BAB III 
KODING INA-CBG 
 
Koding adalah kegiatan memberikan kode diagnosis utama dan diagnosis 
sekunder sesuai dengan ICD-10 Versi Tahun 2010 yang diterbitkan oleh WHO 
serta memberikan kode tindakan/prosedur sesuai dengan ICD-9-CM Versi  
Tahun 2010. 
Koding sangat penting dalam sistem pembiayaan prospektif yang akan 
menentukan besarnya biaya yang dibayarkan ke FKRTL. Aturan dan pedoman 
koding yang digunakan dalam INA-CBG adalah aturan koding morbiditas.   
Koding dalam INA–CBG menggunakan ICD-10 Versi Tahun 2010 untuk 
mengodekan diagnosis utama dan diagnosis sekunder serta menggunakan ICD-
9-CM Versi Tahun 2010 untuk mengodekan tindakan/prosedur. Sumber data 
untuk mengodekan INA-CBG berasal dari resume medis yaitu data diagnosis 
dan tindakan/prosedur, apabila diperlukan dapat dilihat dalam berkas rekam 
medis. Ketepatan koding diagnosis dan tindakan/prosedur sangat berpengaruh 
terhadap hasil grouper dalam aplikasi INA-CBG.  
Diagnosis utama merupakan diagnosis yang ditegakkan oleh dokter pada 
akhir episode perawatan yang menyebabkan pasien mendapatkan perawatan atau pemeriksaan lebih lanjut. Jika terdapat lebih dari satu diagnosis, maka dipilih yang menggunakan sumber daya paling banyak dengan tetap 
berpedoman pada aturan koding sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri 
ini, kecuali dalam kondisi tertentu. Kondisi tertentu tersebut beserta 
penyelesaiannya akan disepakati bersama antara Kementerian Kesehatan dengan BPJS Kesehatan. Sumber daya adalah segala dukungan berupa 
konsultasi, pemeriksaan, tindakan, tenaga, bahan medis habis pakai, alat kesehatan, pengetahuan, teknologi, pemeriksaan penunjang, dan/atau 
dukungan lainnya yang digunakan untuk menghasilkan manfaat sebagai bagian dari proses tata laksana dalam pelayanan kesehatan. Jika tidak 
terdapat diagnosis yang dapat ditegakkan pada akhir episode perawatan  
setelah melakukan pemeriksaan berdasarkan standar pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku, maka gejala utama, hasil pemeriksaan penunjang 
yang tidak normal atau masalah lainnya dipilih menjadi diagnosis utama.  
Diagnosis Sekunder merupakan diagnosis yang menyertai diagnosis 
utama pada saat pasien masuk atau yang terjadi selama episode perawatan. 
Diagnosis sekunder merupakan komorbiditas dan/atau komplikasi.  
Komorbiditas adalah penyakit yang menyertai diagnosis utama atau kondisi 
yang sudah ada sebelum pasien masuk perawatan dan membutuhkan 
pelayanan kesehatan/tata laksana setelah masuk maupun selama perawatan.  
Sedangkan komplikasi adalah penyakit yang timbul dalam masa 
perawatan dan memerlukan pelayanan tambahan yang mendapatkan 
tatalaksana sewaktu episode pelayanan, baik yang disebabkan oleh kondisi 
yang ada atau muncul akibat dari pelayanan kesehatan yang diberikan kepada 
pasien.  
A. ICD-10 Versi Tahun 2010 
ICD-10 Versi Tahun 2010 terdiri dari 3 volume  dan 22 bab dengan 
rincian sebagai berikut: 
1. volume 1 merupakan daftar tabulasi dalam kode alfanumerik tiga 
atau empat karakter dengan inklusi dan eksklusi, beberapa aturan 
pengodean, klasifikasi morfologis neoplasma, daftar tabulasi khusus 
untuk morbiditas dan mortalitas, definisi tentang penyebab kematian serta peraturan mengenai nomenklatur
;  
2. volume 2 merupakan manual instruksi dan pedoman pengunaan ICD-
10 Versi Tahun 2010; dan 
3. volume 3 merupakan Indeks alfabetis, daftar komprehensif semua 
kondisi yang ada di daftar tabulasi (volume 1), daftar sebab luar 
gangguan (external cause), tabel neoplasma serta petunjuk memilih 
kode yang sesuai untuk berbagai kondisi yang tidak ditampilkan 
dalam tabular  list. 
 Aturan Koding Morbiditas ICD-10 Versi Tahun 2010: 
1. Dalam hal koder tidak berhasil melakukan klarifikasi kepada Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP), maka koder menggunakan rule  
MB1 sampai MB5 untuk memilih kembali kode diagnosis utama (‘re-
seleksi’) yaitu: 
a. rule MB1  
Rule MB1 merupakan kondisi minor tercatat sebagai 
diagnosis utama, sedangkan kondisi yang lebih berarti dicatat 
sebagai diagnosis sekunder. 
Ketika kondisi minor atau yang telah berlangsung lama 
atau masalah insidental tercatat sebagai diagnosis utama , 
sedangkan kondisi yang lebih berarti, relevan dengan 
pengobatan dan/atau prosedur yang diberikan dan/atau 
spesialisasi perawatan tercatat sebagai diagnosis sekunder,  
maka reseleksi kondisi yang berarti tersebut sebagai diagnosis 
utama. 
1) contoh 1: Diagnosis Utama : Sinusitis akut Diagnosis Sekunder : Karsinoma endoserviks  
Hipertensi 
Prosedur : Histerektomi total 
Spesialisasi : Ginekologi 
Pasien di rumah sakit selama tiga minggu. Dikode C53.0 (Malignant Neoplasm, Endocervix) sebagai diagnosis utama, sinusitis akut dan hipertensi sebagai diagnosis sekunder. 
2) contoh 2: 
Diagnosis Utama : Arthritis rematoid 
Diagnosis Sekunder : Diabetes mellitus   Hernia femoralis terpuntir 
  Arteriosklerosis generalisata 
 Prosedur : Herniorrhaphy  
Spesialisasi : Bedah umum 
Pasien di rumah sakit selama tiga minggu. Dikode K41.3 (Unilateral Or Unspecified Femoral Hernia, With Obstruction, Without Gangrene)  sebagai diagnosis 
utama, arthritis rematoid, diabetes mellitus, dan arteriosklerosis generalisata sebagai diagnosis sekunder.       

