distress Syndrome (ARDS), maka
    diagnosis utama harus dituliskan dengan jelas.
    Contoh: pasien perlu intubasi karena syok sepsis
    akibat peritonitis generalisata, intubasi karena
    asidosis berat akibat Ketoasidosis Diabetik (KAD).

             47
=== PAGE_TEXT_END ===

=== PDF_PAGE 66 ===
SOURCE_FILE: TKMKBTingkatPusat2025.pdf
PDF_PAGE: 66
CONTENT_TYPE: page_text
=== PAGE_TEXT_START ===
BAB 2 REKOMENDASI TKMKB PUSAT

                            Pada kondisi tersebut diperlukan tindakan segera
                            dalam penyelamatan pasien untuk memastikan
                            penanganan emergensi sesuai kondisi penyakit
                            utama pasien untuk memastikan proses respirasi
                            optimal sehingga dilakukan tindakan intubasi
                            terlebih dahulu, maka pasca tindakan tersebut
                            penyebab utama gangguan napas karena
                            gangguan metabolik harus dikoreksi sesuai
                            ketentuan (PNPK/PPK/dan lainnya).
                       f.   Monitoring ventilator harus lengkap termasuk
                            mencantumkan Mode Ventilator. Monitoring
                            pasien dengan ventilator dalam CPPT/lembar
                            monitoring pasien ICU (termasuk PEEP, FiO2,
                            SIMV, dll) harus lengkap tercatat sehingga
                            menggambarkan kondisi perkembangan pasien
                            yang sebenarnya.

              2.13.3.2. Rekomendasi Manajerial
                        a. Pencatatan waktu tindakan dan pengambilan
                           darah agar dilakukan secara detil.
                        b. Pencatatan hasil triase, EWS, skala nyeri, dan
                           pemantauan lainnya dilakukan real time sesuai
                           dengan kondisi pasien.
                        c. Standar Prosedur Operasional (SPO) atau
                           Panduan Praktik Klinik RS dibuat atau direviu
                           sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
                        d. RS memastikan ketersediaan tim code blue untuk
                           penanganan di ICU.
                        e. Manajemen Rumah Sakit memastikan kompetensi
                           perawat dan dokter ICU serta peningkatan
                           kompetensi secara berkala.
                        f. Pencatatan penyebab kematian pasien pada surat
                           kematian tertuang dalam rekam medik.
                        g. Laporan dan audit kematian harus secara rutin
                           dilakukan serta dievaluasi oleh Tim Komite Mutu,

                                    48
=== PAGE_TEXT_END ===

=== PDF_PAGE 67 ===
SOURCE_FILE: TKMKBTingkatPusat2025.pdf
PDF_PAGE: 67
CONTENT_TYPE: page_text
=== PAGE_TEXT_START ===
BAB 2 REKOMENDASI TKMKB PUSAT

                       Komite Medik, Casemix, Tim Kendali Mutu Kendali
                       Biaya maupun Tim Anti Fraud dan disampaikan
                       ke Dinas Kesehatan.
                    h. Manajemen Rumah Sakit memastikan ICU
                       memiliki sistem manajemen terbaik (Closed
                       System).
                    i. Rumah Sakit harus memastikan kelengkapan
                       pengisian rekam medik (termasuk waktu
                       pemasangan dan pelepasan intubasi) dan
                       melaksanakan rekam medik elektronik sesuai
                       dengan ketentuan yang berlaku.
                    j. Harus dipastikan kompetensi SDM dan rasio SDM
                       yang bertugas di RS sesuai dengan ketentuan
                       yang berlaku, tidak terbatas di ruang IGD dan
                       ICU termasuk di ruang perawatan. Kompetensi
                       SDM dan rasio SDM yang tidak sesuai akan
                       menurunkan mutu layanan
                    k. Manajemen       Rumah       Sakit   memastikan
                       ketersediaan sertifikasi perawat dan dokter ICU
                       serta peningkatan kompetensi secara berkala.
                    l. Manajemen Rumah Sakit memastikan pemenuhan
                       sumber daya manusia dan sarana prasarana sesuai
                       standar ketentuan yang berlaku. Pemenuhan
                       kriteria ruang perawatan berdasarkan Peraturan
                       Menteri kesehatan Nomor 40 tahun 2022 tentang
                       Persyaratan Teknis Bangunan, Prasarana, dan
                       Peralatan Kesehatan Rumah Sakit.

2.13.4.   Referensi
              Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/
          MENKES/1541/2022 tentang Pedoman Nasional Pelayanan
          Kedokteran Tata Laksana Anestesiologi dan Terapi Intensif.

                                49
=== PAGE_TEXT_END ===

=== PDF_PAGE 68 ===
SOURCE_FILE: TKMKBTingkatPusat2025.pdf
PDF_PAGE: 68
CONTENT_TYPE: page_text
=== PAGE_TEXT_START ===
BAB 2 REKOMENDASI TKMKB PUSAT

2.14. Percutaneous Coronary Intervention (PCI) pada Penyakit Sindroma
      Koroner Kronik
             Tema pada bagian ini adalah mengenai prosedur percutaneous
      coronary intervention (PCI). Intervensi Koroner Perkutan (IKP) atau dikenal
      dengan Percutaneous Coronary Intervention (PCI) merupakan prosedur
      invasif non-bedah dengan tujuan meringankan penyempitan atau oklusi
      arteri koroner dan meningkatkan suplai darah ke jaringan iskemik. Sebagai
      panduan untuk pemilihan strategi revaskularisasi pada penyakit jantung
      koroner disarankan untuk menggunakan skor SYNTAX. Skor SYNTAX
      (Synergy between Percutaneous Coronary Intervention with TAXUS and
      Cardiac Surgery) adalah sistem penghitungan yang dikembangkan dalam
      studi SYNTAX untuk menilai kompleksitas anatomi dari penyakit jantung
      koroner pada pasien dengan lesi arteri Left Main (LM) atau lesi ketiga
      pembuluh darah koroner (Three vessel disease/TVD).
             Berdasarkan data utilisasi pada program Jaminan Kesehtaan Nasional,
      jumlah kasus tindakan PCI pada Tahun 2023 sebesar 55.703 kasus dengan
      biaya Rp2.182.135.114.503,00. Utilisasi ini meningkat dari Tahun 2022 yaitu
      sebesar 43.062 kasus dengan biaya sebesar Rp1.617.260.728.600,00.

     2.14.1.    Klasifikasi ICD
                     Nama prosedur ICD dari PCI adalah 36.07 Insertion of drug-
                eluting coronary artery stent(s), 00.66 Percutaneous transluminal
                coronary angioplasty [PTCA] or coronary atherectomy.

     2.14.2.    Permasalahan 1
                      Terdapat tindakan angiografi dan pemasangan stent tanpa
                alasan yang belum jelas dasarnya. Terdapat pula kasus tidak
                tercatat alasan dilakukannya tindakan pemasangan stent 3 (tiga)
                kali berturut-turut dalam kurun waktu 1-1,5 bulan.

