PMK 26/2021 — BAB III: KODING INA-CBG (Key Rules)
====================================================
Sumber: Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 26 Tahun 2021
Tentang Pedoman INA-CBG dalam Pelaksanaan Jaminan Kesehatan

A. DIAGNOSIS UTAMA
- Diagnosis utama adalah diagnosis yang ditegakkan dokter pada akhir episode 
  perawatan yang MENYEBABKAN pasien mendapatkan perawatan/pemeriksaan lebih lanjut.
- Jika >1 diagnosis → pilih yang menggunakan SUMBER DAYA PALING BANYAK.
- Jika tidak ada diagnosis dapat ditegakkan → gejala utama/hasil abnormal/masalah 
  lain dipilih sebagai diagnosis utama.

B. DIAGNOSIS SEKUNDER
- Diagnosis yang menyertai diagnosis utama saat masuk atau terjadi selama perawatan.
- Komorbiditas: penyakit yang sudah ada sebelum masuk dan MEMBUTUHKAN tatalaksana.
- Komplikasi: penyakit yang timbul selama perawatan dan memerlukan pelayanan tambahan.

C. ATURAN RESELEKSI (MB1-MB5) — jika koder tidak bisa klarifikasi ke DPJP:
  MB1: Kondisi minor sebagai utama, kondisi lebih berarti sebagai sekunder 
       → reseleksi kondisi yang lebih berarti sebagai utama.
  MB2: Beberapa diagnosis yang masing-masing dapat menjadi diagnosis utama.
  MB3: Diagnosis gejala sebagai utama, penyebab pasti sebagai sekunder 
       → reseleksi penyebab sebagai utama.
  MB4: Diagnosis terlalu spesifik → gunakan kode yang lebih umum/mencakup.
  MB5: Diagnosis utama tidak sesuai aturan → reseleksi sesuai aturan morbiditas.

D. ATURAN KODING INA-CBG:
1. Kode "use additional code" → dikode sebagai diagnosis sekunder jika mendapat 
   tatalaksana sesuai kondisi spesifik.
2. Kode Z (faktor risiko/pemeriksaan) TIDAK BOLEH sebagai diagnosis utama.
3. Kode diagnosis HARUS tertulis di resume medis/rekam medis.
4. Kode prosedur HARUS didukung bukti pelaksanaan.
5. Diagnosis sekunder hanya untuk kondisi yang MEMPENGARUHI tatalaksana.

E. READMISI:
- Kunjungan rawat inap berulang di FKRTL yang sama dengan diagnosis utama sama 
  dalam waktu ≤30 hari → kecuali kegawatdaruratan, penyakit kronis, prosedur terjadwal.