b. rule MB2  
 Rule MB2 merupakan beberapa kondisi dicatat sebagai 
diagnosis utama. 
Jika beberapa kondisi yang tidak bisa dikode bersamaan 
tercatat sebagai diagnosis utama, dan menunjukkan bahwa satu 
di antaranya adalah diagnosis utama pada asuhan pasien, pilih 
kondisi tersebut. Jika tidak, pilih kondisi yang sesuai dengan 
spesialisasi yang menangani. 
1) contoh 1: Diagnosis Utama : Katarak   Meningitis stafilokokus 
  Penyakit jantung iskemik. 
Diagnosis Sekunder : -  
Spesialisasi : Neurologi 
Pasien di rumah sakit selama lima minggu.  Dikode G00.3 (Staphylococcal Meningitis ) sebagai diagnosis 
utama, katarak dan penyakit jantung iskemik sebagai 
diagnosis sekunder. 
2) contoh 2: Diagnosis Utama : Bronkitis obstruktif kronis   Hipertrofi prostat 
  Psoriasis vulgaris 
Diagnosis Sekunder : - 
Spesialisasi : Kulit dan Kelamin 
Dikode L40.0 (Psoriasis vulgaris) sebagai diagnosis utama, 
bronkitis obstruktif kronis dan hipertrofi prostat sebagai 
diagnosis sekunder. 
3) contoh 3: Diagnosis Utama : Gastritis kronis 
  Keganasan sekunder di nodus limfe 
axilla    
  Karsinoma mammae 
Diagnosis Sekunder : - Prosedur : Mastektomi 
Dikode C50.9 (Malignant Neoplasm, Breast, Unspecified ) 
sebagai diagnosis utama, gastritis kronis dan keganasan sekunder di nodus limpe axilla sebagai diagnosis sekunder. 
c. rule MB3 
 Rule MB3 merupakan kondisi yang dicatat sebagai 
diagnosis utama merupakan gejala dari kondisi yang telah 
didiagnosis dan diobati. 
Jika suatu gejala atau tanda (pada umumnya 
diklasifikasikan pada Bab XVIII), atau suatu masalah yang bisa diklasifikasikan pada Bab XXI, dicatat sebagai diagnosis utama, dan merupakan tanda, gejala atau masalah dari kondisi yang telah didiagnosis sebagai diagnosis sekunder dan telah dirawat, maka pilihlah kondisi yang didiagnosis tersebut sebagai diagnosis utama. 
1) contoh 1: Diagnosis Utama : Hematuria Diagnosis Sekunder : Varises vena tungkai   Papilomata dinding belakang kandung kemih 
Pengobatan : Eksisi diatermi papillomata 
Spesialisasi : Urologi 
Dikode D41.4 (Neoplasm Of Uncertain Or Unknown Behaviour Of Bladder) sebagai diagnosis utama,  hematuria 
dan varises vena tungkai sebagai diagnosis sekunder. 
2) contoh 2: 
Diagnosis Utama : Koma 
Diagnosis Sekunder : Penyakit jantung iskemik   Otosklerosis 
  Diabetes mellitus, insulin dependent 
Spesialisasi : Endokrinologi 
Perawatan : Penentuan dosis insulin yang tepat 
Dikode E10.0 ( Insulin-Dependent Diabetes Mellitus With 
Coma ) sebagai diagnosis utama, koma disebabkan oleh 
diabetes mellitus, sehingga digunakan kode kombinasi. Penyakit jantung iskemik dan otosklerosis sebagai diagnosis 
sekunder 
3) contoh 3: 
Diagnosis Utama : Kejang demam Diagnosis Sekunder  : Anemia 
Dikode R56.0 (Febrile Convulsions) sebagai diagnosis utama. 
Anemia dikode sebagai diagnosis sekunder. Rule MB3 tidak 
berlaku karena diagnosis utama  bukan gejala yang 
mewakili diagnosis sekunder. 
d. rule MB4 
 Rule MB4 merupakan kespesifikan. Jika suatu diagnosis 
dicatat sebagai diagnosis utama yang menggambarkan kondisi 
yang bersifat umum, sedangkan ada diagnosis lain yang lebih spesifik/rinci mengenai anatomi atau penyebab, maka dipilih diagnosis yang lebih spesifik/rinci sebagai diagnosis utama.  
1) contoh 1 : Diagnosis Utama : Cerebrovascular accident  
Diagnosis Sekunder : Diabetes mellitus 
   Hipertensi 
  Perdarahan otak 
Dikode I61.9 ( Intracerebral Haemorrhage, Unspecified ) 
sebagai diagnosis utama, diabetes mellitus dan hipertensi 
sebagai diagnosis sekunder, dan cerebrovascular accident  
tidak dikoding. 
2) contoh 2 : 
Diagnosis Utama : Penyakit jantung kongenital 
Diagnosis Sekunder : Defek septum ventrikel Dikode Q21.0 (Ventricular septal defect ) sebagai diagnosis 
utama dan penyakit jantung kongenital tidak dikoding 
e. rule MB5 
 Rule MB5 merupakan diagnosis alternatif, yaitu: 
1) jika terdapat gejala atau tanda yang ditulis sebagai 
diagnosis utama yang kemungkinan saling berkaitan, maka 
gejala tersebut sebagai diagnosis utama. 
contoh: 
Diagnosis Utama : Sakit kepala mungkin karena stress  
atau tegangan otot   atau sinusitis akut 
Diagnosis Sekunder : - 
 Dikode R51 (Headache ) sebagai diagnosis utama  
2) jika terdapat dua atau lebih diagnosis tertulis sebagai 
diagnosis utama, maka dipilih diagnosis yang paling 
pertama ditulis oleh DPJP sebagai diagnosis utama. 
Contoh: 
Diagnosis Utama : Kholesistitis akut atau pankreatitis 
akut 
Diagnosis Sekunder : - 
Dikode K81.0 (Acute Cholecystitis ) sebagai diagnosis utama  
2. Aturan Koding Spesifik 
a. Pengodean kondisi dugaan (suspek), gejala, penemuan 
abnormal, dan situasi tanpa penyakit. 
Jika pasien dalam episode rawat, koder harus hati-hati 
dalam mengklasifikasikan Diagnosis Utama pada Bab XVIII  
(Kode R) dan XXI (Kode Z). 
Jika diagnosis yang lebih spesifik belum ditegakkan sampai 
akhir episode perawatan atau tidak ada penyakit atau cedera 
pada saat dirawat yang bisa dikode, maka kode dari Bab XVIII dan XXI dapat digunakan sebagai kode diagnosis utama (lihat juga rules  MB3 dan MB5). 
Kategori Z03.– ( Medical observation and evaluation for 
suspected diseases and conditions ) digunakan untuk diagnosis 
“suspek” setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan sesuai 
dengan standar pelayanan dan diagnosis  tidak 
ditegakkan.   
Diagnosis suspek adalah: 
1) diagnosis sebelum diagnosis pasti dapat ditegakkan; dan/atau 
2) diagnosis yang ditegakkan berdasarkan hasil pemeriksaan 
klinis dan/atau pemeriksaan penunjang.  
Contoh diagnosis suspek antara lain: 
1) contoh 1: 
Ditemukan massa/benjolan di payudara kiri 
berdasarkan hasil pemeriksaan klinis yang prominen maka 
diagnosis utama adalah suspek neoplasma di payudara kiri sehingga dikode Z03.1 (Observation For Suspected Malignant 
Neoplasm) . 
Untuk kasus neoplasma dengan hasil pemeriksaan 
patologi anatomi (PA) dinyatakan sebagai neoplasm of 
uncertain or unknown behaviour maka menggunakan kode 
diagnosis D37-D48 tergantung lokasinya. 
2) contoh 2: 
Diagnosis utama : Neoplasma faring  
Diagnosis sekunder : -  Tindakan : Pemeriksaan PA dengan hasil jenis 
tumor tidak diketahui 
Dikode D37.0 (Neoplasm of Uncertain or Unknown Behaviour  
of Lip, Oral Cavity and Pharynx) sebagai diagnosis utama 
dan 90.34 (Microscopic examination of specimen from ear, 
nose, throat, and larynx, parasitology) sebagai tindakan. 
3) contoh 3: Diagnosis Utama : Epistaxis berat Diagnosis Sekunder : - Pasien dirawat satu hari. Tidak ada laporan prosedur atau pemeriksaan. Dikode R04.0 (Epistaxis ). Ini bisa diterima karena pasien 
jelas dirawat hanya untuk kondisi darurat. 
b. Pengodean kondisi multipel. 
Diagnosis untuk kondisi multipel seperti cedera multipel, 
gejala sisa (sekuele) multipel dari penyakit atau cedera 
sebelumnya, atau kondisi multipel yang terjadi pada penyakit 
Human Immunodeficiency Virus  (HIV ), yaitu:   
1) jika salah satu kondisi yang jelas lebih berat dan lebih 
banyak menggunakan sumber daya dibandingkan dengan 
yang lain, maka dicatat sebagai diagnosis utama dan yang 
lainnya sebagai diagnosis sekunder. 
2) jika tidak ada satu kondisi yang lebih dominan, maka 
diagnosis seperti fraktur multipel, cedera kepala multiple, 
atau penyakit HIV  yang menyebabkan infeksi multipel 
merupakan diagnosis utama, dan kondisi spesifik sebagai 
diagnosis sekunder. 