     2.14.3.   Rekomendasi 1
               2.14.3.1. Rekomendasi Medis
                         a. Indikasi Angiografi Koroner Perkutan (AKP) atau
                            dikenal dengan Coronary Angiography (CAG) bila
                            memenuhi salah satu kriteria di bawah ini:
                            1) Pasien yang direncanakan operasi jantung

                                       50
=== PAGE_TEXT_END ===

=== PDF_PAGE 69 ===
SOURCE_FILE: TKMKBTingkatPusat2025.pdf
PDF_PAGE: 69
CONTENT_TYPE: page_text
=== PAGE_TEXT_START ===
BAB 2 REKOMENDASI TKMKB PUSAT

   terbuka dengan usia >40 tahun.
2) Pasien angina tipikal yang masih bergejala
   walaupun sudah mendapatkan terapi >2 obat
   anti angina selama 1 bulan, dan pemeriksaan
   non invasif dengan hasil yang memenuhi
   salah satu kriteria stratifikasi risiko sedang
   atau risiko tinggi.
3) Pasien angina tipikal yang masih bergejala
   walaupun sudah mendapatkan terapi >2 obat
   anti angina selama 1 bulan dengan hasil in-
   konklusif (tidak dapat disimpulkan) pada
   minimal 2 (dua) pemeriksaan non invasif yang
   berbeda.

        51
=== PAGE_TEXT_END ===

=== PDF_PAGE 70 ===
SOURCE_FILE: TKMKBTingkatPusat2025.pdf
PDF_PAGE: 70
CONTENT_TYPE: page_text
=== PAGE_TEXT_START ===
BAB 2 REKOMENDASI TKMKB PUSAT

                       b. Kriteria-kriteria pemeriksaan             non-invasif
                          mengacu pada tabel berikut:

                        Tabel 12. Stratifikasi Risiko Hasil Pemeriksaan Non-
                                                 Invasif
                           Risiko Tinggi (Kematian atau Infark Miokard
                                            Per Tahun >3%)
                         1. Disfungsi ventrikel kiri berat saat istirahat (LVEF
                            <35%) dengan angina tipikal.
                         2. Perubahan gambaran EKG pada uji beban
                            berupa: depresi segmen ST >2mm pada beban
                            kerja rendah atau bertahan hingga fase istirahat,
                            elevasi segmen ST, atau aritmia maligna berupa
                            ventrikular takikardi (VT) atau ventrikel fibrilasi
                            (VF).
                         3. Uji beban latihan: Duke Treadmill Score
                            <-11(risiko tinggi).
                         4. Uji beban pada ekokardiografi/MRI/CT/nuklir
                            SPECT/PET: iskemia ≥10% dari miokardium
                            ventrikel kiri (kategori iskemia sedang-berat).
                            -     Ekokardiografi/MRI: ≥3 dari 16 segmen
                                  dengan hipokinesia/akinesia terinduksi
                                  oleh uji beban dobutamin/latihan
                            -     MRI/CT: ≥2 dari 16 segmen (atau 4 dari
                                  32 subsegmen) dengan defek perfusi
                                  terinduksi oleh uji beban vasodilator
                            -     Nuklir perfusi miokardium (SPECT atau
                                  PET): iskemia terinduksi uji beban ≥10%
                         5. CT koroner: stenosis ≥70% pada proksimal
                            ketiga pembuluh darah, atau proximal LAD,
                            atau stenosis ≥50% pada LM.
                         6. CTFFR ≤0.75.

                                    52
=== PAGE_TEXT_END ===

=== VISUAL_EXPLANATION_START visual_id=table_12 pdf_page=70 ===
VISUAL_ID: table_12
VISUAL_TITLE: Tabel 12. Stratifikasi Risiko Hasil Pemeriksaan Non-Invasif
VISUAL_TYPE: table
SOURCE_PAGE: 70
PURPOSE:
Menentukan kriteria risiko tinggi (kematian atau infark miokard >3% per tahun) berdasarkan hasil pemeriksaan non-invasif.

TRANSCRIPTION:
Tabel 12. Stratifikasi Risiko Hasil Pemeriksaan Non-Invasif Risiko Tinggi (Kematian atau Infark Miokard Per Tahun >3%) 1. Disfungsi ventrikel kiri berat saat istirahat (LVEF <35%) dengan angina tipikal. 2. Perubahan gambaran EKG pada uji beban berupa: depresi segmen ST >2mm pada beban kerja rendah atau bertahan hingga fase istirahat, elevasi segmen ST, atau aritmia maligna berupa ventrikular takikardi (VT) atau ventrikel fibrilasi (VF). 3. Uji beban latihan: Duke Treadmill Score <-11(risiko tinggi). 4. Uji beban pada ekokardiografi/MRI/CT/nuklir SPECT/PET: iskemia ≥10% dari miokardium ventrikel kiri (kategori iskemia sedang-berat). - Ekokardiografi/MRI: ≥3 dari 16 segmen dengan hipokinesia/akinesia terinduksi oleh uji beban dobutamin/latihan - MRI/CT: ≥2 dari 16 segmen (atau 4 dari 32 subsegmen) dengan defek perfusi terinduksi oleh uji beban vasodilator - Nuklir perfusi miokardium (SPECT atau PET): iskemia terinduksi uji beban ≥10% 5. CT koroner: stenosis ≥70% pada proksimal ketiga pembuluh darah, atau proximal LAD, atau stenosis ≥50% pada LM. 6. CTFFR ≤0.75.

TABLE_ROWS / BARIS TABEL:
- label=Kriteria 1 | cells=Disfungsi ventrikel kiri berat saat istirahat (LVEF <35%) dengan angina tipikal. | source=1. Disfungsi ventrikel kiri berat saat istirahat (LVEF <35%) dengan angina tipikal.
- label=Kriteria 2 | cells=Perubahan gambaran EKG pada uji beban berupa: depresi segmen ST >2mm pada beban kerja rendah atau bertahan hingga fase istirahat, elevasi segmen ST, atau aritmia maligna berupa ventrikular takikardi (VT) atau ventrikel fibrilasi (VF). | source=2. Perubahan gambaran EKG pada uji beban berupa: depresi segmen ST >2mm pada beban kerja rendah atau bertahan hingga fase istirahat, elevasi segmen ST, atau aritmia maligna berupa ventrikular takikardi (VT) atau ventrikel fibrilasi (VF).
- label=Kriteria 3 | cells=Uji beban latihan: Duke Treadmill Score <-11(risiko tinggi). | source=3. Uji beban latihan: Duke Treadmill Score <-11(risiko tinggi).
- label=Kriteria 4 | cells=Uji beban pada ekokardiografi/MRI/CT/nuklir SPECT/PET: iskemia ≥10% dari miokardium ventrikel kiri (kategori iskemia sedang-berat). Terdiri dari: Ekokardiografi/MRI (≥3/16 segmen hipokinesia/akinesia), MRI/CT (≥2/16 segmen defek perfusi), atau Nuklir perfusi (iskemia ≥10%). | source=4. Uji beban pada ekokardiografi/MRI/CT/nuklir SPECT/PET: iskemia ≥10% dari miokardium ventrikel kiri (kategori iskemia sedang-berat). - Ekokardiografi/MRI: ≥3 dari 16 segmen dengan hipokinesia/akinesia terinduksi oleh uji beban dobutamin/latihan - MRI/CT: ≥2 dari 16 segmen (atau 4 dari 32 subsegmen) dengan defek perfusi terinduksi oleh uji beban vasodilator - Nuklir perfusi miokardium (SPECT atau PET): iskemia terinduksi uji beban ≥10%
- label=Kriteria 5 | cells=CT koroner: stenosis ≥70% pada proksimal ketiga pembuluh darah, atau proximal LAD, atau stenosis ≥50% pada LM. | source=5. CT koroner: stenosis ≥70% pada proksimal ketiga pembuluh darah, atau proximal LAD, atau stenosis ≥50% pada LM.
- label=Kriteria 6 | cells=CTFFR ≤0.75. | source=6. CTFFR ≤0.75.

=== VISUAL_RULES_START ===
RULE: High Risk Classification (LVEF)
WHEN: LVEF <35% AND angina tipikal
THEN: Risiko Tinggi (Kematian atau Infark Miokard >3% per tahun)
SOURCE_TEXT: Disfungsi ventrikel kiri berat saat istirahat (LVEF <35%) dengan angina tipikal.

RULE: High Risk Classification (EKG Stress Test)
WHEN: EKG stress test shows (ST depression >2mm at low workload OR persistent to rest) OR ST elevation OR (VT OR VF)
THEN: Risiko Tinggi (Kematian atau Infark Miokard >3% per tahun)
SOURCE_TEXT: Perubahan gambaran EKG pada uji beban berupa: depresi segmen ST >2mm pada beban kerja rendah atau bertahan hingga fase istirahat, elevasi segmen ST, atau aritmia maligna berupa ventrikular takikardi (VT) atau ventrikel fibrilasi (VF).

RULE: High Risk Classification (Duke Treadmill Score)
WHEN: Duke Treadmill Score < -11
THEN: Risiko Tinggi (Kematian atau Infark Miokard >3% per tahun)
SOURCE_TEXT: Uji beban latihan: Duke Treadmill Score <-11(risiko tinggi).

RULE: High Risk Classification (Imaging Ischemia)
WHEN: Iskemia ≥10% of LV myocardium via SPECT/PET/MRI/CT/Echo OR (Echo/MRI ≥3/16 segments hipokinesia/akinesia) OR (MRI/CT ≥2/16 segments perfusion defect)
THEN: Risiko Tinggi (Kematian atau Infark Miokard >3% per tahun)
SOURCE_TEXT: Uji beban pada ekokardiografi/MRI/CT/nuklir SPECT/PET: iskemia ≥10% dari miokardium ventrikel kiri (kategori iskemia sedang-berat).

RULE: High Risk Classification (Coronary CT)
WHEN: CT coronary stenosis ≥70% in proximal of 3 vessels OR proximal LAD OR stenosis ≥50% in LM
THEN: Risiko Tinggi (Kematian atau Infark Miokard >3% per tahun)
SOURCE_TEXT: CT koroner: stenosis ≥70% pada proksimal ketiga pembuluh darah, atau proximal LAD, atau stenosis ≥50% pada LM.

RULE: High Risk Classification (CTFFR)
WHEN: CTFFR ≤0.75
THEN: Risiko Tinggi (Kematian atau Infark Miokard >3% per tahun)
SOURCE_TEXT: CTFFR ≤0.75.

=== VISUAL_RULES_END ===

SOURCE_IMAGE: rendered_pages/page-70.png
=== VISUAL_EXPLANATION_END visual_id=table_12 ===

=== PDF_PAGE 71 ===
SOURCE_FILE: TKMKBTingkatPusat2025.pdf
PDF_PAGE: 71
CONTENT_TYPE: page_text
=== PAGE_TEXT_START ===
BAB 2 REKOMENDASI TKMKB PUSAT

 Risiko Sedang (Kematian atau Infark Miokard
                  Per Tahun 1-3%)
1. Disfungsi ventrikel kiri berat saat istirahat (LVEF
   35-49%) dengan angina tipikal.
2. Perubahan gambaran EKG pada uji beban
   berupa depresi segment ST ≥1mm yang
   disertai terinduksinya gejala.
3. Uji beban latihan: Duke Treadmill Score 4
   sampai dengan -10 (risiko sedang).
4. Uji beban pada ekokardiografi/MRI/CT/nuklir
   SPECT/PET: iskemia 5 sampai dengan <10%
   dari miokardium ventrikel kiri (kategori iskemia
   ringan).
   -    Ekokardiografi/MRI: 1-2 dari 16 segmen
        dengan hipokinesia/akinesia terinduksi
        oleh uji beban dobutamin/latihan
   -    MRI/CT: 1-2 dari 16 segmen (atau 2-3
        dari 32 subsegmen) dengan defek perfusi
        terinduksi oleh uji beban vasodilator
   -    Nuklir perfusi miokardium (SPECT atau
        PET): iskemia terinduksi uji beban 5 - <10%
5. CT koroner: stenosis ≥50% pada pembuluh
   besar namun tidak tergolong kategori risiko
   tinggi CT.
6. CT FFR 0,76 – 0,8.

           53
=== PAGE_TEXT_END ===

=== PDF_PAGE 72 ===
SOURCE_FILE: TKMKBTingkatPusat2025.pdf
PDF_PAGE: 72
CONTENT_TYPE: page_text
=== PAGE_TEXT_START ===
BAB 2 REKOMENDASI TKMKB PUSAT

                          Risiko Rendah (Kematian atau Infark Miokard
                                            Per Tahun 1-3%)
                         1. Uji beban EKG: Duke Treadmill Score >5
                            (risiko rendah) atau tidak adanya perubahan
                            segmen ST baru maupun gejala nyeri dada saat
                            mencapai level latihan maksimal.
                         2. Uji beban pada ekokardiografi/MRI/CT/
                            nuklirSPECT/PET: iskemia <5% dari miokardium
                            ventrikel kiri (kategori iskemia minimal).
                         3. CT koroner: normal coroner atau stenosis
                            <50%.

                   c.   Berikut obat-obat anti angina dimaksud:
                        1) Penyekat beta: bisoprolol, carvedilol, nebivolol,
                            metoprolol, atenolol;
                        2) Penyekat kalsium: amlodipine, nifedipine,
                            lercanidipine, felodipine, nimodipine;
                        3) Non Dihidropiridin penyekat kalsium: verapamil,
                            diltiazem;
                        4) Long acting nitrat;
                        5) Ivabradine;
                        6) Trimetazidine;
                        7) Ranolazine; dan
                        8) Nicorandil.

                   d.   Indikasi Intervensi Koroner Perkutan bila memenuhi
                        salah satu kriteria di bawah ini:
                        1) Three vessel disease (3 VD) dengan skor SYNTAX
                             ≤ 22.
                        2) Pasien lesi kompleks yang risiko tinggi dilakukan
                             CABG seperti: Society of Thoracic Surgery (STS)
                             score >4, usia >85 tahun, gangguan paru/ginjal/
                             hati tahap lanjut.
                        3) Stenosis koroner yang signifikan (≥90%) yang
                             dilihat dari hasil AKP.