Contoh kondisi multipel antara lain: 
1) contoh 1 : 
Diagnosis Utama : HIV disease resulting in multiple 
infections 
Diagnosis Sekunder : HIV disease resulting in candidiasis 
 HIV disease resulting in other viral 
infections 
Dikode B20.7 (HIV  disease resulting in multiple infections ) 
sebagai diagnosis utama, B20.4 (HIV  disease resulting in 
candidiasis) dan B20.3 (HIV  disease resulting in other viral 
infections) sebagai diagnosis sekunder. 
2) contoh 2 : Diagnosis Utama : Multiple open fracture of femur  
Diagnosis Sekunder : Open f racture of shaft of femur 
                                    Open f racture of lower of end of 
femur 
Dikode S72.71 (multiple open fracture of femur ) sebagai 
diagnosis utama, S72.31 (open fracture of shaft of femur) 
dan open S72.41 ( fracture of lower of end of femur) sebagai 
diagnosis sekunder. 
3) contoh 3 : Diagnosis Utama : Multiple closed fr acture upper  
limbs 
Diagnosis Sekunder : closed fr acture  shaft humerus 
  closed fracture radius ulna 
Tindakan : ORIF humerus 
  ORIF radius ulna 
Dikode T02.40 (Multiple closed fr acture  upper  limbs) 
sebagai diagnosis utama, S42.30 (closed fr acture  shaft 
humerus) dan S52.30 (closed fracture radius ulna ) sebagai 
diagnosis sekunder.
 Kode 79.31 (Open reduction of fracture 
with internal fixation, humerus) dan 79.02 (Closed reduction of fracture without internal fixation, radius and ulna ) sebagai 
tindakan. 

c. Pengodean kategori kombinasi. 
ICD-10 menyediakan kategori tertentu dimana dua 
diagnosis yang berhubungan diwakili oleh satu kode.  
1) contoh 1: 
Diagnosis Utama : Gagal ginjal 
Diagnosis Sekunder : Penyakit ginjal hipertensi 
Dikode I12.0 (Hypertensive Renal Disease With Renal 
Failure) sebagai diagnosis utama. 
2) contoh 2: 
Diagnosis Utama : Glaukoma karena peradangan mata 
Diagnosis Sekunder : – Dikode H40.4 (Glaucoma Secondary to Eye Inflammation ) 
sebagai diagnosis utama. 
3) contoh 3: 
Diagnosis Utama : Obstruksi usus 
Diagnosis Sekunder : Hernia inguinalis kiri Dikode K40.3 (Unilateral or Unspecified Inguinal Hernia, With 
Obstruction, Without Gangrene ) sebagai diagnosis utama. 
4) contoh 4: 
Diagnosis Utama : Katarak diabetes tergantung insulin 
Diagnosis Sekunder : Hipertensi 
Spesialisasi : Oftalmologi 
Dikode E10.3† ( Insulin-Dependent Diabetes Mellitus with 
Ophthalmic Complications) sebagai diagnosis utama dan 
H28.0* (Diabetic Cataract (E10-E14 w ith Common Fourth 
Character 3 ) serta I10 (Essential (Primary) Hypertension ) 
sebagai diagnosis sekunder. 
d. Pengodean sekuele kondisi tertentu. 
Kode ICD-10 Versi Tahun 2010 untuk sekuele (“sequelae of  
...”) yaitu B90-B94, E64.-, E68, G09, I69.-, O97, T90-T98, dan 
Y85-Y89. Kode sekuele digunakan untuk menunjukkan kondisi 
yang tidak didapatkan lagi. 
Aturan koding untuk sekuele yaitu: 
1) jika terdapat kondisi yang lebih spesifik daripada sekuele, 
sebagai penyebab masalah yang saat ini sedang diperiksa 
atau diobati, maka kondisi tersebut menjadi diagnosis 
utama dan kode “sequelae of  ...” ditambahkan sebagai 
diagnosis sekunder. 
a) contoh 1: Diagnosis Utama : Dysphasia akibat infark otak lama 
Diagnosis Sekunder : -  
Dikode R47.0 (Dysphasia a nd Aphasia ) sebagai 
diagnosis utama dan I69.3 (Sequelae of Cerebral 
Infarction ) sebagai diagnosis sekunder. 
b) contoh 2: 
Diagnosis Utama : Osteoartritis sendi panggul akibat fraktur lama panggul karena kecelakaan kendaraan bermotor 10 tahun yang lalu 
Diagnosis Sekunder : -  
Dikode M16.5 (O ther post -traumatic coxarthrosis) 
sebagai diagnosis utama dan T93.1 (Sequelae of 
Fracture of Femur) sebagai diagnosis sekunder. 
c) contoh 3: Diagnosis Utama : Epilepsi akibat abses lama otak. 
Spesialisasi : Neurologi 
Dikode G40.9 (Epilepsy, Unspecified) sebagai diagnosis 
utama dan G09 (Sequelae of inflammatory diseases of 
central nervous system) sebagai diagnosis sekunder. 
2) jika tidak ada kondisi yang lebih spesifik daripada sekuele, 
maka sekuele menjadi diagnosis utama. contoh: 
Diagnosis Utama : Efek lanjut poliomielitis 
Diagnosis Sekunder :  Dikode B91 (Sequelae of poliomyelitis) sebagai diagnosis 
utama karena informasi lain tidak tersedia.  