                                    54
=== PAGE_TEXT_END ===

=== PDF_PAGE 73 ===
SOURCE_FILE: TKMKBTingkatPusat2025.pdf
PDF_PAGE: 73
CONTENT_TYPE: page_text
=== PAGE_TEXT_START ===
BAB 2 REKOMENDASI TKMKB PUSAT

4)  Stenosis koroner 50%-90% dengan FFR <0,8
    (atau dengan pemeriksaan setara dengan hasil
    signifikan, misalnya QFR/iFR/DFR).
5) Stenosis ≥70% di pembuluh non-LM dengan
    stratifikasi risiko sedang atau risiko tinggi
    pada pemeriksaan non-invasif.
6) Stenosis ≥70% yang melibatkan proksimal LAD
    dengan skor SYNTAX rendah (0-22) atau skor
    SYNTAX sedang (23-32).
7) Stenosis ≥70% pada tiga arteri koroner (3VD)
    pada pasien dengan skor SYNTAX rendah (0-22).
8) Stenosis ≥50% pada LM dengan skor SYNTAX
    rendah (0-22) atau skor SYNTAX sedang (23-32).
9) Stenosis ≥50% pada 2 pembuluh darah (2VD)
    atau 3 pembuluh darah (3VD) dengan stratifikasi
    risiko tinggi pada pemeriksaan non-invasif.
10) Stenosis ≥50% disertai penurunan fungsi
    jantung (LVEF ≤35%), dengan stratifikasi risiko
    tinggi pada pemeriksaan non-invasif.
11) Stenosis ≥50% disertai penurunan fungsi
    jantung (LVEF ≤35%), dengan tanda viabilitas
    miokardium berdasarkan pencitraan kardiak
    (ekokardiografi/MRI/CT/nuklir).
12) Total oklusi dengan stratifikasi risiko tinggi pada
    pemeriksaan non-invasif.
13) Total oklusi dengan tanda viabilitas miokardium
    berdasarkan pencitraan kardiak (ekokardiografi/
    MRI/CT/nuklir).
14) Berdasarkan evaluasi pemeriksaan pencitraan
    intrakoroner (IVUS atau OCT):
    a) Lesi di LM dengan area lumen minimal <4,5
         mm2 ; atau
    b) Lesi Non-LM dengan area lumen minimal
         <3 mm2 atau area lumen minimal 3-4 mm2
         dengan stenosis koroner plak >70%.

            55
=== PAGE_TEXT_END ===

=== PDF_PAGE 74 ===
SOURCE_FILE: TKMKBTingkatPusat2025.pdf
PDF_PAGE: 74
CONTENT_TYPE: page_text
=== PAGE_TEXT_START ===
BAB 2 REKOMENDASI TKMKB PUSAT

                                Tanda viabilitas miokardium berdasarkan
                                pencitraan kardiak dituangkan pada tabel
                                sebagai berikut.

                          Tabel 13. Tanda Viabilitas pada Pencitraan Kardiak
                          Modalitas         Dengan viabilitas bila setidaknya pada
                                            sebagian segmen dalam suatu teritori
                                            koroner terkait berupa:
                          Ekokardiografi    Istirahat: ditemukan gerakan kontraksi otot
                                            jantung bervariasi dari hipokinetik atau
                                            normokinetik.
                                            Uji beban jantung dengan dobutamin:
                                            terdapat perubahan kinetik miokardium dari
                                            normokinetik menjadi hipokinetik (artinya
                                            iskemia) atau perbaikan kinetik miokardium
                                            dibandingkan saat istirahat.
                          MRI               Dengan kontras:
                                            - Tidak ada skar iskemik, atau
                                            - Skar iskemik dengan transmuralitas
                                               <=50%, atau
                                            - Skar iskemik dengan transmuralitas 51-
                                               75% disertai ketebalan masih >4 mm
                                               dan masih adanya kinetik
                                               atau Uji beban dobutamin dosis rendah:
                                               adanya peningkatan kinetik
                          CT                Dinding dengan ketebalan >4 mm dan
                                            densitas >30HU
                          Nuklir            Uptake radioisotop dengan >=50% (skor
                                            0-2) pada studi istirahat

               2.14.3.2. Rekomendasi Manajerial
                              Memperbaiki penulisan rekam medis sesuai
                         kaidah 3C yaitu clear, correct, dan complete.

     2.14.4.   Permasalahan 2
                    Adanya fenomena tindakan angiografi yang tidak
               dilanjutkan tindakan intervensi tanpa adanya dasar yang jelas.
               Contoh ditemukan adanya tindakan angiografi 6 (enam) kali per
               pasien namun tanpa tindakan intervensi.

                                       56
=== PAGE_TEXT_END ===

=== VISUAL_EXPLANATION_START visual_id=table_13 pdf_page=74 ===
VISUAL_ID: table_13
VISUAL_TITLE: Tabel 13. Tanda Viabilitas pada Pencitraan Kardiak
VISUAL_TYPE: table
SOURCE_PAGE: 74
PURPOSE:
Menjelaskan kriteria viabilitas miokardium berdasarkan berbagai modalitas pencitraan kardiak pada sebagian segmen teritori koroner.

TRANSCRIPTION:
Tabel 13. Tanda Viabilitas pada Pencitraan Kardiak Modalitas | Dengan viabilitas bila setidaknya pada sebagian segmen dalam suatu teritori koroner terkait berupa: Ekokardiografi | Istirahat: ditemukan gerakan kontraksi otot jantung bervariasi dari hipokinetik atau normokinetik. Uji beban jantung dengan dobutamin: terdapat perubahan kinetik miokardium dari normokinetik menjadi hipokinetik (artinya iskemia) atau perbaikan kinetik miokardium dibandingkan saat istirahat. MRI | Dengan kontras: - Tidak ada skar iskemik, atau - Skar iskemik dengan transmuralitas <=50%, atau - Skar iskemik dengan transmuralitas 51-75% disertai ketebalan masih >4 mm dan masih adanya kinetik atau Uji beban dobutamin dosis rendah: adanya peningkatan kinetik CT | Dinding dengan ketebalan >4 mm dan densitas >30HU Nuklir | Uptake radioisotop dengan >=50% (skor 0-2) pada studi istirahat

TABLE_ROWS / BARIS TABEL:
- label=Ekokardiografi | cells=Istirahat: ditemukan gerakan kontraksi otot jantung bervariasi dari hipokinetik atau normokinetik. Uji beban jantung dengan dobutamin: terdapat perubahan kinetik miokardium dari normokinetik menjadi hipokinetik (artinya iskemia) atau perbaikan kinetik miokardium dibandingkan saat istirahat. | source=Ekokardiografi | Istirahat: ditemukan gerakan kontraksi otot jantung bervariasi dari hipokinetik atau normokinetik. Uji beban jantung dengan dobutamin: terdapat perubahan kinetik miokardium dari normokinetik menjadi hipokinetik (artinya iskemia) atau perbaikan kinetik miokardium dibandingkan saat istirahat.
- label=MRI | cells=Dengan kontras: - Tidak ada skar iskemik, atau - Skar iskemik dengan transmuralitas <=50%, atau - Skar iskemik dengan transmuralitas 51-75% disertai ketebalan masih >4 mm dan masih adanya kinetik atau Uji beban dobutamin dosis rendah: adanya peningkatan kinetik | source=MRI | Dengan kontras: - Tidak ada skar iskemik, atau - Skar iskemik dengan transmuralitas <=50%, atau - Skar iskemik dengan transmuralitas 51-75% disertai ketebalan masih >4 mm dan masih adanya kinetik atau Uji beban dobutamin dosis rendah: adanya peningkatan kinetik
- label=CT | cells=Dinding dengan ketebalan >4 mm dan densitas >30HU | source=CT | Dinding dengan ketebalan >4 mm dan densitas >30HU
- label=Nuklir | cells=Uptake radioisotop dengan >=50% (skor 0-2) pada studi istirahat | source=Nuklir | Uptake radioisotop dengan >=50% (skor 0-2) pada studi istirahat

=== VISUAL_RULES_START ===
RULE: Kriteria Viabilitas Ekokardiografi
WHEN: Modalitas Ekokardiografi DAN (Istirahat menunjukkan gerakan kontraksi hipokinetik/normokinetik ATAU Uji beban dobutamin menunjukkan perubahan kinetik normokinetik ke hipokinetik ATAU perbaikan kinetik dibandingkan istirahat)
THEN: Miokardium dinyatakan viabel
SOURCE_TEXT: Ekokardiografi | Istirahat: ditemukan gerakan kontraksi otot jantung bervariasi dari hipokinetik atau normokinetik. Uji beban jantung dengan dobutamin: terdapat perubahan kinetik miokardium dari normokinetik menjadi hipokinetik (artinya iskemia) atau perbaikan kinetik miokardium dibandingkan saat istirahat.

RULE: Kriteria Viabilitas MRI
WHEN: Modalitas MRI DAN (Tidak ada skar iskemik ATAU Skar iskemik transmuralitas <=50% ATAU (Skar iskemik transmuralitas 51-75% DAN ketebalan >4 mm DAN ada kinetik) ATAU Uji beban dobutamin dosis rendah menunjukkan peningkatan kinetik)
THEN: Miokardium dinyatakan viabel
SOURCE_TEXT: MRI | Dengan kontras: - Tidak ada skar iskemik, atau - Skar iskemik dengan transmuralitas <=50%, atau - Skar iskemik dengan transmuralitas 51-75% disertai ketebalan masih >4 mm dan masih adanya kinetik atau Uji beban dobutamin dosis rendah: adanya peningkatan kinetik

RULE: Kriteria Viabilitas CT
WHEN: Modalitas CT DAN Dinding dengan ketebalan >4 mm DAN densitas >30HU
THEN: Miokardium dinyatakan viabel
SOURCE_TEXT: CT | Dinding dengan ketebalan >4 mm dan densitas >30HU

RULE: Kriteria Viabilitas Nuklir
WHEN: Modalitas Nuklir DAN Uptake radioisotop >=50% (skor 0-2) pada studi istirahat
THEN: Miokardium dinyatakan viabel
SOURCE_TEXT: Nuklir | Uptake radioisotop dengan >=50% (skor 0-2) pada studi istirahat

=== VISUAL_RULES_END ===

SOURCE_IMAGE: rendered_pages/page-74.png
=== VISUAL_EXPLANATION_END visual_id=table_13 ===

=== PDF_PAGE 75 ===
SOURCE_FILE: TKMKBTingkatPusat2025.pdf
PDF_PAGE: 75
CONTENT_TYPE: page_text
=== PAGE_TEXT_START ===
BAB 2 REKOMENDASI TKMKB PUSAT

2.14.5.   Rekomendasi 2
          2.14.5.1. Rekomendasi Medis
                    a. Kriteria tindakan AKP yang tidak dilanjutkan ad
                       hoc IKP bila memenuhi salah satu kriteria di
                       bawah ini:
                       1) Pasien yang direncanakan operasi jantung
                           terbuka.
                       2) Pasien mengalami gangguan fungsi ginjal
                           dengan eGFR ≤60 ml/min/m2.
                       3) AKP yang memerlukan diagnosis fungsional
                           koroner (FFR atau dengan pemeriksaan
                           setara, misalnya QFR/iFR/DFR).
                       4) Lesi koroner kompleks yang memenuhi salah
                           satu kriteria berikut, yaitu:
                           a) CAD signifikan yang disertai kelainan katup
                               atau struktur jantung yang memerlukan
                               intervensi bedah.
                           b) Lesi      Kompleks       yang      melibatkan
                               Percabangan Pembuluh Utama (Complex
                               Left Main Bifurcation).
                           c) CAD 3VD dengan atau tanpa lesi Left Main.
                           d) Lesi dengan total panjang stent
                               diperkirakan >60 mm.
                           e) Lesi penyempitan ulang (Instent Restenosis)
                               pada IKP.
                           f) Lesi pada graft vena
                           g) Lesi dengan oklusi total kronik (chronic
                               total occlusion/CTO).
                           h) Lesi     percabangan       (bifurkasi)   yang
                               memerlukan       strategi     2   stent    di
                               percabangan.
                           i) Lesi kalsifikasi berat yang memerlukan
                               alat bantu (Rotablator/OAS/IVL/lain-lain).

                                 57
=== PAGE_TEXT_END ===

=== PDF_PAGE 76 ===
SOURCE_FILE: TKMKBTingkatPusat2025.pdf
PDF_PAGE: 76
CONTENT_TYPE: page_text
=== PAGE_TEXT_START ===
BAB 2 REKOMENDASI TKMKB PUSAT

                        b. Kriteria tindakan AKP dan IKP dilakukan secara
                           langsung (ad hoc PCI) sebagai berikut:
                           1) Tidak terdapat kriteria AKP tanpa dilanjutkan
                               IKP, atau
                           2) Prosedur IKP untuk revaskularisasi komplit
                               Dikecualikan bila ditemukan salah satu kondisi
                               di bawah ini :
                               a) eGFR <60 ml/min/1,73m2 ;
                               b) jumlah kontras yang telah digunakan
                                   melebihi 4x eGFR (untuk eGFR >60 ml/
                                   min/1,73m2);
                               c) waktu fluoroskopi >60 menit;
                               d) Dose Area Product (DAP) >500 Gray.cm2;
                               e) Komplikasi      (penyulit)  yang     dapat
                                   menyebabkan atau telah terjadi kondisi
                                   kegawatdaruratan;
                           maka dapat dilakukan IKP bertahap

                  2.14.5.2. Rekomendasi Manajerial
                                Menyediakan stent dengan            berbagai
                            macam ukuran sesuai kebutuhan

     2.14.6.   Permasalahan 3
                    Belum adanya cardiac conference atau cardiac conference
               belum terdokumentasikan dengan baik sehingga dapat
               dinilai terjadi pemberian layanan yang mempengaruhi mutu
               layanan dan terjadi in-efisiensi pelayanan. Contoh: 1) kasus
               yang dilakukan pemasangan 3 sten/PCI dengan 1 balon, 1
               CAG, 1 MSCT yang mempunyai DM, bila DM akan berpotensi
               penyumbatan kembali. Bukti cardiac conference tidak ada. Tidak
               pernah diperiksa HBA1C; 2) Beberapa kasus PCI 3 kali berturut-
               turut, dikonfirmasi apakah ada cardiac conference-nya, dijawab
               ada, namun saat dicek di hardcopy-nya tidak ada.