e. Pengodean kondisi-kondisi akut dan kronis. 
pengodean kondisi-kondisi akut dan kronis diatur sebagai 
berikut: 
1) jika diagnosis utama dicatat sebagai akut (atau subakut) 
dan kronis, ICD-10 menyediakan kategori atau subkategori 
yang berbeda untuk masing-masing kategori, tapi tidak 
untuk gabungannya, kategori kondisi akut harus 
digunakan sebagai diagnosis utama. contoh: Diagnosis Utama  : PPOK dengan eksaserbasi akut Diagnosis Sekunder  : -  Dikode J44.1 (Chronic obstructive pulmonary disease with 
acute exacerbation) sebagai diagnosis utama karena disini 
terdapat kode gabungan akut dan kronis. 
2) jika di dalam ICD-10 tidak menyediakan kategori atau 
subkategori yang berbeda untuk masing-masing kategori, maka kondisi akut harus digunakan sebagai diagnosis 
utama dan kondisi kronis menjadi diagnosis sekunder. contoh: Diagnosis Utama  : Gagal ginjal akut dan kronik Diagnosis sekunder  : - Tindakan  : - 
Dikode N17.9 (Acute Renal Failure, Unspecified ) sebagai 
diagnosis utama dan gagal ginjal kronik sebagai diagnosis 
sekunder. 
3) jika terdapat kondisi lain dimana kondisi akut dan kronis 
terjadi pada organ/sistem yang berbeda, maka yang dikode sebagai diagnosis utama adalah kondisi yang 
menghabiskan sumber daya yang paling banyak. 
contoh: Diagnosis Utama : Gastritis Akut Diagnosis Sekunder : CKD Stage 5 Tindakan : Hemodialisa 
Dikode N18.5 (Chronic Kidney Disease, Stage 5) sebagai 
diagnosis utama, K29.1 (Other Acute Gastritis ) sebagai 
diagnosis sekunder dan Hemodialisa sebagai Tindakan.  
f. Pengodean kondisi pasca-prosedur dan komplikasinya. 
Terdapat  3 jenis kode  komplikasi  yaitu : 
1) kelompok kategori komplikasi  pada Bab XIX (T80-T88) 
yang berhubungan dengan operasi dan prosedur lain, 
contohnya infeksi luka operasi, komplikasi mekanis benda-benda implantasi, syok, dan lainnya. contoh: 
Diagnosis Utama : Perdarahan berlebihan setelah  
pencabutan gigi. 
Diagnosis Sekunder : -  
Spesialisasi : Gigi 
Dikode T81.0 (Haemorrhage a nd Haematoma Complicating a 
Procedures NEC) sebagai diagnosis utama. 
2) 
menggunakan kondisi yang dinyatakan post-procedural  
atau post-operative . 
contoh: Diagnosis Utama : Hipotiroidisme sejak tiroidektomi 1 tahun yang lalu. 
Diagnosis Sekunder : -  Spesialisasi : Penyakit dalam 
Dikode E89.0 (Postprocedural Hypothyroidism) sebagai 
diagnosis utama. 
3) 
menggunakan kode sesuai kondisi yang ada, disertai 
Tambahan kode Y83- Y84 untuk menjelaskan keadaan 
post- procedural . 
contoh: Diagnosis Utama : Psikosis pasca-bedah setelah  
operasi plastik. 
Diagnosis Sekunder : -  Spesialisasi : Psikiatri 
Dikode F09 (Unspecified Organic or Symptomatic Mental 
Disorder) sebagai diagnosis utama dan Y83.8 (Other Surgical 
Procedures) sebagai diagniosis sekunder yang merupakan 
penyebab dari reaksi abnormal pasien untuk mengindikasi hubungan pasca bedah.   
g. Pengodean untuk penyakit Human Immunodeficiency Virus (HIV ) 
(B20-B24). 
1) dalam koding INA-CBG menggunakan kode 4 karakter 
untuk subkategori pada B20-B23. Penentuan penggunaan 
subkategori 4 karakter pada B20-B23 atau kode penyebab 
ganda adalah untuk mengidentifikasi kondisi yang lebih 
spesifik. 
a) contoh 1: Diagnosis Utama      : Penyakit HIV  dan sarkoma 
Kaposi 
Diagnosis Sekunder  : - 
Dikode B21.0 (HIV  Disease Resulting in Kaposi's 
Sarcoma ) sebagai diagnosis utama.  
b) contoh 2: 
Diagnosis Utama      : Penyakit HIV  dan kandidiasis 
Diagnosis Sekunder  : - Dikode B20.4 (HIV  Disease Resulting in  Candidiasis ) 
sebagai diagnosis utama. 
2) jika diagnosis utama yang dicatat adalah penyakit HIV 
dengan multiple penyakit penyerta, maka subkategori .7 
dari B20-B22 harus dikode. Subkategori B22.7 harus digunakan apabila terdapat kondisi yang bisa 
diklasifikasikan pada dua kategori atau lebih pada B20-B22. Kode tambahan dari dalam blok B20-B24 digunakan sebagai diagnosis sekunder. 
a) contoh 1: 
Diagnosis Utama     : Toxoplasmosis dan cryptococcosis pada pasien HIV  
Diagnosis Sekunder  : - Dikode B20.7 (HIV  Disease Resulting in Multiple 
Infections) sebagai diagnosis utama, B20.8 (HIV  
Disease Resulting i n Other Infectious and Parasitic 
Disease ) dan B20.5 (HIV  Disease Resulting in Other 
Mycoses) sebagai diagnosis sekunder.  
b) contoh 2: 
Diagnosis Utama : Penyakit HIV dengan pneumonia 
Pneumocystis carinii, limfoma 
Burkitt dan kandidiasis mulut. 
Diagnosis Sekunder : - Dikode B22.7 (HIV  Disease Resulting in Multiple 
Diseases Classified Elsewhere) sebagai diagnosis utama, B20.6 (HIV  Disease Resulting in Pneumocystis 
Carinii Pneumonia ), B21.1 ( HIV Disease Resulting in 
Burkitt's Lymphoma ), dan B20.4 (HIV  Disease Resulting 
in Candidiasis ) sebagai diagnosis sekunder.  
h. Pengodean Neoplasma. 
1) kasus neoplasma baik primer atau sekunder (metastasis)  
yang merupakan fokus perawatan, harus dicatat dan dikode 
sebagai diagnosis utama. contoh: Diagnosis Utama   : Karsinoma prostat 
  Diagnosis Sekunder  : Bronkitis kronis 
  Prosedur    : Prostatektomi 
Dikode C61 (Malignant Neoplasm o f Prostate ) sebagai 
diagnosis utama dan J42 (Unspecified Chronic Bronchitis) 
sebagai diagnosis sekunder. 
2) p
asien dengan riwayat neoplasma ganas yang tidak 
mendapatkan tatalaksana menggunakan kode Z85.0 – 
Z85.9  (Personal history of malignant neoplasm).  
a) contoh 1: 
Diagnosis Utama : Karsinoma mammae – diangkat dua tahun yang lalu 
Diagnosis Sekunder :Karsinoma sekunder paru-paru Prosedur  : Bronkoskopi dengan biopsi 
Dikode C78.0 (Secondary Malignant Neoplasm Of Lung) 
sebagai diagnosis utama, Z85.3 (Personal History Of 
Malignant Neoplas m Of Breast ) sebagai diagnosis 
sekunder. 
b) contoh 2: Diagnosis Utama :Carcinoma bladder telah 
diangkat, 
dirawat untuk pemeriksaan 
follow-up dengan cystoscopy. 
Diagnosis Sekunder : - Prosedur  : Cystoscopy 
Dikode Z08.0 (Follow- Up Examination After Surgery For 
Malignant Neoplasm) sebagai diagnosis utama, Z85.5 
(Personal History o f Malignant Neoplasm of Urinary 
Tract ) sebagai diagnosis sekunder. 
3) Pasien yang menjalani pemeriksaan neoplasma karena 
riwayat keluarga dengan neoplasma ganas, menggunakan 
kode Z80.0 – Z80.9 (Family history of malignant neoplasm). 
i. Pengodean diabetes mellitus (E10-E14). Karakter keempat dari kode diabetes mellitus (E10-E14) yaitu 
sebagai berikut : 
1) Digit 0 sampai digit 5 (.0 sampai .5) dan digit 7 (.7) cukup jelas sesuai dengan aturan ICD-10 Versi Tahun 2010. 
a) contoh 1: Diagnosis Utama  : Gagal ginjal akibat    glomerulonefrosis diabetes 
Diagnosis Sekunder  :  - 
Dikode E14.2† dan N08.3* (Unspecified Diabete s 
Mellitus With Renal Complications). 
b) contoh 2: 
Diagnosis Utama  :  Diabetes Melitus tergantung 
insulin dengan nefropati, 
gangren, dan katarak. 
Diagnosis Sekunder :  - 
Dikode E10.7 ( Insulin -Dependent Diabetes Mellitus With 
Multiple Complication) sebagai diagnosis utama, E10.2† 
dan N08.3* ( Insulin-Dependent Diabetes Mellitus With 
Renal Complications), E10.5 ( Insulin-Dependent 
Diabetes Mellitus With Peripheral Circulatory 
Complications) dan E10.3† dan H28.0* ( Insulin-
Dependent Diabetes Mellitus With Ophthalmic 
Complications) sebagai diagnosis sekunder. 
2) Digit 6 (.6) digunakan jika diabetes mellitus dengan  
komplikasi spesifik lainnya selain yang terdapat pada digit 0 
sampai digit 5 (.0 sampai .5). Keterangan pada digit 6 (.6) 
dalam ICD-10 hanya merupakan sebagian contoh kasus 
karena tidak terdapat lambang dagger (†) setelah digit 
keempat.  a) contoh 1: Diagnosis Utama  : Dermatitis diabetikum 
Diagnosis Sekunder  : - 
Dikode E14.6+ (Unspecified Diabetes Mellitus With Other Specified Complications) sebagai diagnosis utama 
dan L99.8* (Other Specified Disorders Of Skin And 
Subcutaneous Tissue in Disease Classified Elsewhere) 
sebagai diagnosis sekunder. 
b) contoh 2: 
Diagnosis Utama  : Lancereaux’s diabetes 
Diagnosis Sekunder  : - 
Dikode E14.6 (Unspecified Diabetes Mellitus with Other 
Specified Complications) sebagai diagnosis utama. 
3) Digit 8 (.8) digunakan jika diabetes mellitus dengan 
komplikasi yang tidak dijelaskan atau tidak spesifik. 
4) Digit 9 (.9) digunakan jika diabetes mellitus tanpa komplikasi. contoh: Diagnosis Utama : Diabetes mellitus tipe II Diagnosis Sekunder : - Dikode dengan E11.9 (Non-Insulin- Dependent Diabetes 
Mellitus w ithout Complications ) sebagai diagnosis utama. 
j. Pengodean Persalinan (O80-O84). 
1) Kode-kode O80-O84 (Delivery) digunakan sebagai diagnosis 
sekunder untuk menunjukkan metode persalinan. 
2) Jika tidak terdapat komplikasi atau penyulit persalinan lainnya maka kode O80-O84 (Delivery) digunakan sebagai 
diagnosis utama. 
3) Kode Z37.0 – Z37.9 (Outcome of delivery ) digunakan sebagai 
diagnosis sekunder. (1) contoh 1: Diagnosis Utama  : Persalinan. Diagnosis Sekunder :
  -  
Prosedur   : Persalinan dengan forseps  
       rendah Dikode O81.0 (Low Forceps Delivery) sebagai dignosis 
utama, karena tidak ada informasi lain tersedia dan 
Z37.- (Outcome of delivery) dikode sebagai diagnosis 
sekunder. 
(2) contoh 2: Diagnosis Utama : Persalinan Diagnosis Sekunder : Kegagalan percobaan    persalinan 
Prosedur : Seksio Sesar 
Dikode O66.4 (Failed Trial o f Labour, Unspecified)  
sebagai diagnosis utama. O82.9 (Delivery by Caesarean 
Section, Unspecified ) dan Z37.- (Outcome of Delivery) 
sebagai diagnosis sekunder. 
(3) contoh 3: Diagnosis Utama : Persalinan anak kembar. 
Diagnosis Sekunder : -  Prosedur : Persalinan spontan 
Dikode O30.0 (Twin Pregnancy) sebagai diagnosis 
utama. O84.0 (Multiple Delivery, All Spontaneous ) dan 
Z37.- (Outcome of  delivery) dikode sebagai diagnosis 
sekunder. 
(4) contoh 4: 
Diagnosis Utama : Hamil cukup bulan,  
   melahirkan janin mati  
  2800gr 
Diagnosis Sekunder : -  Prosedur : Kelahiran spontan 
Dikode O36.4 (Maternal Care For Intrauterine Death ) 
karena penyebab spesifik kematian janin tidak bisa 
ditentukan , sebagai diagnosis utama. O80.- (Single 
spontaneous delivery) dan Z37.1 (Single Stillbirth) 
dikode sebagai diagnosis sekunder. 
(5) contoh 5: Diagnosis Utama : Ketuban Pecah Dini Diagnosis Sekunder : Persalinan SC 
  Anemia 
  Bayi lahir hidup tunggal 
Spesialisasi : Obgyn 
Dikode O42. 9 (Premature Rupture of Membranes, 
Unspecified) sebagai diagnosis utama, O99.0  
(Disruption o f Caesarean Section Wound), dan D64.9 
(Anaemia, Unspecified), O82,-  (Single Delivery by 
Caesarean Section ) serta Z37.0 (Single Live Birth ) 
sebagai diagnosis sekunder. 
 
B. ICD-9-CM Versi Tahun 2010. 
ICD-9-CM  Versi Tahun 2010 terdiri dari 3 volume. Namun yang 
digunakan untuk mengkode tindakan/prosedur adalah volume 3.  Aturan dalam koding ICD-9-CM  Versi Tahun 2010: 
a. kata “See, See also” (lihat, lihat juga); 
Jika ada pernyataan “see, see also”  di belakang pernyataan 
tindakan/prosedur, maka harus melihat juga pernyataan tindakan 
yang dimaksud.  a) contoh 1:  Atherectomy coronary 
Atherectomy 
- Cerebrovascula r –see Angioplasty 
- Coronary –see Angioplasty  coronary 36.09 
Dikode 36.09 (Angioplasty coronary)  
b) contoh 2: 
Catheterization –see also Insertion ,  
- Catheter arteriovenous 39.93 
- Artery 38.91 
Maka harus dilihat juga Insertion.  
b. kata “omit code” (tidak dikoding); 
Jika ada pernyataan “omit code” pada indeks alfabet maka 
prosedur tersebut adalah bagian dari kode prosedur lain yang 
berhubungan dan tidak dikode. 
a) contoh 1:  Craniotomy 01.24 - as operative approach – omit code 
fetal 73.8 
for decompression of fracture 02.02 
reopening of site  01.23  
b) contoh 2: 
Laparatomy  NEC 54.19 
as operative approach --omit code 
exploratory (pelvic) 54.11 
c) contoh 3: Laminectomy (decompression) (for exploration) 03.09 
           as operative approach --omit code  
c. kata “code also” (dikoding juga); 
Jika ada pernyataan “code also ” dibawah pernyataan 
tindakan/prosedur yang telah dilakukan maka harus dikoding. 
Contoh: 42.69 Antesternal anastomosis of esophagus dengan gastrostomy 
            Code also any synchronous :                         esophagectomy (42.40 – 42.42) 
                         gastrostomy (43.1) 
Dikode 42.69 ( antesternal anastomosis of esophagus) dan 43.19 (other 
gastrostomy ).      
d. kata “exclude” (tidak termasuk); dan 
Jika ada pernyataan “exclude” di bawah pernyataan 
tindakan/prosedur maka harus dikoding yang lain sesuai dengan petunjuk “exclude”.   
contoh: 
Simple excision of lymphatic struture (40.2) 
             Exclude : biopsy of lyphatic structure (40.11) 
e. kata “ includes” (termasuk). 
Jika ada pernyataan “ includes”  di bawah pernyataan 
tindakan/prosedur maka pernyataan tindakan tersebut termasuk 
bagian atau contoh tindakan tersebut : 
contoh: 35.2 Replacement of heart valve 
         Includes : Excision of heart valve with replacement  