                                     58
=== PAGE_TEXT_END ===

=== PDF_PAGE 77 ===
SOURCE_FILE: TKMKBTingkatPusat2025.pdf
PDF_PAGE: 77
CONTENT_TYPE: page_text
=== PAGE_TEXT_START ===
BAB 2 REKOMENDASI TKMKB PUSAT

2.14.7.   Rekomendasi 3
          a. Perlu dibentuk Tim Jantung (Heart Team), yang terdiri dari
              multidisplin spesialis, yang akan memutuskan tindakan
              jantung diantaranya pada kasus Coronary Artery Disease
              (CAD) yang kompleks, kemudian tim akan memutuskan
              tindakan jantung dengan kriteria-kriteria tertentu yang
              telah ditetapkan.
          b. Kriteria-kriteria yang harus diputuskan oleh Tim Jantung
              dalam cardiac conference tersebut adalah Tindakan
              Intervensi Koroner Perkutan/IKP atau Percutaneous
              Coronary Intervention (PCI) Kompleks dengan indikasi pada
              kasus:
              1) Kasus Percabangan Pembuluh Utama Kompleks
                  (Complex Left Main Bifurcation); atau
              2) Three vessel disease (CAD 3 VD) dengan atau tanpa Left
                  Main Disease (LMD); atau
              3) CAD signifikan yang disertai kelainan katup atau
                  struktural jantung yang membutuhkan intervensi
                  bedah; atau
              4) Kasus yang dilakukan PCI kompleks dengan kondisi:
                  a) Lesi Percabangan dengan diameter cabang > 2,5
                      mm serta terdapat lesi osteal percabangan > 10
                      mm; atau
                  b) Lesi yang panjangnya > 60 mm atau 6 cm; atau
                  c) Memerlukan pemasangan stent > 3 stent di satu
                      pembuluh koroner; atau
                  d) Total oklusi.
           c. Konferensi Tim Jantung (heart team) dalam cardiac
              conference dilakukan minimal oleh 2 (dua) orang dokter
              yaitu:
              1) Sp.JP Intervensionis dan Sp. Bedah Thoraks
                  Kardiovaskular (BTKV); atau
              2) Sp.PD KKV Intervensionis dan Sp. Bedah Thoraks
                  Kardiovaskular (BTKV); atau
              3) Sp.JP Intervensionis dan Sp.JP Intervensionis (jika tidak
                  ada dokter Bedah Thoraks Kardiovaskular (BTKV)); atau

                                59
=== PAGE_TEXT_END ===

=== PDF_PAGE 78 ===
SOURCE_FILE: TKMKBTingkatPusat2025.pdf
PDF_PAGE: 78
CONTENT_TYPE: page_text
=== PAGE_TEXT_START ===
BAB 2 REKOMENDASI TKMKB PUSAT

                   4) Sp.JP Intervensionis dan Sp.PD KKV Intervensionis (jika
                      tidak ada dokter Bedah Thoraks Kardiovaskular (BTKV));
                      atau
                   5) Sp.PD KKV Intervensionis dan Sp.PD KKV Intervensionis
                      (jika tidak ada dokter Bedah Thoraks Kardiovaskular
                      (BTKV)).
                   d. Pengecualian dilakukan cardiac conference: apabila
                      pasien sebelumnya kondisi stabil berubah dalam
                      kondisi kegawatdaruratan.

     2.14.8.   Permasalahan 4
                   Terdapat tindakan intervensi koroner perkutan dengan
               LOS pendek dan heart failure sebagai diagnosis sekunder.

     2.14.9.   Rekomendasi 4
                   Kriteria pencatatan diagnosis heart failure sebagai diagnosis
               sekunder harus mempertimbangkan beberapa kondisi sebagai
               berikut:
               a. Heart failure tersebut baru muncul pada saat rawat inap
                   dan membutuhkan tata laksana tambahan selain terapi
                   untuk diagnosis utama, atau
               b. Heart failure telah ada sebelumnya namun tidak terkontrol
                   dan membutuhkan tata laksana tambahan selain terapi
                   untuk diagnosis utama, atau
               c. Terapi heart failure yang diberikan antara lain adalah
                   spironolakton, ACE inhibitor, ARB, ARNI, Beta Blocker, SGLT-
                   2 Inhibitor. Jika diperlukan dapat ditambahkan Furosemide
                   dan/atau Digoxin, sesuai klinis.

     2.14.10. Referensi
              a. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/
                  MENKES/1419/2023 tentang Pedoman Nasional Pelayanan
                  Kedokteran Tata Laksana Angina Pektoris Stabil.
              b. Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia,
                  2021, Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Intervensi
                  Koroner Perkutan.

                                      60
=== PAGE_TEXT_END ===

=== PDF_PAGE 79 ===
SOURCE_FILE: TKMKBTingkatPusat2025.pdf
PDF_PAGE: 79
CONTENT_TYPE: page_text
=== PAGE_TEXT_START ===
BAB 2 REKOMENDASI TKMKB PUSAT

2.15. Extracorporeal Shock Wave Lithotripsy (ESWL)
            Tema pada bagian ini adalah mengenai prosedur extracorporeal
      shock wave lithotripsy (ESWL) untuk batu saluran kemih. Berdasarkan
      Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Batu Saluran
      Kemih HK.01.07/MENKES/1560/2022, terdapat beberapa pilihan terapi
      pengangkatan batu saluran kemih, salah satunya adalah prosedur ESWL.
      Prosedur tersebut dapat dilakukan pada kondisi sebagai berikut:
      a. Batu ginjal ukuran 10-20 mm.
      b. Batu ureter ukuran maksimal 20 mm dan dilakukan dengan guiding
          c-arm dan USG.
      c. Dapat dimungkinkan dilakukan pada batu ginjal ukuran > 20 mm
          yang mempunyai kontraindikasi dilakukan tindakan endourologi,
          dengan didahului pemasangan DJ stent.
      d. Batu dengan densitas maksimal 1.000 HU.
      e. Jarak kulit dengan batu maksimal 10 cm.
      f. Kewenangan pelaksanaan tindakan ESWL ada pada Dokter Spesialis
          Urologi.
            Berdasarkan data utilisasi program Jaminan Kesehatan, jumlah
      kasus tindakan ESWL pada Tahun 2023 sebesar 119.676 kasus dengan
      biaya Rp566.159.169.400,00. Utilisasi ini meningkat dari Tahun 2022 yaitu
      sebesar 86.161 kasus dengan biaya sebesar Rp385.249.253.400,00.

     2.15.1.   Klasifikasi ICD
                    Prosedur ESWL memiliki nama prosedur 98.51
               extracorporeal shockwayve lithotripsy (ESWL) of the kidney,
               ureter

     2.15.2.   Permasalahan
                    Adanya tren frekuensi ESWL yang berulang dan belum
               jelasnya penetapan indikasi untuk dilakukannya ESWL.