C. Aturan Koding Lainnya yang Berlaku untuk INA-CBG 
Aturan koding lainnya adalah aturan tambahan yang dibuat khusus 
untuk kebutuhan pengodean dalam INA-CBG. 
1. Jika dalam ICD-10 Versi Tahun 2010 volume I (tabular list ) terdapat 
catatan “use additional  code, if desired, to identify specified condition”, 
maka diagnosis tersebut dikode sebagai diagnosis sekunder, j ika 
mendapatkan tatalaksana sesuai kondisi yang spesifik, sesuai 
dengan kondisi pasien dan bukan merupakan kode gabung. 
contoh: Diagnosis Utama : Toxoplasmosis. Diagnosis Sekunder : Kehamilan 
Spesialisasi  : Klinik perawatan antenatal beresiko tinggi 
Dikode O98.6 (Protozoal Diseases Complicating Pregnancy, Childb irth 
and The Puerperium) sebagai diagnosis utama dan B58.9 
(Toxoplasmosis, Unspecified) sebagai diagnosis sekunder. 
2. Pengodean sistem dagger (†) dan asterisk (*). 
a. Jika diagnosis utama yang ditegakkan dokter dalam ICD 10 menggunakan kode dagger (†) dan asterisk   (*)  maka yang 
dikode sebagai diagnosis utama adalah kode dagger  (†), 
sedangkan kode asterisk   (*) sebagai diagnosis sekunder. 
contoh: Diagnosis Utama : Perikarditis tuberkulosa 
Diagnosis Sekunder : - 
Dikode A18.8† (Tuberculosis of O ther Specified Organs) sebagai 
diagnosis utama dan I32.0* (Pericarditis in Bacterial Disease 
Classified Elsewhere ) sebagai diagnosis sekunder. Simbol (†) dan  
(*) tidak diinput di dalam aplikasi INA-CBG. 
b. Jika diagnosis sekunder yang ditegakkan dokter dalam ICD-10 
menggunakan kode dagger (†) dan as
terisk  (*), maka kedua kode 
tersebut menjadi diagnosis sekunder, simbol (†) dan (*) tidak 
diinput di dalam aplikasi INA-CBG. contoh: Diagnosis Utama : Stroke infark Diagnosis Sekunder : Peritonitis TB Dikode I63.9 (Cerebral Infarction, Unspecified) sebagai diagnosis 
utama, A18.3† ( Tuberculosis of Intestines, Peritoneum and 
Mesenteric Glands) dan K67.3* (Tuberculous Peritonitis ) sebagai 
diagnosis sekunder. 
c. Jika diagnosis utama dan sekunder yang ditegakkan dokter 
dalam ICD 10 menggunakan kode dagger (†) dan asterisk   (*) 
maka yang dikode sebagai diagnosis utama adalah kode dagger  
(†), sedangkan kode asterisk (*) sebagai diagnosis sekunder, 
simbol (†) dan (*) tidak diinput di dalam aplikasi INA-CBG. 
1) contoh 1: 
Diagnosis Utama  : Anemia 
Diagnosis Sekunder : Ca Mammae  
 Dikode C50.9† (Malignant Neoplasm, Breast, Unspecified) 
sebagai diagnosis utama dan D63.0* (Anaemia i n Neoplastic 
Disease ) sebagai diagnosis sekunder. 
2) contoh 2: Diagnosis Utama  : Anemia pada penyakit kronis Diagnosis Sekunder  : Chronic Kidney Disease, Stage 5 
Dikode N18.5† (Chronic Kidney Disease, Stage 5) sebagai 
diagnosis utama dan D63.8* (Anaemia in other chronic 
diseases classified elsewhere) sebagai diagnosis sekunder. 
3. Terhadap bayi lahir dengan tindakan persalinan dalam kondisi sehat yang mendapatkan pelayanan neonatal esensial, maka klaim bayi dibayarkan dalam 1 (satu) paket persalinan ibunya.  
4. Terhadap bayi lahir dengan tindakan persalinan dalam kondisi sakit yang mendapatkan pelayanan neonatal esensial dan membutuhkan 
perawatan pelayanan kesehatan lain, maka klaim bayi dibayarkan terpisah dari klaim ibunya.  
5. Pengodean Kontrol Ulang. a. Dalam hal pasien yang datang untuk kontrol ulang di rawat jalan dengan diagnosis yang sama pada kunjungan sebelumnya , 
ditetapkan sebagai diagnosis utama menggunakan kode “Z” dan diagnosis sekunder dikode sesuai penyakitnya.  
Contoh: 
Pasien datang ke rumah sakit untuk kontrol hipertensi.  Diagnosis Utama   : Kontrol Ulang Diagnosis Sekunder : Hipertensi Dikode Z09.8 (Follow- Up Examination After  Other  Treatment for 
Other Conditions) sebagai diagnosis utama dan I10 (Essential 
(primary) hypertension) sebagai diagnosis sekunder. 
b. Dalam hal bayi usia kurang dari 7 (tujuh) hari datang untuk 
kontrol ulang di pelayanan rawat jalan maka menggunakan kode 
P96.8 (Other specified conditions originating in the perinatal period) sebagai diagnosis utama. 
contoh: 
Diagnosis utama : Kontrol bayi Diagnosis sekunder : Dikode P96.8 (Other specified conditions originating in the 
perinatal period) sebagai diagnosis utama. 
6. Terapi Berulang. 
Dalam hal pasien yang datang untuk mendapatkan terapi  
berulang di rawat jalan seperti rehabilitasi medik, rehabilitasi 
psikososial, hemodialisa, kemoterapi, radioterapi, pelayanan gigi, dan transfusi ditetapkan sebagai diagnosis utama menggunakan kode “Z” 
dan diagnosis sekunder dikode sesuai penyakitnya.  
a. contoh 1: Pasien datang ke RS untuk dilakukan kemoterapi karena carcinoma mammae. Diagnosis Utama : Kemoterapi Diagnosis Sekunder : Carcinoma mammae 
Dikode Z51.1 (Chemotherapy Session  for Neoplasm) sebagai 
diagnosis utama dan C50.9 (Malignant Neoplasm, Breast, 
Unspecified) sebagai diagnosis sekunder. 
b. contoh 2: Pasien datang ke rumah sakit untuk dilakukan radioterapi  
karena ca rcinoma  cervix uteri.  
Diagnosis Utama : Radioterapi Diagnosis Sekunder : Ca rcinoma  cervix uteri 
Dikode Z51.0 (Radiotherapy Session) sebagai diagnosis utama dan C53.9 (Malignant Neoplasm, Cervix Uteri, Unspecified) sebagai diagnosis sekunder. 
7. Pengodean Kemoterapi dan Radioterapi. a. Pasien yang datang ke rawat jalan dan mendapatkan obat kemoterapi oral, maka menggunakan kode Z51.1 (Chemotherapy Session f or Neoplasm) sebagai diagnosis utama dan kode 
neoplasma tidak dikode sebagai diagnosis sekunder. 
contoh: 
Diagnosis utama : Kemoterapi oral di rawat jalan Diagnosis sekunder : Ca paru Tindakan   : - Dikode Z51.1 (Chemotherapy Session for Neoplasm) sebagai 
diagnosis utama dan Ca paru tidak dikode sebagai diagnosis 
sekunder. 
b. Pasien yang datang ke rawat jalan atau rawat inap dan mendapatkan kemoterapi injeksi, maka menggunakan kode Z51.1 (Chemotherapy Session for Neoplasm) sebagai diagnosis 
utama dan kode neoplasma sebagai diagnosis sekunder. 
Contoh: 
Diagnosis utama : kemoterapi Diagnosis sekunder : Ca. Mammae Tindakan   : injeksi kemoterapi Dikode Z51.1 (Chemotherapy Session for Neoplasm) sebagai 
diagnosis utama, C50.9 (Malignant Neoplasm, Breast, 
Unspecified) sebagai diagnosis sekunder dan 99.25 ( Injection or 
infusion of cancer chemotherapeutic substance) sebagai prosedur. 
c. Pasien yang datang ke rawat jalan atau rawat inap hanya untuk 
radioterapi maka menggunakan kode Z51.0 (Radiotherapy 
Session) sebagai diagnosis utama dan neoplasma menjadi 
diagnosis sekunder. 
d. Pasien yang datang ke rawat jalan atau rawat inap untuk 
kemoterapi dan radioterapi dalam satu episode perawatan yang 
sama maka yang menjadi diagnosis utama adalah yang 
menghabiskan sumber daya paling banyak.  
e. Pasien yang dirawat inap dilakukan tindakan operasi yang  
dilanjutkan dengan kemoterapi dan/atau radioterapi dalam satu episode perawatan maka yang menjadi diagnosis utama adalah 
yang berhubungan dengan tindakan utama. 
f. Pasien yang dirawat untuk mengatasi anemia yang terkait 
dengan neoplasma dan perawatan hanya untuk anemia, maka  
dikode neoplasma sebagai diagnosis utama sedangkan kode 
D63.0* ( Anaemia i n Neoplastic Disease) sebagai diagnosis 
sekunder (merujuk kaidah koding dagger (†) dan asterisk   (*)). 
 