     2.15.3.   Rekomendasi
                2.15.3.1. Rekomendasi Medis
                          a. Tata laksana dari ESWL disesuaikan dengan
                             Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran

                                      61
=== PAGE_TEXT_END ===

=== PDF_PAGE 80 ===
SOURCE_FILE: TKMKBTingkatPusat2025.pdf
PDF_PAGE: 80
CONTENT_TYPE: page_text
=== PAGE_TEXT_START ===
BAB 2 REKOMENDASI TKMKB PUSAT

                            Tata Laksana Batu Saluran Kemih HK.01.07/
                            MENKES/1560/2022.
                       b.   Laporan tindakan ESWL harus mencantumkan
                            ukuran batu serta letak atau posisi batu.
                       c.   Dalam menentukan indikasi medis dilakukan
                            prosedur ESWL, perlu mencantumkan ukuran
                            batu, lokasi batu, dan densitas batu. Untuk
                            indikasi ESWL guided ultrasound dipergunakan
                            untuk batu ginjal dan pasien dengan BMI <30.
                       d.   Perlunya ada informed consent sebelum dilakukan
                            prosedur ESWL dan dalam pelaksanaan ESWL
                            yang didasarkan pada hasil USG dan NCCT (Non-
                            contrast CT Scan) yang memenuhi persyaratan
                            dilaksanakannya tindakan ESWL.
                       e.   Mencantumkan frekuensi dan alasan ESWL jika
                            dilakukan berulang, seperti jenis batu keras,
                            pasien dengan komorbid, dan lain lain.
                       f.   Evaluasi tindakan ESWL dapat dilakukan
                            menggunakan USG atau BNO, sebelum dilakukan
                            tindakan pengulangan ESWL, perlu dilakukan
                            imaging baru sebagai dasar evaluasi efektifitas
                            dari prosedur ESWL sebelumnya.
                       g.   Perlu dilakukan evaluasi efektifitas dari tindakan
                            ESWL dengan dibuktikan dokumen medis yang
                            memuat kondisi sebelum dan sesudah dilakukan
                            tindakan.
                       h.   Pasien yang telah dilakukan ESWL maksimal 4
                            (empat) kali pada satu sisi (kanan atau kiri) dalam
                            kurun waktu satu tahun berlaku akumulasi untuk
                            seluruh batu saluran kemih, dan dirasakan tidak
                            efektif, maka Dokter Urologi wajib menyusun
                            rencana terapi selanjutnya. Batas maksimal untuk
                            batu ginjal yaitu maksimal 3500 ketukan untuk
                            batu saluran kemih dengan durasi 2 – 4 minggu
                            untuk dilakukan ESWL kembali pada sisi yang
                            sama.

                                    62
=== PAGE_TEXT_END ===

=== PDF_PAGE 81 ===
SOURCE_FILE: TKMKBTingkatPusat2025.pdf
PDF_PAGE: 81
CONTENT_TYPE: page_text
=== PAGE_TEXT_START ===
BAB 2 REKOMENDASI TKMKB PUSAT

         i. Prosedur ESWL yang sudah dilakukan 4 kali tidak
            dilakukan lagi karena berbahaya bagi pasien.
            Interval pembentukan batu baru paling cepat
            adalah 4 bulan dengan dibuktikan pemeriksaan
            CT Scan.
         j. Goal therapy dapat dilihat melalui USG atau CT
            Scan, jika ukuran batu 1 – 2 mm dapat dilakukan
            pemberian terapi obat untuk membantu
            pengeluaran batu dan edukasi untuk melakukan
            aktifitas fisik.
         k. Pasien dengan komorbid berat risiko tinggi dapat
            dilakukan prosedur ESWL dibuktikan dengan data
            pendukung yang telah dikonfirmasi oleh Dokter
            Penanggung Jawab Pasien dengan diagnosis
            terkait.
         l. Pemeriksaan      penunjang    yang    dianjurkan
            tergantung terhadap jenis tindakan yang akan
            dilakukan, jika tindakan yang dilakukan adalah
            tindakan invasif, maka dianjurkan pemeriksaan
            penunjang menggunakan CT Scan dan jika
            tindakan yang dilakukan adalah non invasif seperti
            ESWL maka CT Scan tidak terlalu dibutuhkan,
            CT Scan hanya dibutuhkan untuk mengetahui
            tingkat kekerasan atau densitas batu karena alat
            ESWL memiliki batasan efektifitas tergantung
            dari tingkat densitas batu.

2.15.3.2. Rekomendasi Manajerial
          a. Pelaksanaan ESWL di fasilitas kesehatan harus
             mengacu pada PNPK.
          b. Fasilitas kesehatan membuat turunan PNPK
             dalam bentuk PPK dan clinical pathway.

                     63
=== PAGE_TEXT_END ===

=== PDF_PAGE 82 ===
SOURCE_FILE: TKMKBTingkatPusat2025.pdf
PDF_PAGE: 82
CONTENT_TYPE: page_text
=== PAGE_TEXT_START ===
BAB 2 REKOMENDASI TKMKB PUSAT

     2.15.4.   Referensi
                    Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/
               1560/2022 tentang Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran
               Tata Laksana Batu Saluran Kemih.

2.16. Rehabilitasi Medik
            Tema pada bagian ini adalah mengenai prosedur rehabilitasi medik.
      Pelayanan rehabilitasi medik adalah pelayanan kesehatan terhadap
      gangguan fungsi yang diakibatkan oleh keadaan atau kondisi sakit,
      penyakit atau cedera melalui panduan intervensi medik, keterapian fisik,
      dan/atau rehabilitatif untuk mencapai kemampuan fungsi optimal.
            Berdasarkan data utilisasi program Jaminan Kesehatan, tren kasus
      rehabilitasi medik meningkat setiap tahunnya. Pada lingkup nasional
      Tahun 2023, kasus rehabilitasi medik menduduki top 2 CBG kasus
      terbanyak. Jumlah kasus tindakan rehabilitasi medik pada Tahun 2023
      sebesar 15.209.569 kasus dengan biaya Rp2.301.140.893.728,00. Utilisasi
      ini meningkat dari tahun 2022 yaitu sebesar 10.876.428 kasus dengan
      biaya sebesar Rp1.462.486.306.027,00.

     2.16.1.   Klasifikasi ICD
                    Prosedur terapi rehabilitasi medik berdasarkan ICD-9-CM
               2010.

     2.16.2.   Permasalahan
               a. Kunjungan yang banyak dalam satu bulan mencapai 13 –
                  17 kali dan adanya prolonged rehabilitation atau kunjungan
                  rehabilitasi medik yang menahun (terdapat yang sampai
                  lima tahun), namun sebagian besar tidak ditemukan lembar
                  re-asesmen.
               b. Ketidaksesuaian dalam tindakan rehabilitasi medik
                  terhadap standardisasi pelayanan rehabilitasi medik.
               c. Tidak adanya evaluasi dari DPJP utama setelah masa terapi
                  rehabilitasi medik.
               d. Pemberian terapi melebihi jumlah atau frekuensi yang
                  ditentukan oleh DPJP.