8.Kode Z51.5 (Palliative Care)  hanya digunakan jika dokter secara
spesifik menuliskan diagnosis perawatan paliatif (pa lliative care).
Pengertian perawatan paliatif 
(palliative care) menurut KMK No. 
812/Menkes/SK/VII/2007 tentang Kebijakan Perawatan Paliatif 
adalah pendekatan yang bertujuan memperbaiki kualitas hidup pasien dan keluarga yang menghadapi masalah yang berhubungan dengan penyakit yang dapat mengancam jiwa, melalui pencegahan dan peniadaan melalui identifikasi dini dan penilaian yang tertib serta penanganan nyeri dan masalah-masalah lain, fisik, psikososial,  
dan spiritual. 
Untuk pasien yang didiagnosis oleh DPJP adalah perawatan 
paliatif (palliative care) maka dikode Z51.5 (Palliative Care) sebagai 
diagnosis utama. Penetapan dan perawatan paliatif (palliative care ) 
ditetapkan oleh DPJP dan tim multidisiplin paliatif di FKRTL. 
Untuk pasien perawatan paliatif (palliative care ) yang datang 
kembali dengan kondisi medis yang lain maka dikoding sesuai dengan penyakit yang mendasari pasien tersebut masuk ke FKRTL. a.contoh 1:Diagnosis Utama : AnemiaDiagnosis Sekunder : Perawatan paliatif (palliative care )
  Carcinoma Nasopharynx 
Dikode C11.9 (Malignant Neoplasm, Nasopharynx, Unspecified) sebagai diagnosis utama, D63.0 (Anaemia in Neoplastic Disease) 
dan Z51.5 (Paliative Care) sebagai diagnosis sekunder. 
b. contoh 2:
Diagnosis Utama : Hypokalemia
Diagnosis Sekunder : Perawatan paliatif (palliative care )
  Carcinoma  cervix uteri 
Dikode E87.6 (Hypokalaemia) sebagai diagnosis utama, C53.9 
(Malignant Neoplasm, Cervix Uteri, Unspecified) dan Z51.5 (Paliative Care) sebagai diagnosis sekunder. 
9. Pasien yang telah melahirkan di FKTP  dan dirujuk oleh dokter untuk
melakukan tubektomi interval di FKRTL maka dikode Z30.2
(S
terilization) sebagai diagnosis utama.
10. Pengodean Thalasemia : 
a. pasien Thalasemia Mayor adalah pasien yang mempunyai 
diagnosis utama atau sekunder menggunakan kode D56.1 (Beta 
Thalassaemia ). 
b. jika pasien Thalasemia Mayor pada saat kontrol ulang diberikan 
obat kelasi besi ( Deferipone, Deferoksamin, dan Deferasirox ) 
maka diinputkan sebagai rawat jalan dengan menggunakan kode D56.1 (Beta Thalassaemia ) sebagai diagnosis utama. 
11. Jika pada saat dilakukan tindakan ditemukan penyulit yang menyebabkan tindakan tersebut tidak dapat diselesaikan, maka dikode sesuai tindakan tersebut dilakukan. a. contoh 1: 
 Pasien datang untuk dilakukan tindakan  PTCA dengan stent. 
Namun pada saat dilakukan tindakan, stent  tidak dapat 
dimasukkan karena ditemukan penyulit, maka dikode hanya 
PTCA saja. 
b. contoh 2: 
 Pasien datang untuk dilakukan tindakan eksisi tumor dengan 
laparotomi di usus namun pada saat tindakan terdapat penyulit 
yang tidak bisa dilakukan eksisi sehingga yang dikode hanya 
laparotomi saja. 
D. Episode  
Episode adalah jangka waktu perawatan pasien mulai dari pasien 
masuk sampai pasien keluar rumah sakit baik rawat jalan maupun rawat inap, termasuk konsultasi/pemeriksaan dokter dan/atau pemeriksaan 
penunjang maupun pemeriksaan lainnya. Untuk setiap episode hanya 
dapat dilakukan 1 (satu) kali klaim.  
Pada sistem INA-CBG ada 2 (dua) episode yaitu episode rawat jalan 
dan rawat inap, dengan kriteria sebagai berikut:  
1. Episode rawat jalan.  
1 (satu) episode rawat jalan adalah satu rangkaian pertemuan 
konsultasi antara pasien dan dokter dan /atau pemeriksaan 
penunjang sesuai indikasi medis dan/atau tatalaksana yang diberikan pada hari pelayanan yang sama.  Ketentuan tambahan terkait dengan episode rawat jalan yaitu : a. pada pemeriksaan penunjang yang tidak dapat dilakukan pada 
hari yang sama yaitu pemeriksaan penunjang yang sesuai 
indikasi medis memerlukan persiapan khusus dan atau kendala 
kapasitas pelayanan penunjang maka tidak dihitung sebagai 
episode baru; 
b. pasien yang mendapatkan pemeriksaan penunjang dan hasil 
pemeriksaan tersebut tidak dapat diselesaikan pada hari yang sama akan mendapatkan pelayanan konsultasi dokter lanjutan 
dan merupakan episode baru; 
1) contoh A : 
Pasien A berkunjung ke dokter pada tanggal 2 Januari 
2021 dan dilakukan pemeriksaan penunjang kemudian 
konsultasi ke dokter kembali pada hari yang sama, maka 
rangkaian tersebut adalah 1 (satu) episode. 
Gambar 2. Contoh A 

2) contoh B: 
Pasien B datang ke rumah sakit tanggal 2 Januari 
2021 karena pemeriksaan penunjang tidak dapat dilakukan 
pada hari yang sama, sehingga pemeriksaan penunjang 
dilakukan pada tanggal 3 Januari 2021. Pada tanggal 4 
Januari 2021 pasien datang kembali untuk konsultasi ke 
dokter dengan membawa hasil pemeriksaan penunjangnya. 
Maka episode pelayanan pasien B adalah 2 (dua) episode 
yaitu sebagai berikut: 
a) Episode pertama tanggal 2 Januari 2021 dan 3 Januari 
2021 terdiri dari konsultasi dokter dan pemeriksaan 
penunjang. 
b) Episode kedua tanggal 4 Januari 2021 untuk 
konsultasi dokter dengan membawa hasil pemeriksaan 
Satu Ep isode  
Tanggal 2 Januari 2021  
1. 
Pasien datang ke FKRTL  2. 
Pasien diperiksa dokter  
3. 
Pasien melakukan 
pemeriksaan 
penunjang  4. 
Pasien kembali konsul dokter  5. 
Pasien Pulang  
penunjang yang telah dilakukan pada tanggal 3 
Januari 2021. 

3) Contoh C: 
Pasien C datang ke rumah sakit tanggal 2 Januari 
2021 dilanjutkan pemeriksaan penunjang pada hari yang 
sama, kemudian pada tanggal 3 Januari 2021 pasien datang kembali untuk konsultasi ke dokter dengan membawa hasil pemeriksaan penunjangnya. Maka episode 
pelayanan pasien C adalah 2 (dua) episode yaitu sebagai 
berikut: 
a) Episode pertama tanggal 2 Januari 2021 terdiri dari 
konsultasi dokter dan pemeriksaan penunjang. 
b) Episode kedua tanggal 3 Januari 2021 untuk 
konsultasi dokter kembali dengan membawa hasil 
pemeriksaan penunjang yang telah dilakukan tanggal 2 
Januari 2021. 
Gambar 4. Contoh C 

  Gambar 3. Contoh B  
Episode 1  
 
Tanggal 4 Januari 2021  
Episode 2  
2. 
Pasien konsul 
hasil 
penunjang  
 Tanggal 2 Januari 2021  
1. 
Pasien datang 
ke FKRTL  2. 
Pasien diperiksa 
dokter  3. 
Pasien 
pulang  
Tanggal 3 Januari 2021  
2. 
Pasien 
melakukan 
pem. 
penunjang  3. 
Pasien 
pulang  1. 
Pasien datang 
ke FKRTL  1. 
Pasien datang 
ke FKRTL  3. 
Pasien 
pulang  
Episode 1  
Tanggal 2 Januari 2021  
1. 
Pasien datang ke 
FKRTL  
3. 
Pasien 
melakukan 
pemeriksaan 
penunjang  2. 
Pasien diperiksa 
dokter  
4. 
Pasien pulang  Episode 2  
x 
2. 
Pasien konsul 
hasil penunjang  1. 
Pasien datang ke 
FKRTL  3. 
Pasien pulang  Tanggal 3 Januari 2021  
4) contoh D: 
Pasien D konsultasi ke dokter tanggal 2 Januari 2021,  
kemudian pada tanggal 3 Januari 2021 pasien datang 
kembali untuk pemeriksaan penunjang dan dilanjutkan 
dengan konsultasi ke dokter dengan membawa hasil 
pemeriksaan penunjangnya. Maka episode pelayanan 
pasien D adalah 2 (dua) episode yaitu sebagai berikut: 
a) Episode pertama tanggal 2 Januari 2021 untuk 
konsultasi dokter. 
b) Episode kedua tanggal 3 Januari 2021 terdiri dari 
pemeriksaan penunjang dan konsultasi dokter. 
 
Gambar 5. Contoh D 

5) contoh E: 
Pasien E (pasien lama) datang ke rumah sakit pada 
tanggal 9 Februari 2021 untuk dilakukan pemeriksaan 
penunjang. Pada t anggal 10 Februari 2021 pasien datang 
kembali untuk konsultasi ke dokter. Maka episode pelayanan pasien E adalah 1 (satu) episode yaitu tanggal 10 
Februari 2021 yang terdiri dari pemeriksaan penunjang dan 
konsultasi dokter. 