                                     64
=== PAGE_TEXT_END ===

=== PDF_PAGE 83 ===
SOURCE_FILE: TKMKBTingkatPusat2025.pdf
PDF_PAGE: 83
CONTENT_TYPE: page_text
=== PAGE_TEXT_START ===
BAB 2 REKOMENDASI TKMKB PUSAT

2.16.3.   Rekomendasi
          2.16.3.1. Rekomendasi Medis
                    a. Standardisasi pelayanan rehabilitasi medik
                       (termasuk frekuensi kunjungan, waktu evaluasi/
                       re-asesmen dan goal terapi) mengacu pada
                       Standar Pelayanan Medik yang dikeluarkan oleh
                       PERDOSRI.
                    b. Pada saat konsultasi atau evaluasi (re-asesmen)
                       harus dituliskan ke dalam rekam medik sekurang-
                       kurangnya memuat Subjective, Objective, Action,
                       Planning (SOAP) yang berisi:
                       1) anamnesis/keluhan pasien;
                       2) objektif: catatan perkembangan pasien
                           (meliputi pemeriksaan fisik dan/atau uji fungsi
                           dan/atau hasil pemeriksaan penunjang);
                       3) diagnosis medis dan diagnosis fungsi;
                       4) goal of treatment/ target of treatment;
                       5) tata laksana/ program rehabilitasi medik;
                       6) edukasi;
                       7) frekuensi kunjungan;
                       8) rencana waktu evaluasi (re-asesmen); dan
                       9) rencana tindak lanjut (apabila diperlukan).
                    c. Perlu dilakukan evaluasi (re-asesmen) oleh
                       Dokter Sp.KFR untuk menilai kondisi klinis dan
                       kemampuan fungsional pasien serta menentukan
                       program       rehabilitasi  medik      selanjutnya
                       dengan mempertimbangkan goal therapy
                       dan prognosis sesuai perjalanan penyakitnya,
                       dan dikomunikasikan kepada DPJP Perujuk
                       dalam bentuk catatan perkembangan pasien
                       terintegrasi.
                    d. Apabila goal therapy tidak tercapai seperti yang
                       tertuang di dalam Standar Pelayanan Medik (SPM)
                       PERDOSRI, maka pasien dapat dilakukan evaluasi
                       (re-asesmen) oleh Dokter Sp.KFR, DPJP Perujuk,
                       Dokter Spesialis lain yang terkait atau dirujuk ke

                                65
=== PAGE_TEXT_END ===

=== PDF_PAGE 84 ===
SOURCE_FILE: TKMKBTingkatPusat2025.pdf
PDF_PAGE: 84
CONTENT_TYPE: page_text
=== PAGE_TEXT_START ===
BAB 2 REKOMENDASI TKMKB PUSAT

                            fasilitas kesehatan yang lebih tinggi atau dirujuk
                            ke Subspesialis KFR.
                       e.   Untuk pasien yang memiliki kondisi tertentu
                            dengan penatalaksanaan definitifnya adalah
                            operasi, namun pasien menolak operasi atau
                            alasan kondisi medis pasien sehingga tidak
                            memungkinkan        dilakukan     operasi   maka
                            diperlukan evaluasi (re-asesmen) untuk membuat
                            goal therapy dan memberikan edukasi kepada
                            pasien yang tercatat dalam rekam medis.
                       f.   Target yang tidak dapat ditegaskan dengan
                            Visual Analog Scale (VAS) dilakukan dengan
                            penilaian fungsional pasien sesuai dengan goal
                            of treatment yang ditetapkan.
                       g.   Untuk Visual Analog Scale 2 – 3, dapat
                            dikembalikan ke DPJP utama atau dilakukan
                            rehabilitasi medik secara mandiri. Apabila goal
                            of treatment tercapai maka program Rehabilitasi
                            Medik dapat diterminasi dan diberikan Home
                            program atau dikembalikan kepada DPJP Perujuk.
                       h.   Untuk kasus low back pain mekanik dilakukan di
                            FKTP sesuai dengan Standar Kompetensi Dokter
                            Indonesia (SKDI) dan sebagai bagian pelayanan
                            Rehabilitasi Medik Dasar.
                       i.   Untuk prosedur heat therapy dapat dilakukan
                            sebelum atau sesudah exercise tanpa fragmentasi
                            tindakan.
                       j.   Setiap konsultasi atau asesmen yang dilakukan
                            harus dilengkapi dengan keterangan diagnosis
                            fungsi dan goal therapy.
                       k.   Terdapat lembar rujukan balik dari DPJP
                            rehabilitasi medik ke DPJP utama dengan isi
                            laporan hasil pengobatan.

                                    66
=== PAGE_TEXT_END ===

=== PDF_PAGE 85 ===
SOURCE_FILE: TKMKBTingkatPusat2025.pdf
PDF_PAGE: 85
CONTENT_TYPE: page_text
=== PAGE_TEXT_START ===
BAB 2 REKOMENDASI TKMKB PUSAT

          2.16.3.2. Rekomendasi Manajerial
                    a. Penyesuaian alur pelayanan rehabilitasi medik
                       sesuai dengan pedoman.
                    b. Hasil dari asesmen/re-asesmen serta uji fungsi
                       (apabila diperlukan) harus menjadi panduan
                       dalam rencana terapi dan harus menjadi lampiran
                       dokumen yang didokumentasikan dengan baik
                       dalam rekam medis serta dilampirkan dalam
                       proses penagihan.
                    c. Rumah Sakit memastikan sarana prasarana
                       kelengkapan rehabilitasi medik sesuai ketentuan
                       yang berlaku.
                    d. Rumah Sakit melakukan kajian utilisasi secara
                       mandiri dengan mengacu pada pedoman standar
                       pelayanan yang berlaku.
                    e. Perlu dilakukan Komunikasi, Informasi, dan
                       Edukasi (KIE) pada pasien, terutama pasien lansia.

2.16.4.   Referensi
              Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan
          Rehabilitasi, Panduan Praktik Klinis Kedokteran Fisik dan
          Rehabilitasi.

                                67
=== PAGE_TEXT_END ===

=== PDF_PAGE 86 ===
SOURCE_FILE: TKMKBTingkatPusat2025.pdf
PDF_PAGE: 86
CONTENT_TYPE: page_text
=== PAGE_TEXT_START ===
BAB 3
                                    PENUTUP

       Buku Rekomendasi Hasil Audit Medis merupakan bentuk upaya yang
dilakukan Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya dalam mendukung terlaksananya
kendali mutu dan kendali biaya dalam JKN melalui pemberian rekomendasi
hasil audit medis yang telah dilakukan oleh TKMKB Pusat, TKMKB Provinsi, dan
TKMKB Cabang.
       Akhir kata, buku ini diharapkan dapat dijadikan acuan dan menjadi
rekomendasi bagi kasus-kasus berdasarkan tema audit medis. Diharapkan buku
ini dapat memberikan kontribusi positif, dan kritik serta saran selalu dinantikan
untuk hasil yang lebih baik di masa mendatang.

                                       68
=== PAGE_TEXT_END ===

=== PDF_PAGE 87 ===
SOURCE_FILE: TKMKBTingkatPusat2025.pdf
PDF_PAGE: 87
CONTENT_TYPE: page_text
=== PAGE_TEXT_START ===
——— eS
=== PAGE_TEXT_END ===

=== PDF_PAGE 88 ===
SOURCE_FILE: TKMKBTingkatPusat2025.pdf
PDF_PAGE: 88
CONTENT_TYPE: page_text
=== PAGE_TEXT_START ===
153 BPJS Kesehatan

@»,6 Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

TIM KENDALI MUTU DAN KENDALI BIAYA
(TKMKB)

BPJS Kesehatan Kantor Pusat

Jl. Letjen. Suprapto Kavling 20 No. 14
Cempaka Putih, Jakarta Pusat 10510
Telp. : 021 - 4212938 (Hunting)

Fax. : 021 - 4212940
=== PAGE_TEXT_END ===

=== CORPUS_END ===