Episode 1  
Tanggal 2 Januari 2021  
x 
2. 
Pasien diperiksa 
oleh dokter  1. 
Pasien datang 
ke FKRTL  3. 
Pasien 
pulang  
Episode 2  
Tanggal 3 Januari 2021  
2. 
Pasien melakukan 
pem . penunjang  
3. 
Pasien konsul 
hasil penunjang  1. 
Pasien datang 
ke FKRTL  
3. 
Pasien 
pulang  
Gambar 6. Contoh E 

6) contoh  F: 
Pasien F datang ke dokter A  tanggal 2 Januari 2021,  
kemudian pada tanggal 3 Januari 2021 pasien datang 
kembali ke FKRTL yang sama untuk konsultasi ke dokter B . 
Maka episode pelayanan pasien F adalah 2 (dua) episode 
yaitu sebagai berikut : a) Episode pertama tanggal 2 Januari 2021 untuk 
konsultasi dokter A. 
b) Episode kedua tanggal 3 januari 2021 untuk 
konsultasi dokter B. 
Gambar 7. Contoh F 

c. dalam hal pelayanan berupa prosedur atau terapi yang berkelanjutan di pelayanan rawat jalan seperti radioterapi, kemoterapi, rehabilitasi medik, rehabilitasi psikososial, transfusi Satu Episode  
Tanggal 9 Februari 2021  
  Tanggal 10 Feb ruari 2021  
1. 
Pasien datang 
ke FKRTL  2. 
Pasien 
melakukan 
pem . 
penunjang  3. 
Pasien 
pulang  
 
2. 
Pasien 
konsul hasil 
penunjang  3. 
Pasien 
pulang  1. 
Pasien datang 
ke FKRTL  
Episode 1  
Tanggal 2 Januari 2021  
 
2. 
Pasien 
diperiksa oleh 
Dokter A  1. 
Pasien datang 
ke FKRTL  3. 
Pasien 
pulang  Episode 2  
Tanggal 3 Januari 2021  
 
2. 
Pasien 
diperiksa oleh 
Dokter B 1. 
Pasien datang ke 
FKRTL  3. 
Pasien 
pulang  
darah, dan pelayanan gigi, episode yang berlaku adalah per 1 
(satu) kali kunjungan; 
d. pasien yang datang ke FKRTL mendapatkan pelayanan rawat 
jalan pada satu atau lebih klinik spesialis pada hari yang sama, terdiri dari satu atau lebih diagnosis, dimana diagnosis satu dengan yang lain saling berhubungan atau tidak berhubungan, dihitung sebagai 1 (satu) episode;  
e. pada rangkaian pertemuan konsultasi medis dalam rangka persiapan operasi maka dihitung sebagai 1 (satu) episode dengan 
dibuktikan surat konsultasi dokter untuk persiapan operasi; 
f. pelayanan IGD yang kurang dari 6 jam dan/atau belum 
mendapatkan pelayanan rawat inap, termasuk dalam 1 (satu) episode rawat jalan;  
g. pasien datang kembali ke rumah sakit dalam keadaan darurat 
pada hari pelayanan yang sama, maka keadaan darurat tersebut 
dianggap sebagai episode baru walaupun dengan diagnosis yang 
sama;  
h. pasien yang datang ke IGD dan pada hari yang sama datang kembali ke rumah sakit untuk mendapatkan pelayanan rawat jalan, maka tidak dihitung sebagai episode baru; dan  
i. untuk pasien mendapatkan pelayanan rawat inap kurang dari 6 
jam yang selanjutnya dirujuk, maka ditetapkan sebagai episode 
rawat jalan dengan diagnosis yang ditegakkan pada akhir 
episode.  
2. Episode Rawat Inap 
Satu episode rawat inap adalah satu rangkaian perawatan mulai 
tanggal masuk sampai keluar rumah sakit termasuk perawatan di ruang rawat inap, ruang intensif, dan ruang operasi.  Ketentuan tambahan terkait dengan episode rawat inap yaitu: a. pelayanan rawat inap yang menjadi kelanjutan dari proses 
perawatan di rawat jalan atau gawat darurat pada hari yang 
sama, maka pelayanan tersebut sudah termasuk dalam 1 (satu) 
episode rawat inap;  
contoh:  
1) pasien A datang ke rawat jalan tanggal 31 Desember 2020  
dan mendapatkan surat perintah masuk rawat untuk 
tanggal 2 Januari 
2021 dengan indikasi medis, maka 
diklaimkan terpisah. 
2)pasien B datang ke rawat jalan tanggal 31 Desember 2020
dan mendapatkan surat perintah harus masuk rawat pada
hari yang sama, tetapi baru mendapatkan pelayanan rawatinap pada tanggal yang berbeda maka diklaimkan menjadi 1(satu) episode.
b.p
elayanan IGD lebih dari 6 jam termasuk dalam 1 (satu) episode
dan diklaimkan rawat inap kelas 3, dengan kriteria sebagaiberikut:
1)sesuai dengan indikasi medis; dan
2)telah mendapatkan
 pelayanan rawat inap dan secara
administrasi telah menjadi pasien rawat inap.
c.d
alam hal pasien telah mendapatkan pelayanan rawat inap yang
lama perawatan kurang dari 6 jam dan pasien meninggal
termasuk 1 (satu) episode rawat inap;
d.d
alam hal pasien dirawat inap dengan rencana operasi atau
tindakan invasif lain, dikecualikan untuk pasien gawat darurat ,
yaitu sebagai berikut:
1)p
asien batal operasi karena indikasi  medis dan harus
dilakukan rawat inap atas kondisi tersebut maka
ditagihkan sebagai rawat inap dengan diagnosis yang
menyebabkan batal operasi  dikode Z53.0 ( Procedures not
carried out because of contraindication );
2)p
asien batal operasi karena indikasi non medis dan secara
administrasi merupakan rawat inap dikode Z53.1-Z53.9,
dengan kriteria sebagai berikut:
a) kurang dari 6 jam diklaimkan sebagai rawat jalan; danb) lebih dari 6 jam diklaimkan sebagai rawat inap.
3)p
asien batal operasi yang disebabkan oleh kurangnya
persiapan operasi oleh FKRTL karena tidak sesuai denganstandar prosedur tindakan/operasi yang berlaku seperti
pemeriksaan penunjang sebelum dilakukan
tindakan/operasi maka tidak dapat ditagihkan.
E. Readmisi dan Fragmentasi
1. Readmisi
Readmisi adalah
 kunjungan rawat inap berulang di FKRTL yang 
sama dengan diagnosis utama yang sama dari episode rawat inap 
sebelumnya dalam waktu kurang atau sama dengan 30 hari.  
Kondisi yang dikecualikan dari readmisi yaitu sebagai berikut: a.dalam kondisi kegawatdaruratan sesuai regulasi yang berlaku;
b.penyakit kronis;
c.t
indakan/prosedur/post  prosedur yang terjadwal oleh
dokter/fasilitas kesehatan sesuai indikasi medis dan tidak dapatdilakukan dalam satu episode; atau
d.kunjungan pada FKRTL yang berbeda atau kelas FKRTL yanglebih tinggi.
2. Fragmentas
i
Fragmentasi adalah kunjungan rawat jalan berulang di 
FKRTL 
yang sama pada kasus dengan diagnosis yang sama dari episode 
rawat jalan sebelumnya dalam waktu kurang atau sama dengan 7 
hari.  Kondisi yang dikecualikan dari fragmentasi adalah sebagai berikut: 
a.dalam kondisi kegawatdaruratan sesuai regulasi yang berlaku;
b.p
enyakit kronis;
c.r
angkaian tindakan/prosedur/post  prosedur yang terjadwal oleh
dokter/fasilitas kesehatan sesuai indikasi medis dan tidak dapat
dilakukan dalam satu episode; atau
d.k
onsultasi hasil pemeriksaan penunjang yang tidak dapat
dilakukan dalam satu episode.